4 Cara Mengaktifkan NPWP dengan Status Non-Efektif (NE) secara Online dan Offline
Smartlegal.id -
“Ada masing-masing 4 cara mengaktifkan NPWP dengan status non-efektif secara online dan offline yang secara lebih lengkap akan dibahas pada uraian berikut.”
Sebagian orang masih belum tahu cara mengaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan status non-efektif (NE). NPWP NE atau Nomor Pokok Wajib Pajak Non Efektif merupakan jenis NPWP yang tidak memenuhi persyaratan, tapi belum dilakukan penghapusan.
Ada beberapa syarat atau kriteria NPWP NE menurut aturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data Dan Pemindahan Wajib Pajak (Peraturan DJP 20/2013).
Diantaranya Wajib Pajak (WP) orang pribadi tidak lagi bekerja bebas atau menjalankan usaha, masih melakukan atau menjalankannya tapi mendapatkan penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak.
WP mengajukan permohonan penghapusan NPWP tapi belum diterbitkan keputusannya dan terakhir berada di luar negeri melebihi 183 hari dalam kurun waktu satu tahun tapi tidak berniat meninggalkan negara Indonesia selamanya.
Sudah tau NPWP Cabang diubah menjadi Nomor Identitas Tunggal Keuangan Usaha (NITKU)? Simak penjelasanya dalam artikel berikut.
Daftar 4 Cara Mengaktifkan NPWP dengan Status Non-Efektif secara Online
Ketika nomor wajib pajak memiliki status non efektif, artinya tidak aktif dalam sistem pajak. Jadi, bila ingin melanjutkan kewajiban perpajakan, Anda harus mengaktifkannya lagi. Berikut ini 4 cara aktifkan NPWP dengan status non-efektif secara online yang bisa dilakukan:
- Akses Situs Resmi Perpajakan Milik Pemerintah
Cara mengaktifkan NPWP dengan status non-efektif pertama, akses situs resmi perpajakan milik pemerintah yaitu pajak.go.id. Karena metode ini dilakukan secara online, pastikan Anda mempunyai perangkat mumpuni serta koneksi internet yang stabil.
Pengaksesannya dapat dilakukan melalui handphone, komputer, tablet maupun laptop. Sesudah berhasil mengakses situs tersebut, pada halaman utama perhatikan fitur Live Chat Pajak. Letak fitur ini ada pada bagian pojok kanan bawah halaman.
Kemungkinan Anda akan menemukan fitur ini dengan nama Tanya Fisko atau Tanya Fiska bergambar kartun orang. Lanjutkan cara mengaktifkan NPWP dengan status non-efektif satu ini dengan menekan fitur tersebut.
- Isikan Data Sesuai yang Diminta
Setelah menekan fitur chat tersebut, pilih opsi identitas yaitu NPWP untuk memulai obrolan dengan admin tersedia. Bila sudah, tekan tombol Selanjutnya. Pada langkah berikutnya, Anda akan diminta mengisikan data identitas berupa NPWP, nama, alamat email dan nomor telepon.
Selain itu, ada juga kolom Pilih Jenis Pertanyaan yang harus diisi. Pilih opsi pertanyaan yang sesuai dengan kebutuhan, yaitu Layanan Perubahan Data, Penetapan serta Pengaktifan WP NE, dan Pemberitahuan NPPN. Lalu, lanjutkan dengan menekan tombol bertuliskan Mulai Percakapan.
- Ajukan Permohonan Pengaktifan kepada Petugas
Cara mengaktifkan NPWP dengan status non-efektif selanjutnya adalah ajukan permohonan pengaktifan kepada admin atau petugas. Pada proses pengajuan permohonan, jawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh admin lewat kolom chat tersebut.
Tidak hanya sekadar menjawab pertanyaan, isikan data yang diminta oleh admin dengan tepat. Tujuan dari sesi tanya jawab tersebut yaitu untuk validasi. Maka dari itu, isikan seluruh data yang diminta sesuai arahan dari admin sesuai kondisi Anda.
Nantinya admin akan melakukan pengecekan serta verifikasi data tersebut. Selain menjawab pertanyaan, pada langkah ini Anda akan diminta membuat pernyataan mengenai permohonan pengaktifan lagi NPWP dan alasannya.
Penting diingat bahwa tidak semua pemilik NPWP diterima permohonan pengaktifan. Sehingga, sebelum menerapkan cara mengaktifkan NPWP dengan status non-efektif, sebaiknya pahami dengan baik apa saja syarat diterimanya pengajuan permohonan tersebut.
Syarat pengaktifan NPWP berbeda-beda, menyesuaikan dengan jenis WP. Beberapa syarat WP orang pribadi yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor NPWP, nomor telepon terdaftar di DJP, nama, alamat domisili serta email terdaftar di DJP.
Sedangkan WP badan syaratnya NPWP, email terdaftar di DJP, nama, nomor telepon terdaftar di DJP, EFIN salah satu pengurus instansi tersebut serta nomor ponsel yang mengajukan pengaktifan lagi. Pada akhir chat, admin akan meminta persetujuan. Tekan tombol Setuju.
- Permohonan Diproses
Langkah terakhir, permohonan akan mulai diproses oleh petugas berwenang. Ketika permohonan berhasil disetujui, Anda akan memperoleh pemberitahuan lewat email resmi yang dikirimkan oleh Ditjen Pajak.
Sebagai tambahan catatan, layanan chat di situs Ditjen Pajak memiliki jam operasional yaitu dimulai dari 8 pagi hingga 4 sore pada hari Senin sampai Jumat. Artinya, untuk mendapatkan respons pengajuan yang cepat, harus pada waktu operasional tersebut.
Inilah 4 Cara Aktifkan NPWP Status Non Efektif secara Offline
Selain online, cara aktifkan NPWP dengan status non-efektif juga bisa dilakukan secara offline. Pengajuan permohonan secara offline dilakukan di KPP atau kantor pelayanan pajak terdekat tempat tinggal Anda. Bila ingin mengajukan secara offline, ikuti 4 cara berikut ini:
- Unduh Formulir Permohonan Aktivasi NPWP
Cara mengaktifkan NPWP dengan status non-efektif pertama, unduh file formulir permohonan aktivasi NPWP lebih dahulu dari situs resmi pajak yaitu pajak.go.id. Caranya, kunjungi laman tersebut, lalu pilih menu Unduh pada baris bagian atas halaman.
Pada menu unduh, ada dua opsi tersedia yaitu aplikasi perpajakan dan formulir perpajakan. Tekan bagian opsi formulir perpajakan. Kemudian lanjutkan dengan menekan bagian menu bertuliskan Formulir Permohonan Penerapan WP NE dan Pengaktifan Kembali.
Lalu unduh berkas dengan cara menekan link lampiran tersedia. Menariknya, selain link unduh berkas, pada halaman ini Anda akan menemukan informasi tentang kriteria WP yang bisa ditetapkan sebagai kategori non efektif. Sehingga, sekaligus memperoleh wawasan tambahan.
- Isi Formulir dan Tanda Tangani
Cara mengaktifkan NPWP dengan status non-efektif secara offline selanjutnya setelah berhasil mengunduh adalah isi file formulir tersebut, kemudian tanda tangani. Pastikan seluruh data yang diisikan di dalam formulir sudah tepat.
Pada formulir, data yang perlu diisikan adalah nomor NPWP, nama wajib pajak, gelar depan serta gelar belakang. Bagian atas ada jenis pengaktifan kembali yang perlu diberikan tanda silang. Tempat dan tanggal pengisian oleh pemohon juga harus diisi.
Tidak lupa juga dengan tanda tangannya. Ada beberapa kolom yang nantinya akan dituliskan oleh petugas, yaitu nomor LPHt, tanda tangan serta tanda silang sebagai penanda bahwa formulir tersebut sudah diteliti lengkap dan benar.
- Serahkan Formulir ke KPP Terdekat
Cara mengaktifkan NPWP dengan status non-efektif berikutnya yaitu serahkan formulir yang sudah diisi dan ditandatangani tersebut ke KPP terdekat tempat tinggal Anda. Selain formulir, sertakan juga dokumen lainnya yaitu NPWP lama yang dimiliki serta fotokopi KTP.
Karena metode pengajuan satu ini dilakukan secara offline, berarti Anda harus memiliki cukup waktu luang. Apalagi bila KPP paling dekat tempat tinggal Anda jaraknya relatif jauh. Perhatikan juga masalah transportasi dan biaya yang diperlukan.
- Petugas Akan Mengecek Kelengkapan Dokumen
Cara mengaktifkan NPWP dengan status non-efektif secara offline terakhir adalah pengecekan kelengkapan dokumen oleh petugas. Bila dokumen kurang lengkap atau tidak tepat, petugas akan langsung menginformasikan untuk kemudian bisa diperbaiki, lalu diajukan lagi.
Agar tidak mengalami kesalahan berkali-kali dalam melampirkan dokumen pengajuan, sebaiknya teliti kembali sebelum menyerahkannya kepada petugas KPP. Sebab, kesalahan berkali-kali membuat proses pengurusannya menjadi tidak efisien dari segi waktu, tenaga serta biaya.
Bila dokumen yang diajukan sudah lengkap dan benar, petugas akan mulai memproses aktivasi. Setelah berhasil, petugas akan segera menginformasikannya dan Anda sudah bisa menggunakan NPWP yang sebelumnya memiliki status non efektif tersebut lagi.
Ingin mengurus pengaktifan NPWP yang memiliki status non efektif secara online maupun offline, bisa disesuaikan dengan kenyamanan setiap individu. Apapun cara mengaktifkan NPWP dengan status non-efektif yang Anda pilih, lakukan secara tepat akan prosesnya berlangsung cepat.
Sekarang NPWP Perusahaan menjadi 16 digit sudah tau ketentuannya? Simak dalam artikel berikut ini!
FAQ
- Apakah NPWP non efektif bisa diaktifkan kembali?
Bisa, asalkan memenuhi persyaratannya.
- Apa syarat NPWP non efektif?
WP orang pribadi tidak lagi bekerja bebas atau menjalankan usaha, masih melakukan atau menjalankannya tapi mendapatkan penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak, WP mengajukan permohonan penghapusan NPWP tapi belum diterbitkan keputusannya dan terakhir berada di luar negeri melebihi 183 hari dalam kurun waktu satu tahun tapi tidak berniat meninggalkan negara Indonesia selamanya.
- Bisakah mengaktifkan NPWP NE secara online?
Bisa, yaitu melalui situs resmi perpajakan milik pemerintah DPJ atau Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.
Pastikan Anda memahami setiap regulasi perpajakan, untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan. Smartlegal.id siap membantu Anda dengan konsultasi hukum terbaik, Klik tombol dibawah ini!
Editor: Genies Wisnu Pradana