Apakah Mitra Kerja dan Karyawan Itu Berbeda?

Smartlegal.id -
Mitra Kerja
Mitra Kerja

“Perbedaan antara mitra kerja dan karyawan dapat dilihat dari ketentuan yang berlaku.” 

Tidak sedikit orang kesulitan dalam membedakan mitra kerja dengan karyawan. Padahal kedua hal tersebut jelas berbeda dan memiliki bentuk perjanjiannya tersendiri. Mitra kerja terbentuk dari perjanjian kemitraan sedangkan karyawan lahir dari perjanjian kerja. Kebanyakan perusahaan yang menggunakan hubungan kemitraan adalah perusahaan yang bergerak di bidang transportasi, seperti Gojek. 

Hubungan Kerja

Nah untuk memahami perbedaan antara karyawan dan mitra kerja harus mengetahui mengenai hubungan kerja. Menurut Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), menyatakan hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaaan, upah, dan perintah

Berdasarkan dari ketentuan tersebut dapat ditemukan hubungan kerja timbul jika memenuhi 3 unsur, yaitu:

  1. Adanya pekerjaan;
  2. Adanya upah; dan
  3. Adanya perintah.

Jika salah satu unsur tersebut tidak terpenuhi, maka hubungan kerja tidak dianggap tidak ada. Karena ketiga unsur dalam ketentuan hubungan kerja bersifat kumulatif. 

Hubungan kerja antara karyawan dan pemberi kerja baru akan lahir setelah adanya perjanjian kerja. Menurut Pasal 1 angka 14 UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. 

Dalam perjanjian kerja perlu mengatur terkait syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Baik syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak yang diberikan harus sesuai dengan ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan. Berdasarkan penjelasan tersebut hubungan kerja harus mematuhi ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan.

Baca juga: Perhatikan 4 Hal Ini Sebelum Menandatangani Perjanjian Kerja!

Hubungan Kemitraan

Sedangkan hubungan mitra kerja/hubungan kemitraan tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Yang membedakan adalah, kemitraan bukanlah hubungan kerja melainkan kerjasama. Hubungan kemitraan lahir berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Tepatnya di Pasal 1313 KUHPerdata yang membolehkan setiap orang untuk melakukan perjanjian yang mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.

Dalam membuat perjanjian kemitraan para pihak harus memenuhi syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:

  1. Kesepakatan para pihak;
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian;
  3. Suatu hal tertentu;
  4. Suatu sebab yang halal.

Berdasarkan ketentuan tersebut masing-masing pihak dalam perjanjian kemitraan berhak menentukan hak dan kewajiban masing-masing. Dengan catatan dalam membuat perjanjian kemitraan harus sesuai memenuhi syarat sah perjanjian. 

Jika tidak memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, maka dapat terjadi dua kemungkinan, yaitu:

  1. Jika tidak memenuhi syarat sah perjanjian di poin 1 dan 2, maka perjanjian dapat dibatalkan.
  2. Jika tidak memenuhi syarat sah perjanjian di poin 3 dan 4, maka perjanjian batal demi hukum. 

Baca juga: Ramai OYO bikin rugi: Salah Satunya Soal Perjanjian Kerjasama Dengan Mitra

Perbedaan Mitra kerja dan Karyawan

Perbedaan antara mitra kerja dan karyawan dapat dilihat dari ketentuan yang berlaku. Hubungan kemitraan harus sesuai dengan ketentuan KUHPerdata. Sedangkan Hubungan kerja diatur secara khusus dalam UU Ketenagakerjaan. Sehingga pemberi kerja harus memenuhi hak dan kewajiban berupa pembayaran upah, pesangon, cuti dan lain-lain sesuai UU Ketenagakerjaan.

Kemudian dalam hubungan kerja mengharuskan terpenuhinya unsur-unsur adanya Pekerjaan, upah, dan  perintah. Sehingga membuat kedudukan antara karyawan dan pemberi kerja menjadi hubungan atasan dan bawahan. Sedangkan dalam hubungan kemitraan menyesuaikan dengan kesepakatan para pihak, sehingga kedudukan para pihak setara. 

Punya permasalahan dalam hukum bisnis Anda? Konsultasikan saja permasalahan hukum bisnis Anda kepada kami. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Siti Faridah

 

 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY