Terbaru! Cara Lapor LKPM di OSS dari Pelaporan, Proses Verifikasi hingga Disetujui
Smartlegal.id -

“Cara lapor LKPM di OSS kini lebih praktis. Simak langkah terbaru agar laporan Anda cepat diverifikasi dan disetujui.”
Bagi pelaku usaha, melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan kewajiban yang tidak bisa diabaikan. Melalui laporan ini, pelaku usaha menyampaikan realisasi investasi, jumlah tenaga kerja yang terserap, hingga kendala yang dihadapi selama menjalankan bisnis.
Data tersebut menjadi bahan penting bagi pemerintah untuk memantau perkembangan investasi sekaligus memberikan solusi atas hambatan yang muncul di lapangan.
Kini, proses pelaporan LKPM menjadi lebih praktis dengan adanya sistem Online Single Submission (OSS). Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025), OSS resmi ditetapkan sebagai pintu utama pelaporan LKPM secara digital.
Aturan ini juga menegaskan adanya batas waktu pelayanan, mekanisme fiktif positif, hingga kewajiban integrasi antar kementerian dan lembaga.
Dengan perubahan ini, pelaku usaha dituntut lebih disiplin dalam melaporkan LKPM. Tidak hanya untuk memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga untuk menjaga kelancaran perizinan dan keberlangsungan usaha.
Lalu, bagaimana Cara lapor LKPM di OSS? Apa saja manfaatnya bagi bisnis? Dan apa risiko yang bisa timbul jika laporan tidak disampaikan tepat waktu?
Baca Juga: 7 Kendala Saat Lapor LKPM Di OSS dan Solusinya, Banyak yang Mengalami Tidak Bisa Kirim Laporan
Mengapa Pelaporan LKPM Penting?
LKPM pada dasarnya memuat beberapa informasi penting yang wajib disampaikan oleh pelaku usaha.
Menurut Annisa Azzahra salah satu konsultan di Smartlegal.id, isi laporan LKPM tersebut mencakup realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja yang terserap, realisasi produksi yang telah dicapai, pemenuhan kewajiban penanaman modal, serta kendala yang dihadapi selama menjalankan kegiatan usaha. (Pasal 240 ayat (6) PP 28/2025)
Pelaporan LKPM sangat penting karena menjadi:
- Bukti Kepatuhan Hukum: LKPM merupakan kewajiban yang diatur dalam regulasi. Tidak melaporkan dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha.
- Akses Fasilitas dan Insentif: Data LKPM menjadi dasar pemerintah dalam memberikan berbagai fasilitas, termasuk insentif perpajakan, kemudahan impor, dan dukungan pembiayaan investasi.
- Monitoring dan Solusi Permasalahan: Melalui LKPM, pelaku usaha dapat melaporkan kendala yang dihadapi, misalnya perizinan teknis, tenaga kerja, atau infrastruktur. Laporan ini menjadi bahan evaluasi pemerintah untuk memberikan solusi.
- Meningkatkan Kredibilitas Usaha: Investor maupun mitra bisnis lebih percaya kepada perusahaan yang taat administrasi, termasuk dalam kewajiban pelaporan.
Baca juga: Jasa Lapor LKPM Online, Syarat, Lama Proses dan Biayanya, Pasti Beres!
Risiko Jika Tidak Melaporkan LKPM Tepat Waktu
Mengabaikan atau terlambat menyampaikan LKPM bukanlah hal sepele. Pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM dapat dikenakan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin berusaha (Pasal 47 Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PerBKPM 5/2021)).
Beberapa risiko yang bisa terjadi, antara lain:
- Teguran Tertulis: Diberikan bertahap hingga tiga kali jika pelaku usaha tidak melapor dua periode berturut-turut, atau tidak ada tambahan realisasi investasi dalam empat periode. Tenggatnya 30 hari (peringatan pertama), 15 hari (kedua), dan 10 hari (ketiga) (Pasal 55 ayat (2) PerBKPM 5/2021).
- Penghentian Sementara Kegiatan Usaha: Jika peringatan diabaikan, kegiatan usaha bisa dihentikan sementara, terutama bila LKPM tidak disampaikan sesuai periode atau tidak sesuai kondisi sebenarnya (Pasal 57 PerBKPM 5/2021).
- Pembekuan atau Pencabutan Izin Usaha: Sanksi paling berat adalah pembekuan atau pencabutan izin berusaha. Tanpa izin, perusahaan tidak lagi memiliki dasar legal untuk beroperasi, yang berpotensi berujung pada penutupan total bisnis (Pasal 60 dan Pasal 61 PerBKPM 5/2021).
Baca Juga: Siapa Saja yang Wajib Lapor LKPM? Ini Dasar Hukum, Sanksi, dan Jadwal Pelaporannya
Cara Lapor LKPM di OSS
- Login ke OSS: Pastikan Anda sudah memiliki username dan password yang dikirimkan ke e-mail saat registrasi OSS. Masuk ke oss.go.id, klik MASUK, lalu input username dan password Anda.
- Masuk ke Menu Pelaporan: Setelah login berhasil, pilih menu PELAPORAN – LAPORAN LKPM – PELAPORAN.
- Buat Laporan Baru: Klik tombol BUAT LAPORAN. Sistem akan menampilkan daftar LKPM periode sebelumnya (jika ada).
- Pilih Data Kegiatan Usaha: Centang data kegiatan usaha yang ingin dilaporkan, lalu klik SELANJUTNYA.
- Periksa Data Usaha: Pastikan data yang ditampilkan sesuai, mulai dari rencana investasi, total realisasi sebelumnya, hingga status izin usaha.
- Isi Realisasi Penanaman Modal: Masukkan data realisasi sesuai periode pelaporan, termasuk nilai investasi terbaru. Jika sebelumnya sudah melapor, sistem akan menampilkan data otomatis.
- Isi Data Tenaga Kerja: Tambahkan informasi jumlah tenaga kerja, baik penambahan maupun pengurangan. Sistem akan otomatis menghitung total hingga periode pelaporan.
- Isi Data Produksi & Pemasaran: Data ini wajib diisi pada semester II, termasuk jumlah produksi, nilai ekspor, dan persentase ekspor (jika ada kegiatan ekspor).
- Laporkan Permasalahan Usaha (Jika Ada): Anda bisa mencantumkan kendala yang dihadapi, agar menjadi perhatian pemerintah.
- Lengkapi Data Penanggung Jawab: Masukkan nama, jabatan, nomor telepon, serta e-mail petugas yang bertanggung jawab atas laporan LKPM.
- Kirim Laporan: Centang pernyataan/disclaimer, lalu klik KIRIM LAPORAN. Sistem akan menampilkan notifikasi Laporan Diterima.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Jenis Informasi yang Harus Dilaporkan dalam LKPM
Tahap Verifikasi LKPM
- Verifikasi Awal: Laporan Anda akan diperiksa oleh DPMPTSP Kabupaten/Kota sesuai NSPK (Norma, Standar, Prosedur, Kriteria).
- Perbaikan Data: Jika ada kekurangan, status laporan berubah menjadi Perlu Perbaikan. Anda wajib menanggapi catatan verifikator, memperbaiki data, lalu mengirim ulang laporan.
- Disetujui: Jika sudah lengkap dan sesuai, status laporan berubah menjadi Disetujui. Anda dapat mengunduh tanda terima atau cetakan LKPM sebagai bukti pelaporan.
Tips Agar Laporan LKPM Disetujui Tanpa Hambatan
- Siapkan Data Sejak Awal: Pastikan realisasi investasi, tenaga kerja, dan dokumen pendukung sudah lengkap.
- Patuhi Jadwal Pelaporan: UMK wajib melapor setiap semester, sedangkan Non-UMK setiap triwulan.
- Teliti Saat Mengisi Formulir: Cek kembali angka dan data agar tidak terjadi kesalahan input.
- Laporkan Kendala Usaha: Gunakan kolom permasalahan agar pemerintah dapat membantu mencari solusi.
- Pantau Status Verifikasi: Pastikan laporan tidak hanya “Terkirim” tetapi sudah Disetujui.
Konsultasikan kebutuhan legalitas perusahaan Anda bersama Smartlegal.id sekarang, dan pastikan semua kewajiban hukum bisnis berjalan lancar, cepat, dan pasti beres!
Author : Kunthi Mawar Pratiwi
Editor : Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://kontrakhukum.com/article/cara-lapor-lkpm-online-panduan-lengkap-anti-gagal-butuh-cepat-pasti-beres-serahkan-pada-kami/
https://izinkilat.id/begini-cara-lapor-lkpm-konstruksi-belum-komersial-melalui-oss
https://infiniti.id/blog/legal/panduan-lengkap-lapor-lkpm