Bolehkah Perjanjian Kerja Dibuat Dalam Bahasa Asing?

Smartlegal.id -
Bolehkah Perjanjian Kerja Dibuat Dalam Bahasa Asing
Bolehkah Perjanjian Kerja Dibuat Dalam Bahasa Asing

Jika perjanjian kerja dengan pekerja warga negara Indonesia hanya dibuat dengan bahasa asing saja, maka perjanjian kerja itu tidak mempunyai kekuatan hukum atau batal demi hukum.

Perjanjian kerja merupakan perjanjian yang harus dibuat oleh perusahaan saat menerima karyawan baru. Adanya perjanjian kerja sebagai aturan yang mengikat antara perusahaan dan karyawan. Selain itu, hubungan kerja baru terjadi setelah adanya perjanjian kerja. Oleh karena itu perjanjian kerja harus mengatur hak dan kewajiban para pihak. 

Baca juga: Kenali Syarat Sah Perjanjian Sebelum Anda Membuat PT

Menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003),

Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajipan para pihak.

Dari pengertian itu para pihak harus memahami isi dari perjanjian kerja yang dibuat. Sehingga para pihak dapat menjalankan syarat-syarat kerja, hak, dan kewajibannya.

Sebagai cara memudahkan karyawan memahami isi perjanjian kerja, banyak perusahaan-perusahaan swasta yang membuat perjanjian kerja dengan menggunakan bahasa asing. Terutama bagi perusahaan yang menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA). Apakah perjanjian kerja yang dibuat dengan bahasa asing dapat berlaku bagi para pihak?

Perlu diketahui semua bentuk perjanjian harus dibuat dengan menggunakan Bahasa Indonesia, termasuk perjanjian kerja. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan (UU No 24/2009) yang berbunyi:

Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia”.

Selanjutnya di Pasal 57 ayat (1) UU No. 13/2003 berbunyi,

“Perjanjian kerja waktu tertentu dibuat secara tertulis harus menggunakan Bahasa Indonesia dan huruf latin”. 

Berdasarkan kedua ketentuan tersebut pembuatan perjanjian kerja harus menggunakan Bahasa Indonesia. Ketentuan itu berlaku kepada setiap perusahaan yang akan mempekerjakan karyawan, baik karyawan dari Indonesia maupun tenaga kerja asing.

Namun, jika salah satu pihak adalah pihak asing, perjanjian kerja harus dibuat dalam dua bahasa, Bahasa Indonesia dan bahasa nasional pihak asing. Hal itu sesuai dengan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia (Perpres No 63/2019) yang berbunyi,

Nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa inggris”.

Penggunaan bahasa asing di perjanjian kerja tersebut sebagai terjemahan Bahasa Indonesia untuk menyamakan pemahaman perjanjian dengan pihak asing. Jika terjadi perbedaan penafsiran dalam perjanjian kerja yang dibuat dalam dua bahasa, maka yang berlaku perjanjian kerja yang dibuat dalam Bahasa Indonesia (Pasal 57 ayat (3) UU No. 13/2003).

Memang tidak ditemukan pemberian sanksi dari perjanjian kerja yang dibuat tidak dengan bahasa Indonesia. Untuk itu perlu menelaah terkait syarat sah suatu perjanjian.  

Berdasarkan dari penjelasan diatas perjanjian kerja yang hanya dibuat dengan bahasa asing saja melanggar ketentuan UU No. 13/2003, UU No 24/2009, dan Perpres No 63/2019

Konsekuensi dari perjanjian kerja yang dibuat tidak dengan bahasa Indonesia, perjanjian kerja itu batal demi hukum. Karena telah melanggar salah satu syarat sah perjanjian di Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Syarat sah perjanjian di Pasal 1320 KUHPerdata sebagai berikut:

  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya.
  2. Kecakapan membuat suatu perjanjian.
  3. Suatu pokok persoalan tertentu.
  4. Suatu sebab yang tidak terlarang.

Perjanjian kerja yang dibuat hanya dengan bahasa asing saja tidak memenuhi syarat sah perjanjian “Suatu sebab yang tidak dilarang”. Berdasarkan pasal 1335 KUHPerdata yang berbunyi,

Suatu persetujuan tanpa sebab, atau dibuat berdasarkan suatu sebab yang palsu atau yang terlarang, tidaklah mempunyai kekuatan”.

Sehingga perjanjian kerja yang dibuat hanya dengan bahasa asing saja, perjanjian kerja itu tidak mempunyai kekuatan hukum atau batal demi hukum. Kecuali perusahaan membuat dua perjanjian kerja, yaitu perjanjian kerja dengan Bahasa Indonesia dan perjanjian kerja dengan bahasa asing.

Baca juga: Apakah Setiap Perjanjian Harus Dibuat Di Hadapan Notaris?

Jika Anda membutuhkan konsultasi penyusunan perjanjian bagi perusahaan atau bisnis Anda. Silahkan hubungi Kami Smartlegal.id melalui telepon/WA 081315158719 atau email: [email protected].

Author: Dwiki Julio Dharmawan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY