Sebelum Mendaftarkan Paten, Pastikan Invensimu Tidak “Lack of Novelty”!

Smartlegal.id -
Lack of Novelty

“Tidak adanya unsur kebaruan atau Lack of Novelty suatu invensi dalam mendaftarkan paten maka paten dapat ditolak karena unsur kebaruan merupakan hal yang wajib dipenuhi inventor”

Pada Juni 2019 lalu, PT SC Johnson And Son Indonesia (PT SC JSI) menerima somasi dari GCP Limited terkait adanya dugaan salah satu produk yaitu BAYFRESH Pop Scent Air Freshener dianggap telah melanggar paten terdaftar dengan No. IDP000057723 yang berjudul “Alat Penghantaran Dengan Pelepasan Terkontrol Untuk Aktif Volatil” milik GCP. PT SC JSI beritikad baik telah menghentikan seluruh produksi dari produk BAYFRESH Pop Scent Air Freshener dan menarik seluruh produk dari distributor utama. 

Akan tetapi PT SC JSI menduga bahwa Paten Milik Godrej yang menjadi dasar GCP Limited menyampaikan Somasi kepada PT SC JSI, patut diduga tidak memiliki unsur kebaruan (lack of novelty).

Maka dari itu seharusnya tidak diberikan paten oleh Direktorat Paten sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No.13 Tahun 2016 Tentang Paten (“UU Paten”) yang saat ini telah diubah dengan Pasal 107 angka 1 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”)

Berkaca dari hal tersebut, lantas apa sih sebenarnya kondisi lack of novelty itu?

Sebelum melangkah lebih jauh, terlebih dahulu mari kita pahami apa itu paten. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 angka 1 UU Paten)

Baca juga : Ingin Daftar Paten? Ketahui Dulu 5 Invensi yang Tidak Bisa Diberi Paten

Donald. S Chisum dan F. Scott Kieff dalam bukunya Cases and Material Principle of Law hal.324 menyebutkan bahwa hukum mensyaratkan invensi yang diberikan paten harus baru  (novelty) bahwa pemohon paten harus memberikan kontribusi untuk sesuatu yang baru bagi masyarakat. 

Jika tidak, maka disebut lack of novelty atau tidak terdapat unsur kebaruan terhadap produk atau invensi tersebut. Sehingga hal ini harus diperhatikan untuk dihindari sebelum mendaftarkan paten .

Pada dasarnya novelty atau kebaruan invensi dapat dinilai dari 2 aspek yakni dari sisi teknologinya dan dari sisi tenggang waktu pendaftarannya setelah adanya pengungkapan sesuai dalam Pasal 5 dan 6 UU Paten.

Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan, Invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya (Pasal 5 ayat (1) UU Paten)

Serta, Invensi tidak dianggap telah diumumkan jika dalam waktu paling lama 6 bulan sebelum Tanggal Penerimaan, Invensi telah (Pasal 6 ayat (1) UU Paten):

  1. Dipertunjukkan dalam suatu pameran resmi atau dalam suatu pameran yang diakui sebagai pameran resmi, baik yang diselenggarakan di Indonesia maupun di luar negeri; 
  2. Digunakan di Indonesia atau di luar negeri oleh Inventornya dalam rangka percobaan dengan tujuan penelitian dan pengembangan; dan/ atau 
  3. Diumumkan oleh Inventornya dalam sidang/forum ilmiah di lembaga pendidikan/penelitian.

Invensi juga tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam waktu 12 bulan sebelum Tanggal Penerimaan, ada pihak lain yang mengumumkan dengan cara melanggar kewajiban untuk menjaga kerahasiaan Invensi tersebut (Pasal 6 ayat (2) UU Paten).

Maka dari itu, apabila terdapat dugaan bahwa terdapat kondisi tidak terpenuhinya ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU Paten yang saat ini telah diubah dengan Pasal 107 angka 1 UU Cipta Kerja dapat dimintakan permohonan penghapusan paten sesuai dengan Pasal 132 ayat (1) huruf a UU Paten. 

Gugatan penghapusan tersebut dapat diajukan oleh pihak ketiga kepada Pemegang paten melalui Pengadilan Niaga (Pasal 132 ayat (2) UU Paten). Sesuai dengan Pasal 137 UU Paten, penghapusan paten tersebut menghilangkan segala akibat hukum yang berkaitan dengan Paten dan hal lain yang berasal dari Paten dimaksud.

Punya ingin mendaftarakan Paten, Merek, Legalitas usaha atau masalah Hukum lainnya? Yuk, hubungi SmartLegal.id melalui tombol dibawah ini. 

Author: Sekar Dewi Rachmawati

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY