Tidak Ada Tambahan Investasi, Apakah Tetap Wajib Lapor LKPM OSS?

Smartlegal.id -
Lapor LKPM OSS

“Lapor LKPM OSS tetap wajib dilakukan meskipun tidak ada tambahan investasi untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam setiap kegiatan penanaman modal.”

Dalam kegiatan usaha, khususnya yang melibatkan penanaman modal, pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. 

LKPM merupakan laporan periodik yang harus dibuat oleh perusahaan yang melakukan kegiatan penanaman modal di Indonesia, baik itu Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA).

Terdapat beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan oleh pelaku usaha yaitu terkait apabila perusahaan sudah merealisasikan semua modal tetap, dan untuk modal kerja juga relatif stabil, bahkan terkadang modal kerja berkurang karena melakukan efisiensi. Apakah tetap wajib lapor LKPM?

Simak pembahasan berikut untuk mengetahui jawabannya!

Baca juga: Awas Pelaku Usaha Bisa Kena Sanksi Berikut, Jika Tidak Lapor LKPM!

Kewajiban Lapor LKPM OSS Berdasarkan Peraturan yang Berlaku

Berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal (Peraturan BKPM 5/2021), setiap pelaku usaha wajib melaporkan kegiatan penanaman modalnya melalui LKPM.

Kewajiban ini berlaku secara berkala, baik setiap tiga bulan sekali untuk perusahaan besar dan setiap enam bulan sekali untuk perusahaan menengah dan kecil. Namun, bagaimana jika tidak ada tambahan investasi dalam periode pelaporan tersebut? Apakah pelaku usaha tetap wajib lapor?

LKPM Tetap Wajib Dilaporkan Meski Tidak Ada Tambahan Investasi

Perlu diketahui bahwa kewajiban melaporkan LKPM tidak hanya berlaku ketika ada tambahan investasi atau perubahan dalam kegiatan usaha. 

LKPM merupakan alat monitoring dan evaluasi yang digunakan pemerintah untuk memastikan bahwa investasi yang ditanamkan berjalan sesuai rencana dan peraturan yang berlaku.

Oleh karena itu, meskipun tidak ada tambahan investasi atau perubahan signifikan dalam kegiatan usaha, pelaku usaha tetap wajib melaporkan LKPM sesuai jadwal yang telah ditetapkan. 

Namun, perlu diperhatikan bahwa meskipun secara faktual tidak ada penambahan Modal Tetap/Modal Kerja, pelaku usaha sebaiknya menjelaskan alasan dari tidak adanya penambahan tersebut pada bagian “Permasalahan Dihadapi Pelaku Usaha” Hal ini dikarenakan: 

  1. LKPM yang diisi dengan nilai 0 tanpa keterangan sering menjadi perhatian verifikator BKPM, yang kemudian meminta perbaikan. Jika perbaikan tidak dilakukan, Pelaku Usaha dianggap tidak melaporkan LKPM. 
  2. OSS-RBA juga menolak pengiriman LKPM dengan nilai nihil selama empat periode berturut-turut tanpa keterangan. Untuk menghindari masalah ini, Pelaku Usaha sebaiknya memberikan penjelasan terkait tidak adanya tambahan realisasi investasi atau stagnasi Modal Kerja/Modal Tetap.

Melalui pelaporan ini, pemerintah dapat memantau perkembangan dan kinerja perusahaan serta memastikan kesesuaian dengan regulasi yang ada.

Baca juga: Sanksi Tidak Lapor LKPM: Apa Akibatnya Ke Bisnis?

Kapan Pelaku Usaha Dinyatakan Selesai Melaporkan LKPM?

Pelaku usaha dinyatakan selesai melaporkan LKPM ketika mereka telah menyelesaikan seluruh kewajiban pelaporan hingga proyek atau kegiatan usaha tersebut dianggap selesai atau tidak lagi aktif. 

Namun, penting untuk dicatat bahwa perusahaan harus mengajukan permohonan pemberhentian laporan kepada BKPM jika mereka tidak lagi aktif atau telah menyelesaikan kegiatan investasinya.

Proses ini dilakukan dengan melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa perusahaan tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau telah menyelesaikan seluruh kegiatan investasinya sesuai dengan rencana.

Setelah diverifikasi oleh BKPM, perusahaan tersebut akan mendapatkan konfirmasi bahwa mereka tidak lagi wajib melaporkan LKPM.

Kewajiban melaporkan LKPM adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mengawasi dan mengendalikan kegiatan penanaman modal di Indonesia. 

Meskipun tidak ada tambahan investasi atau perubahan signifikan dalam periode tertentu, pelaku usaha tetap wajib melaporkan LKPM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelaku usaha dinyatakan selesai melaporkan LKPM jika telah mengajukan permohonan pemberhentian laporan dan mendapatkan persetujuan dari BKPM.

Dengan memahami kewajiban ini, pelaku usaha dapat memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan mendukung transparansi dalam pengelolaan investasi di Indonesia.

Butuh bantuan atau konsultasi terkait pelaporan LKPM? Hubungi Smartlegal.id sekarang dan dapatkan solusi tepat untuk urusan hukum bisnis Anda!

Author: Aulina Nadhira

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY