Kelebihan Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase

Smartlegal.id -
Kelebihan-Penyelesaian-Sengketa-Melalui-Arbitrase

Ada banyak pilihan metode yang dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa bisnis. Salah satu metode yang sering dipilih oleh para pihak yang bersengketa ialah melalui jalur arbitrase. Arbitrase sering dipilih karena dianggap memiliki banyak kelebihan dibandingkan metode lainnya termasuk metode penyelesaian sengketa di pengadilan. Waktu yang lebih singkat dan minimalisasi risiko ekonomi yang bisa merusak hubungan para pihak merupakan kelebihan dari penyelesaian sengeketa melalui arbitrase. Lalu apa lagi kelebihan arbitrase dibandingkan metode penyelesaian sengketa lainnya?

  1. Efisien Waktu
  2. Waktu yang digunakan untuk proses arbitrase lebih efisien dan fleksibel. Kedua belah pihak memilih arbiter, dan kemudian proses persidangan akan dipimpin oleh arbiter, dimana dalam hal ini arbiter dapat bebas menentukan agenda persidangan dengan menyesuaikan waktu para pihak yang berperkara.

    Sedangkan apabila sengketa diselesaikan melalui pengadilan, suatu permasalahan baru bisa diselesaikan jika pihak pengadilan telah memproses kasus tersebut, menunjuk hakim, dan melakukan panggilan, sehingga penyelesaian kasus akan memakan waktu cukup lama. Belum lagi jika salah satu pihak tidak puas kemudian mengajukan banding atau kasasi.

  3. Hemat Biaya
  4. Biaya dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase lebih murah karena waktu yang digunakan lebih singkat dan prosesnya hanya di Lembaga arbitase itu saja. Sedangkan dalam proses litigasi harus melewati proses yang cukup panjang, mulai dari pendaftaran berkas ke pengadilan, pembayaran pengacara, dan biaya pengadilan. Biaya tersebut akan terus bertambah seiring dengan pengajuan banding dan kasasi. Sehigga, biaya yang dikeluarkan untuk penyelesaian masalah secara litigasi akan lebih banyak, dimana dalam proses arbitrase umumnya tidak menggunakan tempat dan tahapan yang panjang.

  5. Bersifat Rahasia
  6. Jika dalam metode litigasi penyelesaian sengketa dilakukan secara terbuka, Arbritase diselenggarakan secara tertutup, arbritase hanya dihadiri oleh para pihak yang berperkara. Selain itu, dalam proses arbritase tidak ada aturan mengenai barang bukti, apabila ada barang bukti hanya akan dikendalikan oleh arbiter, sehingga para pihak merasa lebih aman dan nyaman, karena kerahasiaan perusahaan merupakan hal yang di utamakan dalam kegiatan bisnis.

  7. Putusan bersifat mengikat dan final
  8. Putusan arbritase memiliki kekuatan hukum tetap, bersifat final dan mengikat para pihak, yang artinya setelah sengketa diputus, maka tidak dapat diajukan banding, kasasi maupun peninjauan kembali. Sehingga penyelesaian sengketanya lebih cepat, dibandingan dengan litigasi yang dalam proses pengadilannya dapat mengajukan banding dan kasasi.

  9. Keahlian dan kepekaan para arbiter
  10. Para pihak yang berperkara dapat memillih arbiter sesuai dengan keahlian arbiter dan sengketa yang sedang dihadapi, karena pada dasarnya seorang arbiter tidak selalu berlatang belakang hukum, sehingga para perkara dapat menyesuaikan dengan kebutuhannya.

  11. Penggunaan dan Peran Pengacara
  12. Dalam proses arbitrase, pihak-pihak yang berselisih diperbolehkan menggunakan pengacara. Namun, peran pengacara dalam proses ini sangat terbatas, karena semua keputusannya ada pada arbiter. Sementara itu, peran pengacara dalam proses litigasi amat luas, mulai dari mengumpulkan bukti hingga menunjukkan hasil riset dan kasus mereka ke jajaran hakim di pengadilan untuk melakukan pembelaan.

Author: Niken Eka Marthasari

BP Lawyers dapat membantu Anda
Apabila anda ingin berkonsultasi terkait permasalahan hukum, Anda dapat menghubungi kami melalui:

E: [email protected]
H: +62821 1000 4741

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY