Emang Boleh Karyawan Di-PHK Karena Mogok Kerja?

Smartlegal.id -
Karyawan Mogok Kerja
Karyawan Mogok Kerja

Sebelum karyawan mengikuti Mogok Kerja, pastikan bahwa Mogok Kerja tersebut adalah sah ya.” 

Hubungan antara perusahaan dengan karyawan memang penuh dengan dinamika. Kerap kali dan sudah merupakan hal lumrah, bahwa perusahaan dan karyawannya dapat mengalami konflik atau perbedaan pendapat. Jalan terbaik tentu saja kedua belah pihak menyelesaikannya secara baik-baik, untuk mendapatkan solusi. Namun ada kalanya, kesepakatan dan solusi tidak tercapai. Hal ini yang berujung mogok kerja.

Mogok kerja adalah tindakan yang dilakukan secara bersama-sama untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan (Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan). Mogok Kerja merupakan hak karyawan yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Meski mogok kerja adalah sebuah hak, namun ada anggapan oleh karyawan bahwa jika mereka mogok kerja, mereka bisa dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan. Pada beberapa kasus pun, seringkali Perusahaan mengancam perkerja di-PHK jika ikut mogok kerja. Permasalahannya, emang bener ya perusahaan boleh PHK pekerja yang ikut mogok kerja?

Baca juga: 4 Klasifikasi Kesalahan Karyawan Serta Teguran Atau Sanksinya

Mogok Kerja boleh dilakukan sebagai akibat dari gagalnya perundingan yang dilakukan. Mogok kerja tersebut harus dilakukan secara sah, tertib, dan damai (Pasal 137 UU Ketenagakerjaan). Untuk dapat dikatakan sah, Mogok Kerja wajib diberitahukan secara tertulis kepada Perusahaan dan Instansi Terkait selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum Mogok Kerja dilaksanakan. Pemberitahuan tersebut harus memuat (Pasal 140 UU Ketenagakerjaan):

  1. Waktu mulai dan berakhir;
  2. Tempat atau Lokasi;
  3. Alasan dan sebab-sebab dilakukannya Mogok Kerja; dan
  4. Tanda tangan penanggung jawab Mogok Kerja.   

Jika Mogok Kerja dianggap sah, maka Perusahaan dilarang untuk melakukan hal-hal ini nih:

  1. Mengganti karyawan dengan karyawan lain di luar perusahaan; atau
  2. Memberikan sanksi atau tindakan balasan kepada Karyawan yang Mogok Kerja.

Jadi jelas ya, Perusahaan tidak dapat melakukan PHK kepada Karyawan yang melakukan Mogok Kerja secara sah.

Baca juga: Hati-Hati! Memberikan Pekerjaan Kepada Karyawan Tidak Sesuai Perjanjian Ada Sanksinya

Tapi ceritanya bakal beda nih, jika Mogok Kerja dilakukan secara tidak sah. Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 232 Tahun 2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah (Kepmen 232/2003). Mogok Kerja tidak sah terjadi apabila Mogok Kerja dilakukan:

  1. Bukan akibat gagalnya perundingan;
  2. Tanpa pemberitahuan kepada Perusahaan dan Instansi Terkait;
  3. Dengan pemberitahuan tapi kurang dari 7 (tujuh) hari kerja; dan
  4. Isi pemberitahuan tidak sesuai dengan yang diatur.

Jika sudah melakukan Mogok Kerja tidak sah, maka Karyawan akan dianggap melakukan mangkir. Perusahaan wajib melakukan pemanggilan kembali bekerja kepada Karyawan yang melakukan Mogok Kerja tidak sah. Pemanggilan dilakukan secara tertulis dan patut, dan sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari. Bagi Karyawan yang tidak memenuhi panggilan, maka Karyawan akan dianggap mengundurkan diri (Pasal 6 Kepmen 232/2003).

Jadi Perusahaan boleh melakukan PHK terhadap Karyawan yang Mogok Kerja, namun ada syarat-syaratnya. Pertama, Mogok Kerja tersebut tidak sah. Kedua, Perusahaan telah melakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan tetap melakukan Mogok Kerja.

Punya pertanyaan seputar hukum perusahaan, legalitas usaha atau masalah hukum lain dalam bisnis anda? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol dibawah ini. 

Author: Farhan Izzatul Ulya

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY