Hati-Hati! Memberikan Pekerjaan Kepada Karyawan Tidak Sesuai Perjanjian Ada Sanksinya
Smartlegal.id -
“Pengusaha yang memberikan pekerjaan kepada karyawan tapi tidak sesuai perjanjian kerja, maka perjanjian kerja bisa batal demi hukum”
Syarat kerja, hak dan kewajiban karyawan serta pengusaha ada pada perjanjian kerja. Hubungan kerja ada ketika perjanjian kerja telah dibuat. Maka pada saat perjanjian kerja dibuat dan disetujui, saat itu juga karyawan telah mendapatkan pekerjaan dari pengusaha.
Menurut Pasal 54 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UUK), salah satu isi yang harus ada dalam perjanjian kerja adalah jabatan atau jenis pekerjaan. Artinya, memang jenis pekerjaan dan jabatan karyawan ditentukan dari awal sebelum karyawan bekerja. Namun, apakah boleh karyawan diberikan pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja?
Baca juga: Berapa Lama Jangka Waktu Perjanjian Kerja? Ketahui Dulu 3 Hal Ini!
Dalam Pasal 52 Ayat (1) UUK, perjanjian kerja harus dibuat atas dasar sebagai berikut:
- Kesepakatan kedua belah pihak;
- Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
- Adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
- Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu dasar perjanjian kerja adalah adanya pekerjaan yang diperjanjikan. Sehingga, pekerjaan hanya bisa diberikan sesuai dengan yang diperjanjikan dalam perjanjian kerja. Hubungan kerja antara pengusaha dan karyawan definisinya diatur dalam Pasal 1 Angka 15 UUK yang bunyinya sebagai berikut:
”Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.”
Sehingga, hubungan kerja terjadi karena ada pekerjaan, upah, dan perintah yang dasarnya dari perjanjian kerja antara pengusaha dan karyawan. Artinya, pekerjaan yang tidak ada dalam perjanjian kerja tidak boleh diberikan kepada karyawan yang bersangkutan. Karena salah satu isi dari perjanjian kerja harus memuat jabatan dan jenis pekerjaan karyawan (Pasal 54 Ayat (1) Huruf c UUK).
Baca juga: 7 Risiko Pengusaha yang Mempekerjakan Karyawan Tanpa Perjanjian Kerja Tertulis
Jika pengusaha tetap memberikan pekerjaan kepada karyawan tapi tidak sesuai perjanjian kerja, maka perjanjian kerja tersebut dapat batal demi hukum. Karena sesuai dengan Pasal 52 Ayat (3) UUK, perjanjian kerja yang dibuat oleh pengusaha dan karyawan yang bertentangan dengan dasar perjanjian kerja pada Pasal 52 Ayat 1 Huruf c UUK mengenai adanya pekerjaan yang diperjanjikan bisa batal demi hukum.
Apa Solusinya?
Jadi, jangan sampai pengusaha memberikan pekerjaan yang tidak sesuai perjanjian kerja. Kalau pengusaha menyepelekan hal ini, bisa saja terjadi perselisihan hubungan kerja antara karyawan dan pengusaha. Karyawan bisa menuntut pengusaha karena merasa dirugikan oleh pemberian pekerjaan yang tidak sesuai perjanjian kerja.
Untuk menghindari adanya sengketa, maka sejak awal ruang lingkup pekerjaan harus disesuaikan dengan posisi pekerja tersebut Kalaupun ada penambahan yang masih terkait, maka harus ditambahkan redaksional dalam perjanjian yang mendukung hal tersebut.
Apabila akan dirotasi atau dipindahkan ke pekerjaan lain, maka dapat dibuat surat keputusan direksi yang ditandatangani oleh pekerja, sebagai upaya agar pergantian pekerjaan dianggap telah diketahui dan disetujui oleh pekerja.
Minat konsultasi mengenai ketenagakerjaan dan hukum perusahaan? Segera hubungi smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Bagus Zuntoro Putro