Cara Membuat Somasi Hutang Piutang yang Benar Sesuai Pasal 1238 KUH Perdata

Smartlegal.id -
Cara Membuat Somasi Hutang Piutang
Image: freepik.com/author/freepik

“Mengetahui cara membuat somasi hutang piutang sesuai hukum membantu kreditur menyampaikan tuntutan dengan tepat dan sah.“

Utang piutang merupakan salah satu bentuk perjanjian yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Perjanjian ini menciptakan hubungan hukum antara pihak yang memberikan pinjaman dan pihak yang memiliki kewajiban untuk mengembalikannya. 

Namun tidak semua perjanjian berjalan sesuai harapan karena ada kalanya pihak yang berutang tidak memenuhi kewajibannya. Dalam kondisi seperti ini, somasi menjadi langkah awal yang dapat diambil untuk menagih secara sah dan beretika.

Artikel ini akan membahas cara membuat somasi hutang piutang yang benar sesuai dengan ketentuan Pasal 1238 KUH Perdata. Pembahasan ini penting untuk memahami proses penagihan yang sesuai hukum dan dapat melindungi hak kreditur.

Baca juga: Apes! Klub Bola Atta Halilintar Kena Somasi

Apa itu Somasi Hutang Piutang?

Somasi adalah peringatan atau teguran yang diberikan kepada pihak yang lalai memenuhi kewajiban dalam suatu perjanjian. Dalam praktik hukum perdata, somasi menjadi langkah awal sebelum membawa sengketa ke jalur hukum.

Dasar Hukum Somasi termuat dalam Pasal 1238 Kitab KUH Perdata menyatakan bahwa debitur dianggap lalai apabila telah dinyatakan lalai melalui surat perintah atau akta sejenis, atau jika perikatannya menetapkan bahwa kelalaian terjadi secara otomatis setelah lewatnya waktu yang ditentukan. 

Dengan dasar ini, somasi berfungsi sebagai alat hukum untuk membuktikan adanya kelalaian dari pihak debitur. Somasi bertujuan agar debitur menyadari kewajiban hukumnya dan diberikan kesempatan untuk memenuhi perjanjian secara sukarela. 

Jika debitur tetap mengabaikan somasi, maka ia dapat dianggap melakukan wanprestasi dan dikenai kewajiban membayar ganti rugi, biaya, serta bunga sesuai dengan ketentuan Pasal 1243 KUH Perdata.

Tidak hanya hutang piutang, sengketa merek juga dapat melakukan somasi, simak selengkapnya dalam artikel Ini Pentingnya Somasi Dalam Pelanggaran Hak Merek!

Tujuan Surat Somasi Hutang Piutang

Berikut ini beberapa tujuan utama dari dibuatnya surat somasi dalam perkara utang piutang:

  1. Memberikan peringatan resmi kepada debitur: Somasi bertujuan mengingatkan debitur agar segera memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan isi perjanjian.
  2. Membuka ruang penyelesaian secara damai: Surat ini menunjukkan upaya itikad baik dari kreditur untuk menyelesaikan masalah tanpa perlu menempuh jalur litigasi.
  3. Memperkuat posisi hukum kreditur: Jika sengketa sampai ke pengadilan, surat somasi dapat digunakan sebagai bukti bahwa debitur telah diberi kesempatan yang wajar untuk melaksanakan kewajibannya.
  4. Memenuhi unsur kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 KUH Perdata: Somasi menjadi dasar agar debitur dapat dinyatakan lalai secara hukum, yang menjadi syarat untuk menuntut ganti rugi, biaya, dan bunga.

Baca juga: Contoh Fraud yang Bisa Terjadi di Lingkungan Perusahaan

Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Membuat Surat Somasi Hutang Piutang 

Agar somasi dapat berlaku secara sah dan memiliki kekuatan hukum yang tepat, penyusunannya harus dilakukan secara cermat dan sistematis. 

Setiap elemen dalam surat somasi harus tersusun dengan baik agar maksud dan tujuan surat dapat dipahami oleh pihak yang menerima. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan di dalam membuat surat somasi tersebut: 

  1. Latar Belakang Permasalahan: Isi somasi harus mencerminkan fakta yang benar dan sesuai dengan keadaan sebenarnya. Penjelasan mengenai duduk perkara menjadi penting agar pihak yang diberi somasi memahami alasan surat tersebut dikirim.
  2. Teguran atau Perintah yang Tegas: Somasi harus memuat peringatan atau perintah untuk melaksanakan kewajiban sesuai perjanjian. Tanpa adanya pernyataan ini surat tersebut tidak dapat dianggap sebagai somasi yang sah secara hukum.
  3. Permintaan yang Jelas dan Terukur: Segala bentuk tuntutan seperti permintaan pembayaran kerugian pelaksanaan isi perjanjian atau pengakhiran perjanjian harus disebutkan secara rinci. Hindari pernyataan yang multitafsir agar tidak menimbulkan kebingungan.
  4. Ruang untuk Negosiasi: Meskipun bersifat tegas surat somasi tetap dapat membuka ruang dialog. Hal ini penting agar masalah dapat diselesaikan dengan cara damai tanpa perlu melangkah ke proses hukum yang lebih lanjut.

Agar bisnis berjalan lancar dan menghindari hutang diluar kemampuan bisnis Anda juga perlu strategi efektif yang matang, simak artikel 7 Contoh Strategi Pengembangan Usaha yang Efektif untuk Inspirasi Bisnismu 

Cara Membuat Somasi Hutang Piutang

Berdasarkan Pasal 1238 KUH Perdata, seseorang dianggap lalai jika telah diberi surat perintah atau akta sejenis. Ini menegaskan bahwa somasi wajib disampaikan secara tertulis sebagai bentuk teguran resmi. 

Penyusunan somasi perlu dilakukan secara sistematis agar maksud dan tuntutan kreditur tersampaikan dengan jelas. Surat ini juga bisa menjadi bukti awal jika sengketa berlanjut ke jalur hukum.

Meski tidak ada format baku, surat somasi setidaknya harus memuat unsur penting sebagai berikut:

1. Mencantumkan Identifikasi Para Pihak

Langkah pertama dalam membuat somasi adalah menuliskan identitas lengkap para pihak yang terlibat. Termasuk di dalamnya nama, alamat, pekerjaan, serta status hukum pihak pengirim dan penerima surat. 

Penulisan ini bertujuan agar tidak ada kekeliruan terkait siapa yang menjadi kreditur dan siapa yang diminta untuk memenuhi kewajibannya sebagai debitur.

2. Menjelaskan Dasar Hubungan Hukum

Surat somasi harus memuat penjelasan mengenai hubungan hukum yang mendasari adanya kewajiban. Informasi yang dicantumkan bisa berupa jenis perjanjian, waktu penandatanganan, serta kewajiban utama yang timbul dari perjanjian tersebut. 

Tambahkan keterangan tentang bukti-bukti seperti perjanjian tertulis atau dokumen transaksi untuk memperjelas posisi hukum kreditur.

3. Menguraikan Bentuk Kelalaian atau Wanprestasi

Somasi perlu menjelaskan apa bentuk wanprestasi yang dilakukan debitur. Hal ini mencakup keterlambatan pembayaran, pelanggaran terhadap isi perjanjian, atau pelaksanaan kewajiban yang tidak sesuai kesepakatan. 

Penjelasan ini penting untuk menunjukkan bahwa debitur telah melalaikan kewajibannya dan harus segera mengambil tindakan perbaikan.

4. Menyatakan Permintaan secara Tegas dan Memberi Tenggat Waktu

Dalam surat somasi kreditur harus mencantumkan dengan tegas apa yang dituntut dari debitur. Misalnya pelunasan sejumlah utang dalam waktu tertentu. 

Tenggat waktu yang diberikan perlu masuk akal dan disampaikan secara eksplisit agar debitur mengetahui batas waktu yang tersedia untuk menyelesaikan kewajiban.

5. Menyampaikan Konsekuensi Hukum Jika Tidak Dipenuhi

Somasi juga harus menyampaikan konsekuensi hukum yang akan diambil jika debitur tidak memenuhi tuntutan. Biasanya berupa rencana pengajuan gugatan ke pengadilan. 

Hal ini bertujuan agar debitur menyadari risiko hukum yang bisa timbul jika tetap mengabaikan kewajibannya.

6. Penutup dan Tanda Tangan

Surat ditutup dengan pernyataan harapan agar permasalahan dapat diselesaikan secara damai. Penutup juga harus menyertakan nama pengirim, tanda tangan, dan jika perlu stempel resmi dari badan hukum atau perusahaan yang mengeluarkan somasi. 

Bagian ini memperkuat kesan profesional dan kesungguhan dalam menyelesaikan sengketa secara baik.

Membutuhkan solusi hukum untuk persoalan bisnis Anda? Hubungi Smartlegal.id yang telah berpengalaman membantu banyak pelaku usaha dalam menyelesaikan permasalahan hukum.

Author: Pudja Maulani Savitri

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/27/01000031/apa-itu-somasi- 
https://news.detik.com/berita/d-6311090/apa-itu-somasi-ini-penjelasan-dan-dasar-hukumnya

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY