Sebelum Daftar Paten, Kenali Alasan Permohonan Paten Bisa Ditolak
Smartlegal.id -
“Apabila tidak diperhatikan secara seksama, hasil penemuan pada permohonan paten Anda dapat ditolak”
Saat seseorang (inventor) berhasil membuat suatu penemuan baru di bidang teknologi yang belum ada sebelumnya. Penemuan tersebut, dikenal dengan istilah paten sebagai salah satu cabang Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Paten merupakan salah satu cabang HKI yang memiliki nilai sangat berharga, sebab kehadiran paten dapat memberikan kemudahan manusia dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari. Untuk itu, tentu seorang investor ingin mendapatkan perlindungan atas hasil penemuannya tersebut agar tidak disalahgunakan oleh orang lain
Di Indonesia, pemerintah melindungi hak tersebut yang terwujud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten) dan perubahannya pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK).
Suatu penemuan dapat dikatakan “paten” (mendapatkan perlindungan) apabila telah memenuhi syarat baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan pada suatu industri (Pasal 3 ayat (1) UU Paten).
Atau apabila penemuan yang dilakukan merupakan sebuah penyempurnaan dari penemuan sebelumnya (paten sederhana) harus memenuhi syarat baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, praktis, dan dapat diterapkan dalam industri (Pasal 3 ayat (2) UU Paten dan Pasal 107 angka 1 UU CK).
Baca Juga: Permohonan Paten Anda Ditolak? Ini Dia Solusinya!
Untuk memenuhi syarat di atas, paten yang dimohonkan tidak merupakan hal-hal berikut:
Tidak Termasuk Invensi
Berdasarkan Pasal 4 UU Paten sebagai berikut:
- Kreasi estetika;
- Skema;
- Aturan dan metode untuk melakukan kegiatan
- Aturan dan metode yang hanya berisi program komputer;
- Presentasi mengenai suatu informasi; dan
- Discovery
- Penggunaan baru untuk produk yang sudah ada atau dikenal; atau
- Penggunaan dari senyawa yang sudah ada dan tidak menghasilkan khasiat bermakna.
Pemenuhan syarat tidak sempurna
- Tidak memiliki unsur kebaruan
Salah satu syarat paten adalah baru. Unsur baru yang dimaksud adalah tidak sama dengan penemuan yang diungkapkan sebelumnya. Unsur kebaruan tidak dilihat dari bentuknya, melainkan dari fungsi dan ciri teknis penemuan tersebut dibandingkan dengan sebelumnya (Pasal 5 ayat (1) UU Paten).
Untuk itu penemuan tidak boleh, sama dengan (Pasal 6 ayat (1), (2), dan (3) UU Paten):
- Paten yang telah didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual maupun sedang dalam proses pendaftaran;
- Telah dilakukan pengumuman seperti pertunjukan, pameran, sidang ilmiah dalam bentuk ujian dan/ atau tahap ujian (skripsi, tesis, disertasi, atau karya ilmiah lain), atau forum ilmiah dalam rangka pembahasan hasil penelitian baik di Indonesia atau di luar Indonesia lebih lama 6 bulan.
Baca juga: Yuk Simak! Jenis-Jenis Lisensi Paten Yang Perlu Anda Tahu
- Dapat diduga
Selanjutnya, penemuan dapat dikatakan sebuah paten apabila terdapat langkah inventif, yakni hal-hal yang tidak dapat diduga sebelumnya sekalipun oleh seseorang yang memiliki keahlian yang ada pada saat waktu tersebut (Pasal 7 ayat (1) UU Paten).
Untuk itu, apabila saat diperiksa terbukti bahwa langkah tersebut dapat diduga solusi pemecahan masalah yang diberikan dalam penemuan tersebut oleh seseorang yang ahli dalam bidangnya, maka tidak dapat dikatakan sebuah paten.
- Sekali pakai
Tidak hanya harus berbeda dengan penemuan sebelumnya, agar sebuah penemuan dapat dikatakan paten harus dapat dibuat secara berulang-ulang (secara massal) dengan kualitas dan kegunaan yang sama. Maka, apabila hanya dapat dibuat atau dirancang sekali untuk mendapatkan kualitas dan kegunaan yang sama, tidak dapat dikatakan paten (penjelasan Pasal 8 UU Paten).
Nah, untuk memudahkan pendaftaran paten Anda, dapat terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada kami dengan menghubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Indira Nurul Anjani