Tata Cara Pencatatan Perkawinan yang Dilangsungkan di Luar Negeri
Smartlegal.id -
Perkawinan campuran atau perkawinan antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) ternyata selain membutuhkan proses yang tidak mudah sebelum melangsungkannya, namun juga terdapat proses yang rumit setelahnya. Pasangan campuran tidak serta merta dapat bernapas lega jika akhirnya memutuskan untuk melanjutkan kehidupan bukan di negara tempat melangsungkan perkawinannya.
Di Indonesia sendiri, perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri wajib dicatatkan sesuai ketentuan Pasal 56 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”).
Bagi pasangan muslim, dapat mencatatkan perkawinannya di Kantor Urusan Agama (KUA). Sedangkan pasangan nonmuslim mencatatkannya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Pencatatan Perkawinan paling lambat harus dilakukan setelah 1 (satu) tahun setelah pasangan kembali ke Indonesia. Dikarenakan pencatatan perkawinan di luar Indonesia ini bersifat administratif, maka jika tidak dicatatkan, perkawinan dianggap tidak ada oleh negara lho!
Sebelum Anda mencatatkan ke Kantor Pencatatan Perkawinan, jangan lupa untuk melengkapi beberapa dokumen penting ini ya!
Dokumen yang perlu dipersiapkan
Sesuai dengan Pasal 38 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil disebutkan bahwa:
(1) Perkawinan WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia setelah dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dengan memenuhi persyaratan:
- Kutipan akta perkawinan dari negara setempat; dan
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia suami dan istri
(2) Dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan perkawinan WNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan:
- Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; dan
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia suami dan istri.
Selain itu, kewajiban pelaporan ke Disdukcapil tercantum dalam Pasal 39 yang menyatakan bahwa:
Perkawinan WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 wajib dilaporkan ke Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota di tempat Penduduk berdomisili dengan memenuhi persyaratan:
- Bukti pelaporan perkawinan dari Perwakilan Republik Indonesia; dan
- Kutipan akta perkawinan.
Dalam praktiknya, beberapa Disdukcapil juga memohonkan tambahan dokumen yang harus dipenuhi seperti Identitas pasangan WNI berupa KTP sesuai domisili Disdukcapil, serta identitas pasangan WNA berupa paspor. Namun, jika pasangan campuran merupakan pasangan muslim, maka pencatatan dilakukan di KUA dengan syarat sebagaimana berikut:
- Surat nikah sebagai bukti jika kedua pasangan telah melangsungkan perkawinan di Luar Negeri (Fotocopy yang telah dilegalisir dan yang asli);
- Surat keterangan dari Kedutaan Indonesia yang ada di Negara tersebut yang menyatakan kedua pasangan telah melaksanakan perkawinan;
- Surat pernyataan tertulis (diperlukan jika suami istri terlambat melakukan pencatatan. Jangka waktu pencatatan paling lambat 1 Tahun setelah suami istri itu kembali di Wilayah Indonesia);
- Foto 4 x 6 sebanyak 4 lembar latar biru;
- Fotocopy KTP bagi WNI;
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) bagi WNI;
- Fotocopy passport WNA.
Alternatif Surat Bukti Lapor Kawin dari KBRI
Di antara berbagai dokumen yang perlu dipenuhi tersebut, terdapat satu dokumen berupa surat keterangan dari Perwakilan Republik Indonesia di negara tempat melangsungkannya perkawinan. Oleh karena sifatnya wajib, lalu bagaimana jika pasangan campuran tidak melaporkan perkawinannya ke KBRI padahal sudah berada di Indonesia?
Pasangan campuran tersebut dapat memohonkan legalisasi akta perkawinan asli di Kedutaan Besar negara tersebut yang ada di Indonesia sebagai ganti dari Surat Bukti Lapor Kawin. Walaupun banyak Kedutaan Besar maupun Konsulat di Indonesia, namun kurang lebih dokumen yang dibutuhkan hampir sama, antara lain:
- Akta Perkawinan atau Bukti Perkawinan asli yang dikeluarkan oleh negara tempat melangsungkan perkawinan; dan
- Identitas berupa paspor untuk ditunjukkan.
Perlu diperhatikan bahwa proses dan biaya legalisasi beragam di masing-masing Kedutaan Besar maupun Konsulat. Kemudian, setelah mendapatkan legalisasi sebagai bukti bahwa akta perkawinan tersebut memang benar dikeluarkan oleh otoritas negara yang bersangkutan, maka akta tersebut dapat diajukan legalisasinya ke Kementerian Luar Negeri.
Author: Dhea Nada Safa Prayitno / Laura Reggyna
Ingin mengurus agar status perkawinan campuran Anda legal? Kami dapat membantu Anda. Hubungi kami di 081932741333 atau email ke [email protected]