Waspada! Ini 13 Alasan Perceraian di Indonesia

Smartlegal.id -
Waspada!-Ini-13-Alasan-Perceraian-di-Indonesia

Pernikahan dapat dikatakan sebagai salah satu bentuk perjanjian yang paling mendasar dan sakral bagi setiap insan. Pernikahan menjadi perlambang atas bersatunya dua insan, juga dua keluarga. Mereka berdua saling mengikat diri sehidup semati mengarungi kehidupan bersama. Pernikahan tak jarang menjadi lambang dan stabilitas masyarakat. Namun, kenyataan kadang tak seindah mimpi.

Tak dapat dipungkiri bahwa cukup banyak pernikahan yang kemudian berakhir dengan perceraian. Alasan perceraian bermacam-macam. Mulai dari zina, poligami, persoalan ekonomi, perbedaan pendapat yang tak dapat terselesaikan, sampai masalah kesehatan pasangan. Hal tersebut berlaku pula di Indonesia.

Kira-kira apa saja alasan terbanyak terjadinya perceraian di Indonesia? Simak ulasannya dalam tulisan di bawah berikut ini.

Alasan-Alasan Perceraian
Perceraian di Indonesia tak dapat dipungkiri merupakan sesuatu yang terjadi. Selama perceraian dilakukan dengan baik-baik dan alasan yang sah maka seharusnya tidak ada permasalahan yang menghambat. Akan tetapi, tentu tindakan rujuk dan penyelesaian atas permasalahan yang melatarbelakangi terjadinya perceraian itu sendiri yang harus dikedepankan untuk diselesaikan.

Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung selama tahun 2017 yang lalu, didapatkan empat belas kategori alasan yang dijadikan dasar terjadinya perceraian.

Alasan-alasan tersebut antara lain: zina, mabuk, madat, judi, meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, poligami, kekerasan dalam rumah tangga, cacat badan, perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, kawin paksa, murtad, ekonomi, dan lain-lain.

Adapun, alasan-alasan tersebut didapat setelah menganalisis 364.164 kasus perceraian. Alasan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menjadi alasan paling favorit digunakan sebagai dasar perceraian dengan nominal 152.575 kasus perceraian.

1. Zina
Total perceraian yang menggunakan alasan zina adalah sebanyak 1.896 kasus perceraian. Pengadilan Tinggi Surabaya menerima paling banyak kasus perceraian dengan alasan zina sejumlah 922 kasus perceraian. Prosentase zina sebagai alasan perceraian adalah 0,52% dari total kasus perceraian.

2. Mabuk
Total perceraian yang menggunakan alasan mabuk adalah sebanyak 4.246 kasus perceraian. Pengadilan Tinggi Surabaya menerima paling banyak kasus perceraian dengan alasan mabuk sejumlah 760 kasus perceraian. Prosentase mabuk sebagai alasan perceraian adalah 1,1% dari total kasus perceraian.

3. Madat
Total perceraian yang menggunakan alasan madat adalah sebanyak 1.189 kasus perceraian. Pengadilan Tinggi Surabaya menerima paling banyak kasus perceraian dengan alasan madat sejumlah 393 kasus perceraian. Prosentase madat sebagai alasan perceraian adalah 0,32% dari total kasus perceraian.

4. Judi
Total perceraian yang menggunakan alasan judi adalah sebanyak 2.179 kasus perceraian. Pengadilan Tinggi Mataram menerima paling banyak kasus perceraian dengan alasan judi sejumlah 292 kasus perceraian. Prosentase judi sebagai alasan perceraian adalah 0,59% dari total kasus perceraian.

5. Meninggalkan Salah Satu Pihak
Total perceraian yang menggunakan alasan meninggalkan salah satu pihak adalah sebanyak 70.958 kasus perceraian. Pengadilan Tinggi Semarang menerima paling banyak kasus perceraian dengan alasan meninggalkan salah satu pihak sejumlah 22.219 kasus perceraian. Presentase meninggalkan salah satu pihak sebagai alasan perceraian adalah 19,48% dari total kasus perceraian.

6. Dihukum Penjara
Total perceraian yang menggunakan alasan dihukum penjara adalah sebanyak 4.898 kasus perceraian. Pengadilan Tinggi Medan menerima paling banyak kasus perceraian dengan alasan dihukum penjara sejumlah 3.765 kasus perceraian. Prosentase dihukum penjara sebagai alasan perceraian adalah 1,34% dari total kasus perceraian.

7. Poligami
Total perceraian yang menggunakan alasan poligami adalah sebanyak 1.697 kasus perceraian. Pengadilan Tinggi Bandung menerima paling banyak kasus perceraian dengan alasan poligami sejumlah 557 kasus perceraian. Prosentase poligami sebagai alasan poligami adalah 0,46% dari total kasus perceraian.

8. Kekerasan dalam Rumah Tangga
Total perceraian yang menggunakan alasan kekerasan dalam rumah tangga adalah sebanyak 8.453 kasus perceraian. Pengadilan Tinggi Surabaya menerima paling banyak kasus perceraian dengan alasan kekerasan dalam rumah tangga sejumlah 1.465 kasus perceraian. Prosentase kekerasan dalam rumah tangga sebagai alasan perceraian adalah 2,32% dari total kasus perceraian.

9. Cacat Badan
Total perceraian yang menggunakan alasan cacat badan adalah sebanyak 432 kasus perceraian. Pengadilan Tinggi Surabaya menerima paling banyak kasus perceraian dengan alasan cacat badan sejumlah 98 kasus perceraian. Prosentase cacat badan sebagai alasan perceraian adalah 0,11% dari total kasus perceraian.

10. Perselisihan dan Pertengkaran Terus-Menerus
Total perceraian yang menggunakan alasan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus adalah sebanyak 152.575 kasus perceraian. Pengadilan Tinggi Surabaya menerima paling banyak kasus perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus sejumlah 33.322 kasus perceraian. Prosentase perselisihan dan pertengkaran terus-menerus sebagai alasan perceraian adalah 41,89% dari total kasus perceraian.

11. Kawin Paksa
Total perceraian yang menggunakan alasan kawin paksa adalah sebanyak 1.976 kasus perceraian. Pengadilan Tinggi Surabaya menerima paling banyak kasus perceraian dengan alasan kawin paksa sejumlah 559 kasus perceraian. Presentase kawin paksa sebagai alasan perceraian adalah 0,54% dari total kasus perceraian.

12. Murtad
Total perceraian yang menggunakan alasan murtad adalah sebanyak 600 kasus perceraian. Pengadilan Tinggi Surabaya menerima paling banyak kasus perceraian dengan alasan murtad sejumlah 135 kasus perceraian. Prosentase murtad sebagai alasan perceraian adalah 0,16% dari total kasus perceraian.

13. Ekonomi
Total perceraian yang menggunakan alasan ekonomi adalah sebanyak 105.266 kasus perceraian. Pengadilan Tinggi Bandung menerima paling banyak kasus perceraian dengan alasan ekonomi sejumlah 33.716 kasus perceraian. Persentase ekonomi sebagai alasan perceraian adalah 28,9% dari total kasus perceraian.

14. Lain-Lain
Total perceraian yang menggunakan alasan selain yang sudah dibahas di atas adalah sebanyak 7.799 kasus perceraian. Pengadilan Tinggi Bandung menerima paling banyak kasus perceraian dengan alasan selain yang sudah dibahas di atas sejumlah 6.117 kasus perceraian. Persentase alasan selain yang sudah dibahas di atas sebagai alasan perceraian adalah 2,14% dari total kasus perceraian.

KantorPengacara.Co dapat membantu Anda
Apabila anda ingin berkonsultasi terkait permasalahan hukum, Anda dapat menghubungi kami di +62 812-9797-0522 atau email ke: [email protected]

Author :
Thareq Akmal Hibatullah

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY