Siapa Saja yang Wajib Lapor LKPM? Ini Dasar Hukum, Sanksi, dan Jadwal Pelaporannya
Smartlegal.id -

“Ketahui siapa saja yang wajib lapor LKPM, dasar hukum terbaru, jadwal pelaporan, dan konsekuensi sanksi bagi pelaku usaha. Pastikan bisnis Anda patuh dan terhindar dari risiko hukum!”
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah kewajiban penting bagi setiap pelaku usaha yang menanamkan modal di Indonesia. LKPM berfungsi sebagai alat pemerintah untuk memantau realisasi investasi dan memastikan kegiatan usaha sesuai dengan perizinan yang berlaku.
Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025) sebagai pengganti PP 5 Tahun 2021, ketentuan pelaporan LKPM menjadi lebih jelas.
PP 28/2025 mengatur secara rinci kewajiban pelaku usaha, tata cara pelaporan, serta sanksi bagi yang tidak patuh.
Setiap pelaku usaha yang telah memiliki izin berusaha wajib menyampaikan LKPM yang mencakup realisasi modal, tenaga kerja, produksi termasuk ekspor, serta kewajiban kemitraan sesuai bidang dan lokasi usaha.
Pelaporan LKPM dengan tepat waktu penting untuk menjaga kelangsungan usaha dan menjadi bukti kepatuhan terhadap regulasi.
Artikel ini akan membahas siapa yang wajib melapor, dasar hukum, konsekuensi jika tidak melapor, dan jadwal pelaporan berdasarkan aturan terbaru.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Jenis Informasi yang Harus Dilaporkan dalam LKPM
Dasar Hukum LKPM
Beberapa dasar hukum yang mengatur kewajiban pelaporan LKPM antara lain:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU 25/2007)
- Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025)
- Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PerBKPM 5/2021)
PP 28/2025 mempertegas kewajiban pelaporan serta memperluas cakupan pelaku usaha yang harus melaporkan LKPM, termasuk ketentuan teknis pelaporan dan sanksi administratif jika terjadi pelanggaran.
Siapa Saja yang Wajib Lapor LKPM?
Setiap pelaku usaha yang telah memperoleh izin berusaha dan sedang menjalankan atau merencanakan penanaman modal wajib menyampaikan LKPM.
Kewajiban ini berlaku untuk semua jenis investasi, baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA). Namun, frekuensi pelaporan LKPM berbeda tergantung pada skala usaha.
Berdasarkan Pasal 32 ayat (6) PerBKPM 5/2021, pelaku usaha kecil wajib melaporkan LKPM setiap enam bulan, sementara pelaku usaha menengah dan besar harus melaporkan setiap tiga bulan.
Sesuai ketentuan Pasal 255 ayat (2) PP 28/2025, pelaporan LKPM:
- Tidak diwajibkan bagi pelaku usaha mikro
- Dilakukan setiap enam bulan dalam satu tahun untuk pelaku usaha kecil.
Namun, terdapat pengecualian bagi pelaku usaha mikro serta sektor-sektor tertentu seperti hulu minyak dan gas bumi (migas), perbankan, lembaga keuangan non-bank, dan asuransi yang tidak diwajibkan menyampaikan LKPM.
Jadwal Pelaporan LKPM
Pelaporan LKPM harus disampaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Jadwal ini berbeda berdasarkan skala usaha agar sesuai dengan karakteristik dan kapasitas masing-masing pelaku usaha.
1. Pelaku Usaha Kecil
Pelaku usaha kecil wajib menyampaikan LKPM sebanyak dua kali dalam setahun, yakni setiap enam bulan sekali. Periode pelaporannya terbagi menjadi dua semester:
- Semester I (Januari – Juni): Laporan harus disampaikan paling lambat tanggal 10 Juli tahun berjalan.
- Semester II (Juli – Desember): Laporan harus disampaikan paling lambat tanggal 10 Januari tahun berikutnya.
Waktu penyampaian LKPM pertama kali bergantung pada kapan perizinan berusaha diterbitkan dalam periode semester tersebut. Jika perizinan diterbitkan dalam enam bulan pertama semester, pelaporan LKPM harus dilakukan pada semester yang sama.
Baca Juga: Sudah Berlangganan Platform Musik Berbayar, Masih Perlu Bayar Royalti Saat Memutar Lagu di Cafe?
2. Pelaku Usaha Menengah dan Besar
Pelaku usaha menengah dan besar diwajibkan menyampaikan LKPM sebanyak empat kali dalam setahun atau setiap tiga bulan (triwulan). Jadwal pelaporannya sebagai berikut:
- Triwulan I (Januari – Maret): Paling lambat 10 April
- Triwulan II (April – Juni): Paling lambat 10 Juli
- Triwulan III (Juli – September): Paling lambat 10 Oktober
- Triwulan IV (Oktober – Desember): Paling lambat 10 Januari tahun berikutnya
Jenis laporan yang disampaikan juga disesuaikan dengan tahapan kegiatan usaha, yaitu:
- LKPM tahap konstruksi atau persiapan, bagi usaha yang belum memulai produksi atau operasi komersial.
- LKPM tahap operasional dan/atau komersial, bagi usaha yang sudah memulai produksi dan/atau beroperasi secara komersial.
Untuk pelaporan pertama kali, waktu penyampaian LKPM tergantung pada kapan perizinan berusaha diterbitkan dalam periode triwulan. Apabila perizinan diterbitkan pada tiga bulan pertama dalam triwulan, maka pelaporan LKPM pertama dilakukan pada triwulan yang sama.
Namun, apabila perizinan diterbitkan pada bulan ketiga (bulan terakhir triwulan), maka pelaporan LKPM baru dimulai pada triwulan berikutnya, dengan tenggat waktu pelaporan sesuai jadwal triwulan berikutnya.
Baca Juga: Pelaporan LKPM Sesuai PP 28 2025: Ketahui Siapa Wajib Lapor dan Mekanismenya
Sanksi bagi Pelaku Usaha yang Tidak Melapor LKPM
Kewajiban pelaporan LKPM diatur secara ketat, dan pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban ini dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan tingkat risiko usahanya. (Pasal 46 ayat (2) PerBKPM 5/2021)
Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin berusaha. Kepatuhan dalam menyampaikan LKPM sangat penting sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pelaku usaha.
Sanksi administratif sesuai Pasal 47 PerBKPM 5/2021 meliputi beberapa jenis, yaitu peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan perizinan berusaha, serta pencabutan perizinan berusaha yang menunjang kegiatan usaha.
Sanksi tersebut dapat dikenakan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran dalam kategori ringan, sedang, maupun berat. Selain itu, sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara, dan pencabutan perizinan berusaha dapat diterapkan secara berjenjang sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha.
Selain itu, proses pengajuan izin baru setelah pencabutan dapat menjadi lebih sulit dan memakan waktu, serta berpotensi merusak reputasi perusahaan di mata mitra bisnis, investor, dan lembaga terkait.
“Kepatuhan dalam pelaporan LKPM bukan hanya kewajiban administratif semata, tetapi juga investasi strategis yang membangun reputasi terpercaya dan menjamin kelangsungan bisnis Anda di tengah persaingan yang semakin ketat.”
Butuh bantuan pelaporan LKPM yang tepat waktu dan sesuai aturan terbaru? Smartlegal.id siap memberikan konsultasi cepat dan profesional untuk memastikan kepatuhan usaha Anda.
Hubungi Smartlegal.id segera untuk konsultasi dan pendampingan terbaik!
Author: Kunthi Mawar Pratiwi
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://prolegal.id/pp-28-2025-berlaku-begini-jenis-dan-kewajiban-laporan-lkpm-yang-harus-kamu-tahu/#Apa_Itu_LKPM_dan_Siapa_yang_Wajib_Melapor
https://prolegal.id/kupas-tuntas-kewajiban-hingga-mekanisme-pengisian-pelaporan-lkpm/#:~:text=Kupas%20Tuntas%20Kewajiban%20hingga%20Mekanisme%20Pengisian%20Pelaporan%20LKPM,-30%20July%202025&text=%E2%80%9CBerdasarkan%20Pasal%2032%20PerBKPM%205,melalui%20sistem%20OSS.%20Simak%20selengkapnya!
https://dpmptsp.okutimurkab.go.id/sanksi-tidak-menyampaikan-lkpm/