Cara Pakai E Meterai Yang Sah & Anti Ribet!
Smartlegal.id -
“E meterai sebagai bentuk inovasi pada era digital yang memudahkan Anda untuk melakukan transaksi terdokumentasi secara legal.”
Salah satu inovasi baru untuk urusan pendokumentasian negara dalam proses pembayaran pajak adalah keberadaan meterai elektronik, atau lebih dikenal dengan e-meterai.
Dengan adanya meterai elektronik ini, diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan kegiatan transaksi yang terdokumentasi ataupun pembuatan perjanjian yang disajikan dalam bentuk digital.
Meterai sebagai salah satu pelengkap dokumen elektronik ini juga merupakan alat bukti hukum yang sah berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE).
Negara pun turut mendukung inovasi ini dengan diaturnya ketentuan mengenai penggunaan e-Meterai dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU 10/2020) serta Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Meterai (PP 86/2021).
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai meterai, ada baiknya kita memiliki pemahaman yang baik akan pengertian dari meterai itu sendiri.
Definisi dan Pengadaan Meterai Elektronik
Menurut ketentuan UU 10/2020, bea meterai adalah pajak atas dokumen.
Sedangkan, definisi meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen.
Baca juga: Pendirian PT Jakarta: 5 Alasan Kenapa Bisnis Harus Pakai PT
Secara khusus, meterai elektronik adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu (Pasal 1 angka 4 PP 86/2021).
Dalam hal pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai ini merupakan tanggung jawab dari Menteri Keuangan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) PP 86/2021, dalam proses pencetakan ataupun pembuatan meterai, pemerintah memberikan penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) untuk mencetak meterai tempel dan membuat materai elektronik.
Kemudian dalam proses distribusi meterai elektronik, pemerintah memberikan penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia (Pasal 7 ayat (2) huruf b PP 86/2021).
Namun, Peruri dapat bekerja sama dengan pihak lain yang merupakan badan usaha yang memiliki kemampuan dan kualifikasi dalam mendukung pendistribusian dan penjualan meterai elektronik melalui sistem terintegrasi yang disediakan oleh Peruri (Pasal 8 ayat (3) PP 86/2021).
Ciri-Ciri Meterai Elektronik
Meterai elektronik disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021 (Permenkeu No.134/2021).
Jadi, meterai elektronik memiliki kode unik dan keterangan tertentu, dengan rincian sebagai berikut (Pasal 7 Permenkeu No.134/2021):
- Kode unik berupa 22 digit nomor seri meterai elektronik yang dihasilkan oleh Sistem Meterai Elektronik.
- Keterangan tertentu terdiri atas:
- Gambar lambang negara Garuda Pancasila;
- Tulisan “METERAI ELEKTRONIK”; dan
- Angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.
Pembayaran Bea Meterai melalui Meterai Elektronik
Pembayaran bea meterai dengan menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik melalui Sistem Meterai Elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai.
Pembubuhan meterai elektronik dilakukan dengan memperhatikan petunjuk penggunaan yang merupakan satu kesatuan dengan Sistem Meterai Elektronik.
Salah satu Sistem Meterai Elektronik adalah Peruri. Berikut adalah cara pembubuhan merai elektronik melalui Peruri, yaitu meliputi:
Pembubuhan Meterai Elektronik
Setelah pembelian meterai elektronik (e-meterai) berhasil dilakukan, maka langkah selanjutnya adalah dengan membubuhkan e-meterai tersebut.
Berikut langkah-langkah dalam membubuhkan e-meterai:
- Buka laman Peruri.
- Login akun dengan memasukkan email dan password pada website resmi Perum Peruri.
- Beli meterai elektronik sesuai dengan kebutuhan.
- Setelah berhasil membeli meterai elektronik, selanjutnya klik menu “Pembubuhan”.
- Unggah dokumen yang ingin dibubuhkan e-meterai dan pastikan file yang unggah sudah dalam format PDF.
- Pilih halaman dan posisi pembubuhan dengan menggeser ikon e-meterai yang ada di layar.
- Masukkan PIN yang terdiri atas 6 digit angka.
- Klik tombol “Submit” untuk melakukan pembubuhan e-meterai.
- Pembubuhan e-meterai telah berhasil dan unduh kembali dokumen tersebut.
Selain Peruri, pembelian dan pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui distributor resmi e-meterai yang terafiliasi dengan Peruri.
Baca juga: Segera Ubah NIK Jadi NPWP, Ini Cara Lengkapnya!
Anda dapat mengunjungi distributor resmi tersebut dan mengikuti prosedur pembelian e-meterai sesuai dengan ketentuan distributor masing-masing.
Berikut adalah beberapa daftar distributor resmi meterai elektroniki, yaitu sebagai berikut:
- PT Peruri Digital Security (PDS), yang dapat diakses pada laman https://e-meterai.co.id/
- PT Mitra Pajakku, yang dapat diakses pada laman https://e-materai.pajakku.com/
- PT FINNET INDONESIA, yang dapat diakses pada laman https://finnet.e-meterai.co.id/
- PT Mitracomm Ekasarana, yang dapat diakses pada laman https://mitracomm.e-meterai.co.id/
- Koperasi Swadharma, yang dapat diakses pada laman https://swadharma.e-meterai.co.id/
Penggunaan Meterai Elektronik
Objek bea meterai yang dapat menggunakan meterai elektronik di antaranya (Pasal 3 UU 10/2020):
- Penggunaan meterai yang dikenakan terhadap dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan suatu kejadian yang bersifat perdata. Dokumen yang bersifat perdata meliputi:
- Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan atau surat lainnya yang sejenis beserta rangkapnya;
- Akta notaris beserta grosse, salinan dan kutipannya;
- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
- Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun;
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
- Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang dan grosse risalah lelang;
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5.000.000 (lima juta rupiah);
- Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
- Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Sanksi Memalsukan Meterai Elektronik
Tidak menutup kemungkinan tetap terjadi tindak pidana pemalsuan meterai, termasuk meterai elektronik.
Berikut adalah ketentuan dan sanksi pidana yang menjerat terkait pemalsuan meterai, di antaranya (Pasal 26 UU 10/2020):
Setiap orang yang:
- Menghilangkan tanda yang gunanya untuk menunjukkan suatu meterai tidak dapat dipakai lagi pada meterai yang telah dipakai dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakainya seolah-olah belum dipakai;
- Dengan maksud yang sama sebagaimana dimaksud dalam huruf a, menghilangkan tanda tangan, ciri, atau tanda saat dipakainya meterai yang telah dipakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku harus dibubuhkan di atas atau pada meterai tersebut; atau
- Memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke wilayah NKRI atas meterai yang tandanya, tanda tangannya, cirinya, atau tanggal dipakainya dihilangkan, seolah-olah meterai tersebut belum dipakai.
Tindakan-tindakan di atas akan dijerat pidana:
1. Penjara, paling lama 3 tahun; atau
2. Denda, paling banyak Rp200 juta.
Mau buat perjanjian bisnis tapi gak tau caranya? Serahkan saja kepada konsultan hukum yang ahli. Hubungi Smartlegal.id dan temukan konsultan hukum bisnis yang bisa bantuin masalah bisnis Anda!
Author: Richa Aulia Rosniawaty
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi