Banyak! PHK Massal: Perhatikan Ini Saat Melakukan PHK

Smartlegal.id -
phk massal

“PHK massal sedang melanda perusahaan di Indonesia. Dalam seminggu sudah ada 3 perusahaan yang melakukan PHK karyawan. Mulai dari Shopee sampai Indosat yang paling baru melakukan PHK”

Indonesia kini mengalami fenomena startup winter, fenomena dimana perusahaan rintisan (startup) mengalami fase sulit. Membuat kebijakan baru sampai terpaksa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal dilakukan agar perusahaan dapat bertahan.

Baru-baru ini yang lagi ramai mengenai Shopee yang mem-PHK karyawannya sebanyak 187 karyawan. Alasan Shopee harus mengambil langkah PHK karena efisiensi yang dilakukan oleh perusahaan.

Tidak dapat dipungkiri masalah efisiensi sering menjadi alasan perusahaan melakukan PHK kepada karyawan nya.  Perusahaan diperbolehkan untuk melakukan PHK dengan alasan efisiensi akibat perusahaan mengalami kerugian atau mencegah terjadinya kerugian (Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021).

Kemudian, langkah apa yang harus diperhatikan sebelum perusahaan melakukan PHK massal?

1. Upayakan Menghindari PHK

Baik pengusaha maupun karyawan sebaiknya tetap mengupayakan agar tidak terjadi PHK (Pasal 37 ayat (1) PP 35/2021). 

Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan apabila perusahaan memang dalam keadaan mau tidak mau harus melakukan hal ini, karena PHK dilakukan sebagai langkah terakhir apabila tidak ada jalan keluar lain.

2. Identifikasi Hubungan Kerja antara Pekerja dengan Perusahaan

Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah (Pasal 1 angka 1 PP 35/2021). 

Dengan adanya hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja mengakibatkan adanya hak dan kewajiban yang melekat bagi kedua belah pihak, sebab hubungan ini terjadi karena adanya suatu perjanjian kerja. 

Sehingga perlu melakukan identifikasi apakah karyawan yang akan di-PHK memiliki hubungan kerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

3. Pemberitahuan kepada Pekerja

Adanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh perusahaan harus dilaksanakan sesuai dengan mekanisme peraturan yang berlaku. Perusahaan wajib untuk melakukan pemberitahuan maksud dan alasan PHK melalui surat pemberitahuan yang disampaikan secara sah dan patut kepada pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh di dalam Perusahaan.

Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja disampaikan oleh Pengusaha paling lama 14 hari kerja sebelum Pemutusan Hubungan Kerja (Pasal 37 ayat (3) PP 35/2021).

Baca juga:  Terkena PHK? Ini Prosedur Pemberian Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Apabila PHK dilakukan kepada karyawan pada masa percobaan (probation), surat pemberitahuan disampaikan paling lama 7 hari kerja sebelum PHK. 

4. Melaporkan PHK kepada Dinas Ketenagakerjaan

Setelah pekerja atau buruh menerima surat pemberitahuan dan tidak mengajukan keberatan adanya PHK oleh perusahaan, maka perusahaan wajib untuk melaporkannya kepada Kementerian Ketenagakerjaan atau Dinas Ketenagakerjaan yang berada di provinsi dan kabupaten atau kota. 

Namun, apabila setelah mendapatkan surat pemberitahuan PHK pekerja atau buruh menolak, maka yang bersangkutan harus membuat surat penolakan disertai alasan paling lama 7 hari kerja setelah diterimanya surat pemberitahuan (Pasal 39 ayat (1) PP 35/2021). 

Jika terdapat perselisihan diantara kedua belah pihak, upaya penyelesaian dapat dilakukan melalui perundingan bipartit. Yang dimaksud perundingan bipartit adalah perundingan antara karyawan atau serikat pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. 

Dalam hal perundingan bipartit tidak menemukan kesepakatan, maka langkah selanjutnya dengan melibatkan pihak ketiga, yakni Kementerian atau Dinas Ketenagakerjaan melalui perundingan tripartit. 

Baca Juga: Perusahaan PHK Karyawan, Ini 3 Hak Yang Wajib Diberikan

5. Membayar Hak Karyawan 

Perusahan yang melakukan PHK, wajib membayar uang pesangon, dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima (Pasal 40 ayat (1) PP 35/2021). 

Penghitungan uang pesangon, dan/atau uang penghargaan masa kerja berdasarkan masa kerja dan juga alasan melakukan PHK. 

Sedangkan uang penggantian hak merupakan hak yang seharusnya diterima oleh karyawan, seperti (Pasal 40 ayat (4) PP 35/2021) :

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  • Biaya atau ongkos pulang untuk karyawan dan keluarganya ke tempat dimana karyawan diterima bekerja;
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. 

Penting untuk memahami permasalahan hukum dalam menjalankan usaha Anda. Jika Anda punya pertanyaan seputar legalitas usaha anda, serahkan saja kepada kami! Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author : Hana Wandari

Editor  : Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY