Ingin Mempekerjakan TKA? Ketahui Ketentuan Terbaru Tentang Pelaporan, Pembinaan, dan Pengawasannya!
Smartlegal.id -
“Pelaporan, Pembinaan, dan Pengawasan mengacu pada PP No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA.”
Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia hingga Mei 2021 tercatat berjumlah 92.058 TKA. Tentunya, penggunaan TKA di Indonesia ini harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tak hanya penggunaan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan TKA juga memiliki aturan tersendiri.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PP Penggunaan TKA). Peratran ini merupakan salah satu aturan turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang diundangkan pada bulan Februari 2021 lalu.
Baca juga: Wajib Tahu! Mulai 2021, Perhatikan Hal-Hal Ini Saat Ingin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Adapun pengaturan mengenai mekanisme pelaporan, pembinaan, dan pengawasan TKA adalah sebagai berikut:
Pelaporan TKA
Dalam bagian pelaporan ini Terdapat beberapa Kewajiban pemberi kerja TKA yang harus diperhatikan (Pasal 32 PP Penggunaan TKA):
Pertama, pemberi kerja TKA harus melapor kepada menteri atau pejabat terkait dalam hal penggunaan TKA, pelatihan kerja TKA, serta alih teknologi dari TKA kepada tenaga kerja pendamping TKA.
Kedua, pemberi kerja TKA wajib melaporkan pelaksanaan penggunaan TKA yang sifat pekerjaannya sementara setelah berakhirnya perjanjian kerja. Dalam pelaporannya, pemberi kerja TKA dapat melaporkan kepada menteri atau pejabat yang berwenang.
Dalam hal ini, yang dimaksud dengan pekerjaan yang sifatnya sementara adalah (penjelasan Pasal 17 ayat (1) PP 34/2021):
- Pembuatan film komersial yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
- Melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia untuk jangka waktu lebih dari satu bulan;
- Pekerjaan yang berhubungan dengan pemasangan mesin, elektrikal, layanan purna jual, atau produk dalam masa penjajakan usaha;
- Usaha jasa impresariat; atau
- Pekerjaan yang sekali selesai atau pekerjaan kurang dari enam bulan.
Ketiga, pemberi kerja TKA juga harus melaporkan kepada menteri atau pejabat yang berwenang untuk perjanjian kerja TKA yang telah berakhir atau diakhiri sebelum jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
Selain itu, pemberi kerja TKA menteri atau pejabat yang ditunjuk menyediakan data TKA yang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA secara online (Pasal 33 PP Penggunaan TKA).
Data tersebut nantinya dapat diakses oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan lokasi kerja TKA melalui sistem informasi ketenagakerjaan, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan di tingkat pusat serta Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk tingkat daerah.
Baca juga: Serba Mudah! Begini Ketentuan Menggunakan Tenaga Kerja Asing Bagi Startup di Tahun 2021
Pembinaan TKA
Dalam hal ini, pembinaan penggunaan TKA nantinya akan dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di tingkat pusat serta Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk tingkat daerah, menyesuaikan dengan kewenangannya (Pasal 34 PP Penggunaan TKA).
Pengawasan TKA
Terkait pengawasan TKA, Pasal 35 PP Penggunaan TKA mengatur dua hal penting, yaitu mengenai wewenang pengawasan penggunaan TKA dilaksanakan oleh pengawas dari pihak Kementerian Ketenagakerjaan (tingkat pusat)/Dinas Ketenagakerjaan (tingkat daerah) dan pengawas dari pihak Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM.
Nantinya, tugas pengawas ketenagakerjaan ini adalah melakukan pengawasan pada norma penggunaan TKA agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Anda ingin melakukan pengurusan izin tenaga kerja asing? Atau punya pertanyaan seputar legalitas usaha lainnya? Tenang, serahkan saja kepada kami! Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.
Author: Athallah Zahran Ellandra