“Cara pelaporan lkpm melalui oss merupakan kewajiban bagi pelaku usaha. Sejak kehadiran OSS berbasis risiko, dapat dengan mudah dilakukan secara online”.
Perlu diketahui bahwa setiap pengusaha yang melakukan penanaman modal tidak luput untuk melakukan kewajibannya untuk melakukan laporan secara berkala, yakni untuk Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LPKM).
Berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBKPM 5/2021), LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala (Pasal 1 angka 20 PBKPM 5/2021).
Akibat sifatnya yang wajib, tentu bagi pelaku usaha penting untuk mengetahui tata cara laporan LKPM. Semenjak hadirnya sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), LKPM dapat dilakukan secara online (Pasal 32 ayat (3) PBKPM 5/2021).
Diatur pula, ketentuan waktu pelaporan yang dikategorikan berdasarkan tingkat Risiko usaha sebagai berikut (Pasal 32 ayat (4) PBKPM 5/2021):
Bagi pelaku usaha kecil setiap enam bulan dalam satu tahun laporan; dan
Bagi Pelaku Usaha menengah dan besar setiap tiga bulan (triwulan).
Perlu diketahui, terdapat dua jenis pelaporan LKPM melalui OSS, yakni:
Tahap Konstruksi
Pada tahap ini, perusahaan belum berproduksi secara komersial. Perusahaan masih dalam proses membangun, mempersiapkan segala kebutuhan fisik seperti
Pembelian tanah;
Pembangunan gedung/pabrik, jalan dll yang masuk ke dalam modal tetap
Pembelian mesin-mesin, peralatan, suku cadang;
Biaya perekrutan tenaga kontraktor, sewa lahan dll yang masuk ke dalam modal tetap.
Tahap Produksi
Pada tahapan ini, perusahaan sudah berproduksi komersial dan perusahaan siap menjual produk yang dihasilkan. Sebelum masuk ke tahap produksi, perusahaan wajib mengisi form pernyataan siap berproduksi komersial secara online.
Setelah menyampaikan LKPM akan mengubah status sebagai berikut:
Draft: LKPM perusahaan belum terkirim, masih dapat diubah dan dihapus;
Terkirim ke BKPM: LKPM telah dikirim dan akan diverifikasi;
Perlu Perbaikan: LKPM telah diverifikasi dan harus diperbaiki oleh perusahaan;
Sudah diperbaiki: LKPM telah diperbaiki oleh perusahaan dan dikirim kembali;
Disetujui: LKPM telah diverifikasi dan penginputan LKPM dinyatakan benar.
Selain itu, Permohonan Hak Akses LKPM online SPIPISE dikirim melalui email [email protected]
Bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan LKPM Konstruksi, berikut langkah-langkah pelaporan LKPM Konstruksi melalui OSS:
Pilih jenis LKPM tahap konstruksi/belum komersial serta sesuaikan dengan periode waktu saat Anda melaporkan. Setelah selesai klik tombol Tambah LKPM baru.
Lalu, Anda akan melihat kegiatan usaha yang akan lakukan LKPM. Apabila terdapat perizinan NIB dan Izin Prinsip/Izin Usaha, maka pelaku usaha diwajibkan menggunakan yang atas dasar NIB agar tidak terjadi double accounting.
Selanjutnya, Anda akan memasukan data investasi riil di lapangan sesuai dengan periode pelaporan (data 3 bulan terakhir).
Apabila terdapat biaya operasional pada tahap belum produksi komersial atau persiapan dapat diinput pada kolom Lain-Lain. Sedangkan, untuk pengisian modal kerja hanya dilakukan sekali pada LKPM periode terakhir sebelum beralih ke siap berproduksi komersial (menyampaikan surat pernyataan).
Jika pada kolom total investasi (kanan) total realisasi masih nol (0), menandakan bahwa belum terdapat tambahan realisasi yang terakumulasi atau perusahan belum pernah menyampaikan LKPM.
Kemudian, Anda akan mengisi terkait nilai realisasi mesin dan peralatan serta tenaga kerja. Dalam mengisi nilai realisasi mesin dan peralatan pastikan mencantumkan jumlah yang sama antara antara kolom modal tetap bagian mesin dan peralatan dengan kolom realisasi periode laporan (mesin dan peralatan). Sementara itu, untuk pelaporan penggunaan tenaga kerja hanya cukup mencantumkan tambahan tenaga kerja pada 3 bulan terakhir. Oleh karena itu, pastikan Anda tidak mencantumkan akumulasi jumlah total tenaga kerja yang ada pada waktu pelaporan LKPM.Namun, jika terjadi pengurangan tenaga kerja, harap menuliskan 0 pada kolom tambahan dan menuliskan jumlah pengurangan tenaga kerja pada kolom permasalahan.
Tidak hanya itu, Anda juga dapat melaporkan terkait hambatan investasi yang atau merekapitulasi nilai realisasi investasi yang belum terlaporkan di periode sebelumnya pada Kolom permasalahan.
Terakhir, pastikan untuk memasukan contact person merupakan individu yang menginputkan LKPM atau seseorang yang mengerti terkait perkembangan realisasi investasi perusahaan, sebabapabila LKPM yang telah dikirimkan perlu perbaikan, contact person perusahaan dapat mengecek catatan perbaikan yang disampaikan oleh verifikator LKPM dan menyampaikan kembali kepada LKPM.
Memiliki permulaan yang cukup serupa dengan LKPM Konstruksi, berikut cara pelaporan lkpm melalui oss pada Pelaporan LKPM Produksi melalui OSS :
Untuk melakukan LKPM Produksi Anda juga harus memilih jenis LKPM yakni, tahap Produksi. Mengapa demikian? Sebab suatu LKPM Produksi komersial apabila:
Memiliki realisasi investasi yang telah melebihi batasan minimal investasi dan batasan minimal lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku
Lalu, sesuaikan pengisian periode waktu saat Anda melaporkan. Setelah selesai klik tombol Tambah LKPM baru.
Kemudian, Anda akan melihat kegiatan usaha yang akan lakukan LKPM. Apabila terdapat perizinan NIB dan Izin Prinsip/Izin Usaha, maka pelaku usaha diwajibkan menggunakan yang atas dasar NIB agar tidak terjadi double accounting.
Berbeda dengan LKPM Konstruksi, pencantuman nilai realisasi tidak diuraikan melalui berbagai kolom, melainkan hanya modal tetap dan modal kerja.
Apabila terdapat tambahan realisasi modal tetap yang bersumber dari keuntungan perusahaan (Capex), maka dilaporkan berdasarkan nilai perolehan dan wajib mencantumkannya dalam kolom keterangan.
Sedangkan untuk modal kerja, Anda hanya harus melaporkan hasil kenaikan modal kerja yang digunakan selama periode pelaporan ( 3 bulan terakhir).
Sesudah itu, perbedaan yang ditemukan selanjutnya adalah Anda melaporkan hasil realisasi produk barang/jasa selama 3 bulan terakhir disertai dengan jenis barang atau jasa dan satuan sesuai kapasitas produksi yang tercantum dalam data OSS / Izin Usaha.
Kemudian, Anda akan diarahkan untuk mengisi kewajiban perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Contoh: pemberian pelatihan tenaga kerja harus disesuaikan dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Ketenagakerjaan;
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional; dan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan Dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja.
Dan terakhir, serupa dengan LKPM Konstruksi Anda juga diharapkan untuk memasukan contact person, individu yang menginput LKPM atau seseorang yang mengerti terkait perkembangan realisasi investasi perusahaan. Hal ini ditujukan untuk kemungkinan terjadinya perbaikan yang perlu diperbaiki.
Sehingga contact person perusahaan dapat dengan sigap mengecek catatan perbaikan dan menyampaikan kembali kepada LKPM.
Anda sedang memiliki permasalahan untuk melakukan pelaporan LKPM? Kami siap membantu! Segera hubungi SmartLegal.id dan dapatkan promo pelaporan LKPM dengan menekan tombol di bawah ini.