Pahami Dahulu Persyaratan Menyelenggarakan Magang
Smartlegal.id -
“Penyelenggara pemagangan hanya dapat menerima peserta pemagangan paling banyak 20% dari jumlah pekerja di perusahaan”
Magang merupakan salah satu sistem pelatihan kerja yang banyak dilakukan oleh perusahaan-perusahaan. Dengan menyelenggarakan program magang perusahaan tidak hanya mendapatkan tambahan tenaga kerja saja, tetapi dapat menjadi salah satu strategi branding untuk perusahaan.
Program magang tidak hanya menguntungkan dari pihak perusahaan saja, peserta magang pun juga akan mendapatkan keuntungan. Keuntungan yang didapat peserta magang berupa pengalaman bekerja. Yang mana nantinya pengalaman kerja itu akan menjadi bekal untuk peserta magang mencari pekerjaan.
Namun perlu diperhatikan, terdapat persyaratan bagi perusahaan yang ingin menyelenggarakan program magang. Pada bulan April 2020 lalu, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pemagangan Di Dalam Negeri (Permenaker 6/2020).
Baca juga: Perhatikan 3 Ketentuan Ini Sebelum Menerapkan Probation Kepada Pekerja Baru
Berdasarkan Permenaker 6/2020, terdapat persyaratan bagi perusahaan yang ingin menyelenggarakan magang. Berikut persyaratannya:
- Memiliki Unit Pelatihan
Menurut Pasal 1 angka 5 Permenaker 6/2020, Unit pelatihan adalah satuan unit yang menyelenggarakan pelatihan di perusahaan baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun kebutuhan masyarakat. Unit pelatihan dapat merupakan milik perusahaan atau berdasarkan hasil kerja sama dengan unit pelatihan milik perusahaan lain dan/atau Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Bagi unit pelatihan harus memiliki:
- Susunan kepengurusan;
- Pembimbing pemagang atau infrastruktur; dan
- Ruangan teori dan praktik simulasi.
- Program Pemagangan
Program pemagangan yang disusun oleh perusahaan harus berdasarkan dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, kerja khusus dan/atau kerja internasional. Standar kompetensi program pemagangan itu akan memuat:
- Nama program pemagangan;
- Tujuan program pemagangan;
- Kompetensi yang akan dicapai;
- Jangka waktu pemagangan;
- Persyaratan peserta pemagangan;
- Persyaratan pembimbing pemagangan
- Kurikulum dan silabus.
Pelaksanaan program pemagangan berisi teori, praktik simulasi dan praktek kerja di unit produksi perusahaan. Berdasarkan Pasal 5 ayat (4) Permenaker 6/2020, pelaksanaan program pemagangan tersebut dilaksanakan paling sedikit 10% dan paling banyak 25% sesuai kurikulum dan silabus. Pelaksanaan program pemagangan dilaksanakan paling lama 1 tahun.
- Sarana dan Prasarana
Sarana dan prasarana terdiri dari (Pasal 6 ayat (1) Permenaker 6/2020):
- Ruang teori dan praktik simulasi;
- Ruang praktik kerja;
- Kelengkapan alat keselamatan dan kesehatan kerja; dan
- Buku kegiatan bagi peserta pemagangan.
- Pembimbing Pemagangan atau Instruktur
Pembimbing pemagangan atau instruktur adalah tenaga pelatihan yang merupakan tenaga pekerja yang kompeten dan ditunjuk oleh penyelenggara pemagangan untuk membimbing peserta pemagangan di perusahaan. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi pembimbing pemagangan sebagai berikut:
- Merupakan pekerja di penyelenggara pemagangan paling singkat 6 bulan;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Memiliki kompetensi teknis dalam jabatan yang sesuai dengan program pemagangan;
- Memiliki kompetensi metodologi pelatihan kerja;
- Ditunjuk sebagai pembimbing pemagangan oleh manajer personalia atau atasnya, dibuktikan dengan surat penunjukan;
- Memahami peraturan pemagangan.
Baca juga: Perhatikan 3 Ketentuan Ini Sebelum Menerapkan Probation Kepada Pekerja Baru
Penyelenggara pemagangan hanya dapat menerima peserta pemagangan di dalam negeri paling banyak 20% dari jumlah pekerja di perusahaan. Selain itu, penyelenggara pemagangan dilarang mengikutsertakan peserta pemagangan yang telah mengikuti pemagangan pada program, jabatan, dan/atau kualifikasi yang sama.
Jangan sampai usaha Anda harus berhenti karena terjerat kasus hukum. Bingun dengan ketentuan hukum yang berlaku? Konsultasikan saja dengan Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Dwiki Julio Dharmawan