Perhatikan 3 Ketentuan Ini Sebelum Menerapkan Probation Kepada Pekerja Baru

Smartlegal.id -
Perhatikan 3 Ketentuan Ini Sebelum Menerapkan Probation Kepada Pekerja Baru
Perhatikan 3 Ketentuan Ini Sebelum Menerapkan Probation Kepada Pekerja Baru

“Tujuan dari menerapkan masa probation kepada pekerja baru, yakni sebagai penilaian kinerja dari pekerja baru”

Masa percobaan atau dikenal juga dengan istilah probation sudah tidak asing dikalangan pengusaha. Sehingga banyak pengusaha yang sudah menerapkan masa probation kepada pekerja barunya. Tujuan dari menerapkan masa probation kepada pekerja baru, yakni sebagai penilaian kinerja dari pekerja baru. Namun sebelum itu ada tiga ketentuan yang harus diketahui oleh pengusaha sebelum memutuskan untuk menerapkan probation, diantaranya :

  • Waktu Penerapan Masa Probation

Perlu diketahui, masa probation telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Berdasarkan Pasal 60 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, masa probation kerja hanya dapat diterapkan kepada Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan paling lama hanya 3 bulan. Masa probation hanya dapat dilakukan untuk satu kali saja. Jika pengusaha memberi masa probation lebih dari 3 bulan, maka hal itu tidak membatalkan perjanjian kerja.

Akan tetapi, masa probation hanya berlaku pada 3 bulan awal kerja saja. Setelah lebih dari 3 bulan, masa probation berakhir dan status pekerja langsung menjadi pekerja tetap. Sehingga pekerja baru berhak mendapatkan hak seperti pekerja tetap lainnya ketika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

  • Perjanjian Kerja Probation

Kemudian dalam penjelasan Pasal 60 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, persyaratan masa probation kerja harus dicantumkan dalam perjanjian kerja. Jika perjanjian kerja dilakukan secara lisan, maka syarat probation kerja harus diberitahukan kepada pekerja yang bersangkutan dan dicantumkan dalam surat pengangkatan. Jika persyaratan masa probation tidak dicantumkan dalam perjanjian kerja atau dalam surat pengangkatan, maka ketentuan masa probation dianggap tidak ada. 

Baca juga: Ternyata Perjanjian Kerja Boleh Secara Lisan, Tapi Ada Resiko Hukumnya

  • Hak Pekerja Probation

Selama masa probation, pengusaha wajib membayar upah pekerja sesuai dengan ketentuan upah minimum (Pasal 60 ayat (2) UU Ketenagakerjaan). Jika pengusaha membayar upah dibawah upah minimum, pengusaha dapat dijerat sanksi pidana. Sanksi pidana itu berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta (Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan).

Baca juga: Prosedur Penangguhan Upah Minimum Yang Perlu Diketahui

Pemberlakuan masa probation tidak dapat diterapkan di Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT). Jika pengusaha menerapkan masa probation di dalam PKWT, maka perjanjian kerja probation batal demi hukum.

Punya pertanyaan seputar hukum perusahaan, legalitas usaha atau masalah hukum lain dalam bisnis anda? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol dibawah.

Author: Dwiki Julio Dharmawan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY