Cara Mengurus Perceraian Sendiri Tanpa Pengacara

Smartlegal.id -
Cara-Mengurus-Perceraian-Sendiri-Tanpa-Pengacara

Data Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Tahun 2017 menunjukkan pengajuan perkara perceraian di Indonesia mencapai 600.000 pada tingkat pertama. Jumlah tersebut merupakan angka yang terbilang cukup besar. Dalam mengurus proses perceraian, kebanyakan para pihak memilih untuk menggunakan jasa advokat karena dirasa lebih mudah dan tidak perlu pusing untuk mengurus segala persyaratan yang dibutuhkan. Namun banyak juga yang ingin mengurus perceraian sendiri. Lalu bagaimana caranya jika pengurus perceraian tanpa pengacara? Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi?

 

 

Dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk proses perceraian antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  • Buku Nikah Asli atau Akta Perkawinan.
  • Akta Kelahiran Anak bila ada
  • Bagi orang yang tidak mampu dapat membawa surat keterangan dari Kelurahan atau Desa.
  • Surat Gugatan yang berisi identitas Penggugat, Tergugat, serta uraian fakta kejadian beserta alasan permohonan gugatan terkait dengan permasalahan (posita) dan hal yang dimohonkan dalam gugatan (petitum)

Secara umum, gugatan cerai terbagi menjadi dua, yaitu yang diajukan oleh istri dan suami. Gugatan ditulis dengan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Perlu diperhatikan ketika membuat gugatan terdapat alasan yang menjadi dasar gugatan yang diajukan oleh Pemohon, karena dalam peraturan perundang-undangan telah menetapkan hanya terdapat beberapa alasan yang diperbolehkan menurut hukum.

Untuk mengajukan gugatan cerai bagi orang yang beragama Islam diajukan ke Pengadilan Agama. Sedangkan bagi non-muslim, pengajuan proses perceraian diajukan ke Pengadilan Negeri.

 

 

Pada umumnya, proses perceraian akan memakan waktu maksimal enam bulan di tingkat pertama, baik di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama.

Tata Cara perceraian di Pengadilan Negeri:

  1. Gugatan cerai diajukan oleh Penggugat di pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat. Kecuali Tergugat tidak diketahui tempat kediaman sehingga gugatan harus diajukan di Pengadilan tempat kediaman Penggugat;
  2. Pemeriksaan gugatan oleh Hakim;
  3. Pembacaan putusan Hakim;
  4. Putusan perceraian didaftarkan kepada Pegawai Pencatat.

Adapun tata cara perceraian di Pengadilan Agama:
Dalam hal suami sebagai pemohon cerai talak:

  1. Suami yang akan menceraikan istrinya mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak di Pengadilan tempat kediaman Termohon (istri). Kecuali apabila Termohon dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama tanpa izin Pemohon;
  2. Dalam hal Termohon bertempat tinggal di luar negeri, permohonan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon;
  3. Dalam hal Pemohon dan Termohon bertempat tinggal di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Dalam hal istri sebagai Penggugat atau Cerai Gugat:

  1. Gugatan perceraian diajukan oleh istri kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat (istri), kecuali apabila Penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin Tergugat;
  2. Dalam hal Penggugat bertempat tinggal di luar negeri, maka gugatan perceraian diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat;
  3. Dalam hal Penggugat dan Tergugat bertempat tinggal di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Proses selanjutnya baik untuk Cerai Talak maupun Cerai Gugat:

  1. Pemeriksaan oleh Hakim;
  2. Usaha perdamaian oleh Hakim terhadap kedua belah pihak (mediasi);
  3. Dalam hal kedua belah pihak tidak mungkin lagi didamaikan dan telah cukup alasan perceraian, ikrar talak diucapkan atau perceraian diputus;
  4. Penetapan Hakim bahwa perkawinan putus;
  5. Khusus untuk perkara cerai talak, ada tambahan sidang pembacaan ikrar talak jika hakim mengabulkan permohonan dari Pemohon;
  6. Putusan perceraian didaftarkan kepada Pegawai Pencatat.

Itulah tata cara proses perceraian di pengadilan yang perlu diketahui oleh Anda yang akan mengurus perceraian sendiri tanpa bantuan pengacara. Namun di samping itu, Anda perlu mengetahui konsekuensi dari mengurus perceraian sendiri. Sebagai contoh, Anda harus melalui alur administrasi serta birokrasi yang rumit di pengadilan. Lain halnya jika Anda menggunakan jasa pengacara yang telah terbiasa berhadapan dengan kasus-kasus di pengadilan.

Selain itu, Anda juga harus paham mengenai hukum yang berlaku di pengadilan. Belum lagi jika kasus perceraian Anda juga mengandung sengketa hak asuh anak, harta bersama, dan hal-hal penting lainnya. Dengan mengajukan perceraian sendiri, tentunya Anda harus mengurus dokumen-dokumen pengadilan sendiri, dimana Anda dituntut untuk memahami berbagai istilah hukum yang berlaku.

Alangkah baiknya dalam menghindari segala kemungkinan buruk yang ada, ketiga konsekuensi tersebut dapat dihindari dengan menggunakan bantuan dan pendampingan oleh pengacara yang telah paham dalam menghadapi kasus perceraian.

Anda ingin berkonsultasi atau butuh pendampingan untuk masalah hukum keluarga Anda? KantorPengacara.Co siap membantu Anda. Hubungi KantorPengacara.Co di (+62) 821-9797-0522 atau email ke: [email protected].

Author: Safira Ayudya

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY