Pelaku Usaha Ingin Dapatkan Insentif Tax Allowance? Ketahui Hal Ini Dulu!

Smartlegal.id -
Insentif Tax Allowance
Insentif Tax Allowance

“Fasilitas pajak berupa insentif tax allowance dapat memudahkan investor dengan memberikan potongan dalam pembayaran pajak penghasilan.”

Seiring dengan komitmen pemerintah untuk mempercepat laju investasi, terdapat beberapa fasilitas yang diberikan kepada investor atau pelaku usaha. Salah satu fasilitas yang diberikan adalah fasilitas perpajakan berupa tax allowance.

Tax allowance sendiri merupakan kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah dalam rangka memberikan keringanan pajak dalam bentuk potongan dalam jumlah tertentu atas pajak penghasilan suatu usaha. 

Sedangkan menurut David Holland dan Richard J. Van dalam tulisannya yang berjudul Income Tax Incentive for Investment”, tax allowance adalah pengurangan pajak yang dihitung berdasarkan besaran jumlah modal yang ditanamkan.

Dalam hukum Indonesia, ketentuan mengenai tax allowance tertuang di dalam Pasal 31A Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh). Berdasarkan ketentuan tersebut, insentif atau potongan ditawarkan kepada para investor yang baru melakukan penanaman modal atau perluasan di bidang usaha atau di daerah tertentu. 

Secara spesifik fasilitas perpajakan berupa tax allowance yang diatur dalam pasal tersebut dapat diterima oleh investor dalam beberapa bentuk, diantaranya:

  1. Pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman yang dilakukan;
  2. Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat;
  3. Kompensasi kerugian yang lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun.

Baca juga: Ketahui Jenis dan Kriteria Fasilitas Tax Holiday bagi Pelaku Usaha Industri! 

Secara umum, tax allowance sendiri membidik investor yang baru menanamkan modal dan investor yang melakukan perluasan usaha di bidang dan daerah tertentu. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 (PP 78/2019) juga mensyaratkan investor dengan nilai investasi yang tinggi atau investor yang kegiatan usahanya membutuhkan tenaga kerja dengan jumlah yang banyak atau memiliki kandungan lokal yang tinggi. 

Meskipun begitu, tidak semua investor bisa mendapatkan insentif tax allowance. Sebab, pemerintah memprioritaskan beberapa bidang usaha yang memiliki potensi untuk diberikan intensif khusus. 

Adapun daftar bidang usaha prioritas dan daerah-daerah khusus yang tercakup dalam kriteria yang mendapatkan insentif berupa tax allowance dapat dilihat pada Lampiran PP 78/2019. Beberapa contoh bidang usaha antara lain pertanian tanaman, peternakan, perburuan, industri makanan, dan industri pakaian jadi.

Terhadap prosedur perolehan fasilitas tax allowance diatur dalam Pasal 5 ayat (1) PP 78/2019 yang menyebutkan bahwa Wajib Pajak untuk dapat memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan harus mengajukan permohonan sebelum saat mulai berproduksi komersial. 

Selanjutnya pada Pasal 5 ayat (2) PP 78/2019 diterangkan bahwa permohonan pengajuan fasilitas Pajak Penghasilan dilakukan melalui sistem OSS bersamaan dengan pendaftaran NIB bagi Wajib Pajak Baru atau paling lambat 1 tahun setelah penerbitan izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk penanaman modal atau perluasan usaha. 

Baca juga: Ini Dia! 7 Keuntungan Buat Pengusaha Jika Punya NIB, Sertifikat Standar dan Izin  

Pengajuan fasilitas pajak berupa tax allowance melalui sistem OSS juga dibarengi dengan pemenuhan dokumen persyaratan seperti dokumen realisasi aktiva tetap, surat keterangan fiskal Wajib Pajak, dokumen transaksi hasil produksi, dan dokumen pemeriksaan lapangan (Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020 (PMK 11/2020))

Melalui sistem OSS tersebut, akan dilakukan verifikasi dokumen pengajuan. Kemudian, pemberian fasilitas tax allowance akan diterbitkan melalui Surat Keputusan Persetujuan Pemberian Fasilitas oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Perlu diketahui, wewenang penerbitan Surat Keputusan Persetujuan Pemberian Fasilitas Pajak yang dahulu dimiliki oleh Kementerian Keuangan saat ini beralih kepada BKPM. Hal ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK/0.10/2020 (PMK 96/2020) dengan maksud untuk memusatkan fokus pada investasi.

Mengalami kesulitan saat mengurus perizinan berusaha Anda di OSS Berbasis Risiko? Serahkan saja kepada kami. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Bima Satrojati

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY