Pengusaha Wajib Tahu! Ini Hak Para Pekerja PKWT Sesuai UU Cipta Kerja
Smartlegal.id -
“Tidak hanya upah, hak dari pekerja PKWT yaitu mendapatkan pesangon”
Sejak disahkan pada 2020 lalu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) telah menimbulkan polemik dari berbagai kalangan masyarakat. Salah satu bentuk penolakan yang paling keras datang dari kalangan buruh dan pekerja freelance.
Hingga April 2021 ini, sekitar 50 hingga 60 buruh gabungan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) telah mengadakan unjuk rasa kembali di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Aksi yang dilancarkan ini merupakan kelanjutan dari serangkaian aksi yang mereka telah jalankan selama ini guna menolak UU Cipta Kerja.
Sebelumnya, pada Oktober 2020 perwakilan dari pekerja freelance juga telah mengajukan judicial review. Baik buruh maupun pekerja freelance beralasan bahwa UU Cipta Kerja tidak memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap status kepegawaian mereka yang tergolong sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (pekerja PKWT) .
Ketentuan dalam UU Cipta Kerja dinilai dapat memberikan kewenangan bagi perusahaan untuk mengadakan PWKT secara terus menerus kepada pekerjanya tanpa batasan waktu perubahan. Hal itu tentu sangat merugikan bagi buruh serta pekerja freelance yang merupakan pekerja kontrak atau pekerja PKWT karena semakin memperkecil peluang mereka untuk diangkat sebagai pegawai tetap.
Lantas benarkah demikian? Bagaimana ketentuan mengenai hak-hak pekerja PKWT dalam UU Cipta Kerja?
Baca juga: Wajib Tahu! Jenis Pekerjaan dan Hak Pekerja PKWT Menurut RUU Cipta Kerja
Sesuai ketentuan dalam Pasal 81 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 88 dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), ditetapkan bahwa yang merupakan hak-hak bagi para pekerja termasuk pekerja PKWT diantaranya seperti penghidupan yang layak dan upah. Selain itu, dalam peraturan turunan UU Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK (PP PKWT), ditetapkan bahwa hak lain yang wajib diberikan pengusaha kepada para pekerja PKWT adalah hak atas Pesangon.
Tak seperti ketentuan sebelumnya, para pekerja PKWT kini berhak mendapatkan pesangon sebagai kompensasi apabila mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sementara itu, berdasarkan Pasal 40 ayat (2) PP PKWT ditetapkan bahwa besarnya uang pesangon yang diberikan tergantung dari lama masa kerjanya, yakni sebagai berikut:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun = 1 bulan upah;
- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah;
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah;
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah;
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan upah;
- Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 6 bulan upah;
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun = 7 bulan upah;
- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun = 8 bulan upah;
- Masa kerja 8 tahun atau lebih = 9 bulan upah.
Hal tersebut tentu semakin menguntungkan para pekerja PKWT karena kali ini mereka bisa menerima pesangon yang disesuaikan dengan masa kerja mereka. Jika dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya dalam Pasal 62 UU Ketenagakerjaan, pekerja PKWT yang terkena PHK hanya berhak mendapatkan ganti rugi sebesar upahnya sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja
Namun, terkait batas waktu perjanjian kerja untuk pekerja PKWT, kali ini UU Cipta Kerja memberi lebih banyak fleksibilitas kepada para pengusaha dalam menentukan batas waktu berlakunya perjanjian dengan para pekerja PKWT mereka. Mengacu pada ketentuan Pasal 81 UU Cipta Kerja, ketentuan dalam Pasal 59 UU Ketenagakerjaan telah dihapus.
Artinya, saat ini pengusaha dapat membuat perjanjian PKWT yang lebih fleksibel sesuai dengan kebutuhannya dengan batasan waktu yang lebih panjang. Adapun ketentuan yang baru terkait hal itu dalam Pasal 8 ayat (1) PP PKWT menetapkan bahwa perjanjian dengan pekerja PKWT dapat dibuat hingga 5 tahun.
Baca juga: Serba-Serbi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Di Peraturan Turunan UU Cipta Kerja
Selain itu, dalam ayat (2) ditetapkan bahwa apabila jangka waktu PKWT akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai, maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja. Perpanjangan waktu yang dimaksud juga dibatasi, yakni tidak boleh lebih dari 5 tahun.
Namun, tidak seperti ketentuan sebelumnya, pada ketentuan ini tidak ditetapkan berapa kali perpanjangan PKWT yang dapat dilakukan. Artinya, meskipun masa perpanjangan PKWT telah berakhir dalam 5 tahun, pengusaha tetap dapat melakukan perpanjangan lagi dengan alasan yang sama.
Hal ini yang kemudian menjadi kontroversi diantara pekerja PKWT karena dapat mempersulit mereka untuk diangkat menjadi pegawai tetap. Namun, perpanjangan PKWT tersebut hanya dapat dilakukan dengan persetujuan pekerja yang bersangkutan, sehingga jika pekerja tidak mau untuk terus bekerja dengan PKWT, maka pekerja tersebut tidak perlu menyetujuinya.
Jangan sampai usaha Anda harus berhenti karena terjerat kasus hukum. Bingung dengan ketentuan hukum yang berlaku? Konsultasikan saja dengan Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Muhammad Fa’iz Nur Abshar