Serba-Serbi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Di Peraturan Turunan UU Cipta Kerja

Smartlegal.id -
PKWT
PKWT

PP 35/2021 adalah pengaturan yang mewajibkan pelaku usaha untuk memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang terikat dalam PKWT”

Pemerintah baru saja mengesahkan berbagai aturan turunan terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja (UU CIPTAKER). Salah satu poin perubahan yang paling banyak menarik perhatian masyarakat adalah terkait perubahan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Artikel kali ini akan membahas perubahan-perubahan pada perjanjian kerja khususnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Apa saja sih poin perubahannya?

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pelaku usaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam kurun waktu tertentu atau pekerjaan tertentu. PKWT didasarkan pada:

  1. Jangka waktu; dan
  2. Selesainya suatu pekerjaan tertentu.

Untuk perjanjian kerja yang dilaksanakan dengan jangka waktu tertentu, dapat dilakukan untuk jenis pekerjaan:

  1. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
  2. Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
  3. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Baca juga: PP 8/2021 Terbit, Ini ketentuan Pendirian Perseroan Perseorangan

Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021) ketentuan PKWT yang didasarkan pada pekerjaan yang selesainya tidak terlalu lama mengalami perubahan. 

Sebelumnya, disebutkan dalam ketentuan Pasal 59 ayat (1) huruf b UU Ketenagakerjaan berlangsung untuk paling lama jangka waktu 3 tahun. Kini, pekerjaan dengan jangka waktu tertentu dapat dilangsungkan selama paling lama 5 tahun. Apabila akan dilakukan perpanjangan, maka masa kerja dan masa perpanjangan tidak boleh melebihi 5 tahun.

Sedangkan, untuk PKWT yang didasarkan pada selesainya suatu pekerjaan, jangka waktunya diserahkan kepada kesepakatan para pihak. Menurut ketentuan Pasal 9 ayat (2) PP 35/2021 menyebutkan kesepakatan tersebut didasarkan pada:

  1. Ruang lingkup dan batasan suatu pekerjaan dinyatakan selesai; dan
  2. Lamanya waktu penyelesaian pekerjaan disesuaikan dengan selesainya suatu pekerjaan.  

Dalam PKWT yang didasarkan pada selesainya suatu pekerjaan, tidak terdapat batas waktu tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut. Namun, apabila pekerjaan yang dimaksudkan selesai sebelum jangka waktu yang diperjanjikan, maka PKWT tersebut putus demi hukum.

Selain 2 jenis pekerjaan di atas, PKWT juga dapat dilaksanakan untuk pekerjaan tertentu yang jenis, sifat, dan kegiatannya tidak tetap. Pekerjaan ini didasarkan pada waktu, volume, dan pembayaran upah pekerjaan yang didasarkan pada kehadiran. Untuk pekerjaan jenis ini, perjanjian kerja dapat dilakukan secara harian dengan syarat bahwa pekerja dalam melakukan pekerjaannya tidak lebih dari 21 hari secara berturut-turut dalam satu bulan. 

Apabila pekerja bekerja selama 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut atau lebih, maka perjanjian kerja harian tersebut menjadi tidak berlaku dan hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja demi hukum berubah berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Baca juga: Wajib Tahu! Jenis Pekerjaan dan Hak Pekerja PKWT Menurut RUU Cipta Kerja

Salah satu hal menarik yang diatur dalam PP 35/2021 adalah pengaturan yang mewajibkan pelaku usaha untuk memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang terikat dalam PKWT. pemberian uang kompensasi diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan pada akhir perjanjian kerja. Apabila PKWT akan diperpanjang maka uang kompensasi diberikan sebelum masa perpanjangan dan sesudah berakhirnya masa perpanjangan. PKWT tidak berlaku bagi Tenaga Kerja Asing (TKA). Perhitungan uang kompensasi adalah sebagai berikut:

  1. Masa kerja 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan:
    masa kerja/12 x 1 bulan upah
  2. Masa kerja 12 bulan diberikan sebesar 1 bulan upah; dan
  3. Masa kerja lebih dari 12 bulan:
    masa kerja/12 x 1 bulan upah

Upah yang diperhitungkan sebagai dasar pembayaran adalah upah pokok dan tunjangan tetap. Dalam hal pengusaha menggunakan dasar perhitungan upah pokok dan tunjangan tidak tetap, maka dasar perhitungan uang kompensasi adalah upah pokok. Sedangkan apabila pengusaha tidak menggunakan perhitungan upah pokok dan tunjangan tetap, maka dasar perhitungan uang kompensasi adalah upah tanpa tunjangan.

Dalam hal PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan lebih cepat penyelesaiannya dari lamanya waktu yang diperjanjikan dalam PKWT, maka uang kompensasi dihitung sampai dengan saat selesainya pekerjaan. 

Nah Untuk UMKM, perhitungan uang kompensasi didasarkan pada kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/butuh. 

Jangan sampai usaha Anda harus berhenti karena terjerat kasus hukum. Bingung dengan ketentuan hukum yang berlaku? Konsultasikan saja dengan Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Olivia Nabila Sambas.

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY