Perusahaan Tidak Aktif (Dormant), Tetapkah Wajib Lapor LKPM ?

Smartlegal.id -
Perusahaan Tidak Aktif
Perusahaan Tidak Aktif

“Perusahaan tidak aktif walaupun tidak beroperasional secara efektif namun tetap wajib menjalankan kewajibannya seperti lapor LKPM.”

Dalam dunia bisnis, ada kalanya perusahaan mengalami masa “tidak aktif” atau “dormant”, di mana perusahaan tidak menjalankan aktivitas operasional atau bisnis secara aktif. Perusahaan dormant masih tetap terdaftar secara legal.

Di sisi lain Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh perusahaan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terkait perkembangan realisasi investasi dan kegiatan usaha perusahaan. 

LKPM adalah instrumen penting yang digunakan oleh pemerintah untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan penanaman modal di Indonesia.

Namun, ada satu pertanyaan yang sering muncul, khususnya dari perusahaan yang sedang dormant, atau perusahaan yang tidak aktif beroperasi: Apakah perusahaan yang tidak aktif masih wajib melaporkan LKPM?

Baca juga: Mengenal Apa itu Perusahaan Dormant,  Dari Kasus Tutupnya Zenius

Apa Itu Perusahaan Dormant?

Perusahaan dormant merujuk pada perusahaan yang secara legal masih terdaftar tetapi tidak melakukan kegiatan usaha atau operasional aktif dalam jangka waktu tertentu. Meski tidak beroperasi, perusahaan tersebut tetap diakui secara hukum dan memiliki kewajiban administratif. 

Dalam hal ini, meskipun perusahaan sedang tidak beroperasi, status hukum perusahaan masih aktif, yang berarti perusahaan masih harus mematuhi kewajiban hukum dan administratif yang berlaku di Indonesia, salah satunya adalah kewajiban untuk melaporkan LKPM.

Baca juga: Apakah KPPA dan KP3A Wajib Lapor LKPM? Simak Fakta Berikut!

Kewajiban Melaporkan LKPM Bagi Perusahaan Tidak Aktif

Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Penanaman Modal (Peraturan BKPM 5/2021), perusahaan yang sudah mendapatkan izin usaha atau fasilitas penanaman modal diwajibkan untuk menyampaikan LKPM secara berkala, baik perusahaan tersebut sedang aktif beroperasi ataupun tidak.

Merujuk pada Pasal 32 ayat (5) Peraturan BKPM 5/2021, diatur bahwa semua pelaku usaha wajib untuk melaporkan LKPM kecuali, Pelaku Usaha Mikro dan Bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non bank, dan asuransi. 

Lebih lanjut, jika kita merujuk pada laman LKPM dalam akun Online Single Submission (OSS), pada dasarnya selama Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) dan Nomor Kegiatan Usaha (NKU) dari Pelaku Usaha yang muncul pada laman Pelaporan sistem OSS-RBA, Pelaku Usaha wajib melaporkan LKPM atas KBLI/NKU tersebut . 

Dengan demikian, dapat kita simpulkan bahwa perusahaan dormant tidak dikecualikan dari pelaporan LKPM. Dalam konteks perusahaan dormant, meskipun tidak ada aktivitas usaha, perusahaan tetap harus melaporkan kondisi ini kepada BKPM. 

LKPM tetap wajib dilaporkan dengan informasi bahwa perusahaan tidak memiliki kegiatan usaha atau realisasi investasi. Hal ini dilakukan untuk menjaga transparansi dan memastikan pemerintah mendapatkan data yang akurat mengenai kondisi perusahaan di Indonesia.

Baca juga: Ketahui Apa Saja yang Harus dilaporkan Dalam Isi LKPM?

Sanksi Jika Tidak Melaporkan LKPM

Perusahaan yang tidak melaporkan LKPM sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dapat dikenai sanksi administratif. Beberapa sanksi yang dapat dikenakan antara lain:

  1. Peringatan tertulis oleh BKPM.
  2. Penghentian sementara layanan perizinan, termasuk fasilitas penanaman modal.
  3. Pencabutan izin usaha, jika pelanggaran berlanjut dan tidak ada perbaikan.

Sanksi tersebut menunjukkan bahwa pelaporan LKPM adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan oleh perusahaan, termasuk perusahaan yang tidak aktif atau dormant

Oleh karena itu, perusahaan dormant tetap harus melaporkan kondisi mereka berupa LKPM kepada pemerintah untuk menghindari sanksi.

Meskipun perusahaan tidak menjalankan kegiatan usaha atau investasi, laporan tersebut tetap diperlukan untuk memastikan bahwa perusahaan patuh terhadap ketentuan peraturan yang berlaku dan tidak terkena sanksi administratif.

Jika Anda memerlukan bantuan dalam mengurus pelaporan LKPM atau permasalahan hukum lainnya terkait usaha Anda, Smartlegal.id siap membantu. Dengan pengalaman yang luas dalam menangani berbagai isu hukum perusahaan, kami siap memberikan solusi yang tepat untuk kebutuhan bisnis Anda.

Author: Aulina Nadhira

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY