Selain Batas PKWT, Ini Dia Uji Materiil Putusan MK Ketenagakerjaan!

Smartlegal.id -
Putusan MK Ketenagakerjaan
Putusan MK Ketenagakerjaan

“Putusan MK ketenagakerjaan lainnya berupa mengembalikan KHL, memperjelas aturan outsourcing, waktu kerja, dan pesangon untuk melindungi hak pekerja dalam UU Cipta Kerja.”

Melalui postingan Website Mahkamah Agung (MK) (31/10/2024), MK mengeluarkan putusan yang penting bagi dunia ketenagakerjaan dan perekonomian Indonesia, yakni putusan terkait uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja)

Putusan MK ini menjadi sorotan lantaran memberikan sejumlah perubahan signifikan terkait hak-hak pekerja dan ketentuan-ketentuan dalam perundang-undangan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, terutama dalam hal pengupahan dan hubungan industrial.

Latar Belakang Uji Materiil

Uji materiil terhadap UU Cipta Kerja ini diajukan oleh Partai Buruh bersama dengan sejumlah serikat pekerja yang merasa dirugikan oleh beberapa ketentuan dalam undang-undang tersebut. 

Uji materiil ini berfokus pada pengaturan mengenai upah minimum, pengaturan waktu kerja, jaminan sosial, serta pemberian hak-hak pekerja yang dianggap mengurangi perlindungan hak-hak buruh.

Perkara dengan nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diajukan ke MK dengan dalil bahwa UU Cipta Kerja yang ditetapkan pada 2023 tersebut berpotensi merugikan kelompok pekerja, khususnya mengenai pengupahan, pemberian pesangon, dan jaminan sosial yang dianggap tidak memberikan perlindungan yang cukup bagi para pekerja.

Baca juga:  Putusan MK PKWT: Apa Saja Perubahan dan Pengaruhnya bagi Pekerja?

Poin Putusan MK Ketenagakerjaan 

MK dalam putusannya memberikan beberapa keputusan yang penting, yang mengubah atau menyempurnakan ketentuan dalam UU Cipta Kerja yang sudah disahkan. Berikut adalah beberapa poin penting dalam putusan tersebut:

Pengaturan Upah Minimum 

MK memutuskan bahwa upah minimum harus kembali mencakup Komponen Hidup Layak (KHL). Sebelumnya, UU Cipta Kerja menghapuskan ketentuan KHL dalam perhitungan upah minimum. 

Dengan keputusan ini, penghitungan upah minimum akan kembali memperhatikan standar kehidupan yang layak bagi pekerja, yang akan memastikan bahwa upah yang diterima oleh pekerja mencerminkan kebutuhan hidup yang seharusnya.

Penentuan Jenis Pekerjaan Outsourcing

MK menegaskan bahwa perlu ada kejelasan dalam undang-undang mengenai jenis pekerjaan yang dapat dialihkan melalui outsourcing, dengan menetapkannya secara tegas oleh menteri.

Kejelasan ini bertujuan agar seluruh pihak terkait memiliki acuan yang pasti, memberikan perlindungan hukum bagi pekerja alih daya terkait status kerja dan hak-hak dasar, serta mencegah konflik dan masalah hukum. 

Meskipun Mahkamah hanya sebagian menyetujui permohonan pemohon terkait Pasal 64 ayat (2) dan Pasal 81 angka 18 UU 6/2023, keberatan mereka dianggap beralasan untuk sebagian.

Waktu Kerja

Para pemohon mempermasalahkan tidak adanya ketentuan mengenai hak pekerja yang bekerja lima hari per minggu dengan dua hari istirahat dalam UU Cipta Kerja terbaru.

Sebelumnya, Pasal 79 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang (UU 13/2003) menyebutkan bahwa pekerja yang bekerja lima hari per minggu berhak atas dua hari istirahat.

Namun, setelah perubahan dalam UU 6/2023, hanya disebutkan satu hari istirahat untuk enam hari kerja, tanpa mengatur istirahat dua hari untuk lima hari kerja. 

Ketentuan ini menimbulkan kebingungan bagi perusahaan yang selama ini memberlakukan pola kerja lima hari dengan dua hari istirahat. 

MK menilai bahwa untuk memberikan kepastian hukum, aturan ini seharusnya menyertakan pilihan istirahat dua hari bagi pekerja yang bekerja lima hari per minggu, sesuai kebutuhan produktivitas perusahaan dan tetap melindungi hak-hak pekerja.

Peraturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) 

Salah satu hal yang juga menjadi sorotan dalam perkara ini adalah pengaturan mengenai PKWT. MK memutuskan untuk mempertahankan durasi PKWT maksimal lima tahun, yang sebelumnya telah diubah dalam UU Cipta Kerja menjadi durasi yang lebih panjang. 

Pekerja yang terikat PKWT akan lebih dilindungi, karena batas waktu perjanjian yang lebih singkat memungkinkan mereka untuk mendapatkan kepastian kerja.

Hak atas Pesangon 

Pemohon menggugat penghapusan penjelasan “penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak” dalam UU 6/2023 yang menggantikan UU 13/2003, karena dianggap mengurangi kejelasan mengenai perlindungan pengupahan bagi pekerja. 

MK setuju bahwa penjelasan ini penting agar makna “penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” lebih jelas. Selain itu, UU 6/2023 juga menghapus ketentuan Upah Minimum Sektoral (UMS) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), yang sebelumnya memberikan perlindungan khusus bagi pekerja di sektor tertentu. 

MK menilai penghapusan ini berpotensi menurunkan standar perlindungan pekerja dan melanggar hak pekerja atas upah yang adil, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

Baca juga: Hati-Hati! Sanksi Mengintai Perusahaan Yang Tidak Melakukan Pelaporan Ketenagakerjaan

Implikasi bagi Dunia Usaha dan Pemerintah Atas Putusan MK Ketenagakerjaan

Putusan MK ini tentu akan membawa implikasi besar bagi dunia usaha dan pemerintah Indonesia. Di satu sisi, perubahan dalam pengupahan dan perlindungan pekerja dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mengurangi ketimpangan sosial. 

Namun, di sisi lain, pemerintah harus menyiapkan kebijakan yang dapat menjaga iklim investasi agar tetap kondusif meskipun ada perubahan ketentuan ketenagakerjaan.

Pemerintah juga perlu menyelesaikan berbagai peraturan teknis yang diperlukan untuk mengimplementasikan putusan MK ini, termasuk dalam hal penetapan standar KHL dan pemberdayaan Dewan Pengupahan. 

Keputusan ini juga menjadi tantangan bagi pemerintah untuk menyelaraskan kepentingan antara pekerja, pengusaha, dan investasi.

Sebagai pelaku bisnis atau tenaga kerja, penting untuk selalu memperbarui pemahaman mengenai aturan hukum ketenagakerjaan. Hubungi Smartlegal.id untuk mendapatkan informasi dan konsultasi lebih lanjut mengenai peraturan dan kebijakan ketenagakerjaan yang berlaku!

Author: Aulina Nadhira

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY