Wajib Tahu! Pekerja yang Di-PHK Berhak Mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Smartlegal.id -
jaminan kehilangan pekerjaan
jaminan kehilangan pekerjaan

“Pengusaha mikro tidak diwajibkan memenuhi hak pekerja yang tidak didaftarkan dalam Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan”

Pemerintah Indonesia berupaya untuk memberikan perlindungan yang optimal bagi pekerja melalui program jaminan sosial. Pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja (UU Cipta Kerja), terdapat penambahan jenis program jaminan sosial baru yaitu, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (PP 37/2021), JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Program JKP diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.

Oleh karenanya, pekerja yang mengalami PHK berhak mendapatkan JKP (Pasal 82 angka 2 UU Cipta kerja). Namun, tidak semua pekerja yang mengalami PHK berhak atas JKP. Manfaat JKP tidak diberikan kepada pekerja yg di-PHK dengan alasan (Pasal 20 ayat (1) PP 37/2021):

  1. Mengundurkan diri;
  2. Cacat total tetap;
  3. Pensiun;
  4. Meninggal dunia; atau 
  5. Berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu (Pasal 20 ayat (2) PP 37/2021).

Alasan-alasan tersebut harus dibuktikan dengan (Pasal 20 ayat (3) PP 37/2021):

  1. Bukti diterimanya PHK oleh pekerja dan tanda terima laporan PHK dari Dinas Ketenagakerjaan;
  2. Perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau
  3. Putusan PHI yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Nah, agar nantinya pekerja dapat menikmati manfaat JKP, pengusaha wajib mengikutsertakan pekerjanya sebagai peserta dalam program JKP (Pasal 2 ayat (1) PP 37/2021. Pekerja yang telah terdaftar akan dibuktikan dengan bukti kepesertaan program JKP oleh BPJS Ketenagakerjaan (Pasal 5 ayat (3) PP 37/2021).

Baca: AWAS! Pengusaha Tidak Mendaftarkan Pekerja ke BPJS Bisa Kena Sanksi

Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Adapun manfaat JKP, berupa (Pasal 18 PP 37/2021): 

  1. Uang tunai
    Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan, paling banyak 6 bulan upah dengan ketentuan (Pasal 21 PP 37/2021):
    1. Sebesar 45% dari upah untuk 3 bulan pertama; dan
    2. Sebesar 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya.

Besaran upah tersebut ditentukan dari upah terakhir pekerja yang dilaporkan oleh pengusaha ke BPJS Ketenagakerjaan. Besaran upah maksimal adalah Rp5 juta. Apabila besaran upah melebihi batas tersebut, maka besaran upah yang digunakan adalah besaran upah maksimal. Dalam hal terjadi ketidaksesuaian besaran upah yang dilaporkan dengan upah yang sesungguhnya, pengusaha wajib membayar kekurangan manfaat uang tunai kepada pekerja. 

  1. Akses informasi pasar kerja
    Manfaat akses informasi pasar kerja diberikan dalam bentuk layanan (Pasal 25 ayat (1) PP 37/2021):
    1. Informasi pasar kerja, dalam bentuk data lowongan pekerjaan. 
    2. Bimbingan jabatan, dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan/atau konseling karir. 

Layanan tersebut diberikan oleh pengantar kerja dan/atau petugas antar kerja melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.

  1. Pelatihan kerja 
    Manfaat pelatihan kerja berupa pelatihan berbasis kompetensi dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan. Pelaksanaannya dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring (Pasal 30 PP 37/2021).

Perlu diingat, hak atas manfaat JKP tersebut akan hilang apabila pekerja tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP 3 bulan sejak terjadi PHK, telah mendapatkan pekerjaan, atau meninggal dunia (Pasal 40 PP 37/2021).

Baca juga: Bagaimana Ketentuan Pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan Dalam UU Cipta Kerja?

Dalam hal pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja dalam program JKP dan terjadi PHK, pengusaha wajib memenuhi hak pekerja berupa (Pasal 37 ayat (1) PP 37/2021):

  1. Uang tunai, besarannya sama dengan ketentuan dalam program JKP.
  2. Pelatihan kerja, sebagaimana dilaksanakan dalam program JKP.

Namun, kewajiban tersebut dikecualikan bagi pengusaha pada usaha mikro (Pasal 37 ayat (2) PP 37/2021).

Bagi pengusaha yang tidak mengikutsertakan pekerja dalam program JKP atau tidak memenuhi hak pekerja yang di-PHK dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu (Pasal 47 PP 37/2021).

Penting sekali untuk memahami permasalahan hukum dalam menjalankan usaha. Jika Anda ingin mengurus permasalahan legalitas usaha Anda, seperti pendaftaran merek, Hak Cipta, atau ingin mendirikan PT kami dapat membantu Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Ni Nyoman Indah Ratnasari 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY