Hati-Hati! Ada Denda Bagi Perusahaan Telat Bayar Gaji Karyawan

Smartlegal.id -
Hati-Hati! Ada Denda Bagi Perusahaan Telat Bayar Gaji Karyawan

“Pembayaran gaji karyawan wajib dibayarkan seluruhnya pada waktu yang yang telah diperjanjikan”

Gaji karyawan atau Upah pekerja merupakan salah satu hak yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerjanya. Hak itu berlaku terhadap semua jenis perjanjian kerja, baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Perjanjian kerja harus memiliki klausul terkait pengupahan pekerja. Mulai dari jumlah upah yang diberikan sampai waktu pemberian upah, harus dicantumkan dalam perjanjian kerja. Ketentuan terkait pengupahan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan (PP Pengupahan).

Baca juga: Ketentuan Upah Minimum Yang Perlu Diketahui Pengusaha

Pembayaran upah pekerja wajib dibayarkan seluruhnya pada waktu yang telah diperjanjikan (Pasal 18 ayat (1) PP Pengupahan). Jika pada waktu yang diperjanjikan itu jatuh pada hari libur, hari yang diliburkan, atau hari istirahat mingguan, pelaksanaan pembayaran upah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (Pasal 18 ayat (2) PP Pengupahan).

Perusahaan yang telat bayar gaji dan/atau tidak membayar upah pekerja sesuai dalam perjanjian kerja, maka dikenai denda dengan ketentuan (Pasal 55 ayat (1) PP Pengupahan):

  1. Mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya Upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% untuk setiap hari keterlambatan dari upah yang seharusnya dibayarkan.
  2. Sesudah hari kedelapan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud huruf a ditambah 1% untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 bulan tidak boleh melebihi 50% dari upah yang seharusnya dibayarkan; dan
  3. Sesudah sebulan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga yang berlaku pada bank pemerintah.

Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayar upah kepada pekerja (Pasal 55 ayat (2) PP Pengupahan).  Bagi perusahaan yang telat bayar gaji dan/atau tidak membayar upah sesuai perjanjian kerja, maka harus membayar denda dan tetap membayar upah pekerja.

Baca juga: Ini 2 Perundingan Perselisihan PHK Sebelum Ke Pengadilan

Berdasarkan ketentuan tersebut, perusahan dapat melakukan pembayaran upah pekerja paling lambat tiga hari dari waktu yang disepakati. Jika perusahaan membayar upah pekerja sebelum empat hari dari waktu yang disepakati, maka perusahaan tidak dikenakan denda keterlambatan.

Punya pertanyaan seputar hukum perusahaan, legalitas usaha atau masalah hukum lain dalam bisnis anda? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.

Author: Dwiki Julio Dharmawan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY