Anak Belum Dewasa tapi Mendaftar Hak Paten, Emang Bisa?
Smartlegal.id -
“Saat anak ingin mendaftar paten juga harus memperhatikan syarat sah perjanjian, bahwa untuk dapat bertindak dalam hukum, seseorang harus telah cakap dan berwenang.”
Dewasa ini, tidak menutup kemungkinan seorang anak memiliki ide kreatif dan inovatif terutama dalam bidang teknologi sehingga mampu menciptakan sebuah produk yang memiliki nilai jual tinggi. Namun, apakah seorang anak tersebut mampu mendaftar dan memperoleh hak paten atas produk yang ia ciptakan atau kembangkan?
Pada dasarnya ketika seseorang mendaftarkan hak patennya, maka saat itu juga dirinya telah mengikatkan diri dengan pihak lain. Namun sebelum itu kita harus memahami benar mengenai syarat sahnya sebuah perjanjian yang melibatkan pihak satu dengan pihak lain untuk saling mengikatkan diri.
Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) mengatur bahwa agar perjanjian tersebut sah, perlu dipenuhi empat syarat, yakni:
- kesepakatan para pihak;
- kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- suatu pokok persoalan tertentu;
- suatu sebab yang tidak terlarang.
Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”), dijelaskan bahwa yang disebut anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Sehingga untuk melakukan perbuatan hukum, mereka dapat diwakilkan oleh walinya (Pasal 33 UU Perlindungan Anak).
Dilansir dari laman www.pn-sabang.go.id, menurut ketua perdata muda MA, Atja Sondjaja, kecakapan bertindak merupakan kewenangan umum untuk melakukan tindakan hukum. Setelah manusia dinyatakan mempunyai kewenangan hukum maka selanjutnya kepada mereka diberikan kewenangan untuk melaksanakan hak dan kewajibannya oleh karenanya diberikan kecakapan bertindak.
Definisi Paten sendiri menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Baca juga: Program Komputer Didaftarkan Hak Cipta Atau Paten Ya? Perhatikan Dulu Perbedaannya!
Kaitannya dengan posisi seseorang sebagai inventor, inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi (Pasal 1 angka 3 UU Paten).
Sedangkan invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses yang sudah ada (Pasal 1 angka 2 UU Paten)
Jadi, apabila seseorang yang belum dewasa menjadi seorang inventor, maka tentu saja ia dapat mendaftarkan invensinya tersebut. Namun, dalam hal ia belum dewasa dan belum dikatakan cakap secara hukum, maka ia dapat memberikan kuasa kepada seseorang untuk mewakilinya dalam pendaftaran invensinya agar mendapatkan hak patennya.
Punya pertanyaan seputar Paten, Merek, Legalitas usaha atau masalah Hukum lainnya? Yuk, hubungi SmartLegal.id melalui tombol dibawah ini.
Author: Sekar Dewi Rachmawati