Update Perka BKPM 5/2025: Jadwal Baru Penyampaian LKPM
Smartlegal.id -

“Pemerintah menetapkan jadwal baru penyampaian LKPM melalui Perka BKPM 5/2025. Tenggat waktu kini diperpanjang hingga tanggal 15 untuk meningkatkan akurasi dan kepatuhan pelaku usaha.”
Sebagai upaya memperkuat tata kelola investasi nasional dan meningkatkan kepatuhan pelaporan usaha, pemerintah kembali melakukan penyesuaian terhadap ketentuan pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Melalui Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Fasilitas Penanaman Modal melalui OSS-RBA (Perka BKPM 5/2025), pemerintah resmi memperbarui sejumlah ketentuan penting, salah satunya mengenai jadwal penyampaian LKPM.
Jika sebelumnya pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM paling lambat tanggal 10 bulan pelaporan, kini batas waktu tersebut diperpanjang menjadi tanggal 15.
Perubahan ini bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan bagian dari strategi pemerintah dalam memperbaiki kualitas data investasi, memberikan kelonggaran waktu pelaporan, serta memastikan akurasi dan konsistensi informasi yang diterima melalui sistem OSS-RBA.
Kebijakan ini mencerminkan pendekatan yang lebih adaptif terhadap dinamika dunia usaha, di mana proses pelaporan diharapkan dapat dilakukan lebih tertib, transparan, dan relevan dengan kondisi operasional pelaku usaha.
Baca Juga: Pelaporan LKPM dan SIINas Berbarengan, Apa Yang Perlu Diperhatikan Pelaku Usaha?
Jadwal Baru Penyampaian LKPM
Pemerintah menetapkan penyesuaian terhadap jadwal penyampaian LKPM. Ketentuan waktu pelaporan kini diatur secara lebih rinci agar pelaku usaha dapat melaporkan kegiatan investasinya secara tepat waktu, konsisten, dan sesuai skala usahanya.
Berikut rincian jadwal terbaru penyampaian LKPM sesuai ketentuan yang berlaku: (Pasal 286 ayat (3) dan (5) Perka BKPM 5/2025).
1. Usaha Kecil (Semesteran)
- Semester I (Januari–Juni): Paling lambat 15 Juli tahun berjalan.
- Semester II (Juli–Desember): Paling lambat 15 Januari tahun berikutnya.
2. Usaha Menengah dan Besar (Triwulanan)
- Triwulan I (Januari–Maret): Paling lambat 15 April tahun berjalan.
- Triwulan II (April–Juni): Paling lambat 15 Juli tahun berjalan.
- Triwulan III (Juli–September): Paling lambat 15 Oktober tahun berjalan.
- Triwulan IV (Oktober–Desember): Paling lambat 15 Januari tahun berikutnya.
Apabila periode pelaporan jatuh pada hari libur nasional, jadwal penyampaian LKPM akan disesuaikan dan diumumkan resmi melalui OSS-RBA.
Dengan perubahan ini, pemerintah tidak bermaksud menunda kewajiban pelaporan, melainkan mendorong pelaku usaha untuk melapor secara lebih tepat, lengkap, dan konsisten.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Jenis Informasi yang Harus Dilaporkan dalam LKPM
Siapa yang Dikecualikan dari Kewajiban LKPM?
Secara umum, seluruh pelaku usaha diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala melalui sistem OSS-RBA (Pasal 286 ayat (2) Perka BKPM 5/2025). Namun, terdapat dua kategori yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan ini, yaitu:
- Pelaku Usaha Mikro, dengan kriteria: memiliki modal usaha paling banyak Rp 1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp 2 miliar.
- Kegiatan usaha yang pendanaannya bersumber dari APBN atau APBD.
Ketentuan ini menunjukkan adanya perubahan signifikan dibandingkan dengan Perka BKPM 5/2021, yang kini telah dicabut. Pada regulasi sebelumnya, pemerintah masih memberikan pengecualian kewajiban pelaporan bagi beberapa sektor, seperti hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non-bank, dan asuransi.
Namun, melalui Perka BKPM 5/2025, pengecualian tersebut tidak lagi berlaku. Artinya, seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non-bank, maupun asuransi kini wajib menyampaikan LKPM secara berkala melalui sistem OSS-RBA.
Perubahan norma ini perlu menjadi perhatian serius bagi pelaku usaha di sektor-sektor tersebut. Mereka diharapkan segera menyesuaikan mekanisme internal dan jadwal pelaporan agar kepatuhan terhadap kewajiban LKPM dapat terpenuhi tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Pelaporan LKPM dan SIINas Berbarengan, Apa Yang Perlu Diperhatikan Pelaku Usaha?
Menuju Tata Kelola Investasi yang Lebih Transparan dan Adaptif
Perubahan jadwal penyampaian LKPM bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan langkah strategis pemerintah dalam menciptakan tata kelola investasi yang lebih transparan, efisien, dan berbasis data.
Dengan memperpanjang batas waktu pelaporan, pemerintah berupaya menyeimbangkan antara kedisiplinan pelaku usaha dalam pelaporan investasi dan kemudahan proses administratif di lapangan.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari agenda besar untuk membangun ekosistem investasi nasional yang tertib, akurat, dan selaras dengan perkembangan digitalisasi perizinan.
Bagi pelaku usaha terutama yang sebelumnya tidak termasuk dalam kategori wajib lapor penting untuk segera menyesuaikan mekanisme internal dan jadwal pelaporan LKPM agar kewajiban ini dapat dipenuhi tepat waktu.
Kepatuhan dalam pelaporan bukan hanya bentuk tanggung jawab hukum, tetapi juga mencerminkan kredibilitas dan profesionalitas perusahaan di mata pemerintah, mitra bisnis, serta calon investor.
Baca Juga: 7 Kendala Saat Lapor LKPM Di OSS dan Solusinya, Banyak yang Mengalami Tidak Bisa Kirim Laporan
Dampak Perubahan Jadwal LKPM bagi Pelaku Usaha
Perubahan jadwal pelaporan LKPM memberikan sejumlah dampak strategis bagi pelaku usaha. Meskipun terkesan sederhana, kebijakan ini memengaruhi aspek administratif, operasional, hingga kepatuhan hukum perusahaan.
- Fleksibilitas Administratif yang Lebih Baik: Perpanjangan waktu hingga tanggal 15 memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk menyusun laporan dengan lebih cermat dan akurat, terutama bagi usaha menengah dan besar yang memiliki struktur investasi kompleks.
- Peningkatan Kepatuhan dan Kredibilitas: Penyesuaian jadwal ini mendorong kedisiplinan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pelaporan. Kepatuhan LKPM kini menjadi salah satu tolok ukur kredibilitas perusahaan di mata pemerintah dan calon investor.
- Penyesuaian bagi Sektor yang Kini Wajib Lapor: Sektor-sektor seperti hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non-bank, dan asuransi kini wajib menyampaikan LKPM secara berkala. Karena itu, penting bagi perusahaan di bidang tersebut untuk segera menyesuaikan sistem pelaporan internal agar tidak terjadi keterlambatan.
- Penguatan Transparansi Data Investasi Nasional: LKPM yang dilaporkan secara tepat waktu akan mendukung integrasi data investasi nasional, membantu pemerintah dalam menyusun kebijakan yang berbasis data, serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap iklim investasi di Indonesia.
Baca Juga: Jasa Lapor LKPM Online, Syarat, Lama Proses dan Biayanya, Pasti Beres!
Bagaimana Cara Pengisian LKPM?
Bagi pelaku usaha yang ingin memahami tata cara pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), panduan resmi dapat diakses melalui laman OSS (Online Single Submission).
Pelaku usaha dapat menggunakan kolom pencarian (search) dan mengetik kata kunci “Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)” untuk menemukan panduan yang relevan.
Selanjutnya, pilih panduan sesuai dengan tahap pelaksanaan usaha, yaitu:
- LKPM Non-UMK Tahap Konstruksi/Persiapan, atau
- LKPM Tahap Operasional dan/atau Komersial.
Panduan ini membantu pelaku usaha agar dapat menyampaikan laporan secara benar, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang berlaku di sistem OSS-RBA.
Namun, jika Anda ingin proses pelaporan berjalan lebih mudah dan bebas repot, tim Smartlegal.id siap membantu melalui layanan Jasa Pengisian LKPM yang cepat, akurat, dan sesuai regulasi terbaru.
Pastikan kewajiban pelaporan investasi perusahaan Anda terpenuhi dengan benar dan tepat waktu. Hubungi Smartlegal.id sekarang untuk konsultasi lebih lanjut mengenai layanan pengisian LKPM bagi bisnis Anda.
Author : Kunthi Mawar Pratiwi
Editor : Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://www.linkedin.com/posts/activity-7381546955988086784-L6m0?utm_source=share&utm_medium=member_desktop&rcm=ACoAADcIBN8BsI-NATAOOq7loso0e84wRcMMgmE
https://oss.go.id/id/pengumuman/kewajiban-penyampaian-lkpm-periode-triwulan-iii-tahun-2025