Contoh PPh Final dan Tidak Final Beserta Perbedaannya dalam Perhitungan Pelaporan SPT Tahunan

Smartlegal.id -
Contoh PPh Final dan Tidak Final
Image: freepik.com/author/freepik

Contoh PPh Final dan Tidak Final oleh badan maupun perorangan yang berstatus wajib pajak. PPh Final dan Tidak Final adalah 2 jenis pemotongan pajak yang dibedakan berdasarkan sifatnya. Artikel ini akan membahas perbedaan PPh Final dan Tidak Final beserta contoh dari masing-masing jenis pajak keduanya.

Penjelasan PPh Final dan Tidak Final

PPh atau Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan kepada perorangan atau badan atas pendapatan yang diperoleh pada tahun pajak. Berdasarkan sifatnya, PPh dibagi dua, PPh Final dan PPh Tidak Final. PPh Final maupun Tidak Final harus dilaporkan dalam SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan).

PPh Final merupakan pajak yang dikenakan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu atas pendapatan Wajib Pajak (WP). WP yang telah membayar PPh Final dianggap telah memenuhi kewajiban pajaknya. Dalam SPT, pendapatan yang terkena PPh final tidak lagi dihitung tetapi tetap wajib dilaporkan.

PPh Tidak Final merupakan sistem pemotongan pajak yang tidak memotong pendapatan ketika WP menerimanya. WP dianggap belum melunasi kewajiban perpajakannya sampai mereka melaporkannya di SPT dan melunasinya. PPh yang bersifat tidak final diakumulasikan selama 1 tahun (12 bulan).

Baca juga: Catat! Ini Kode KLU Pedagang Kecil atau Eceran Untuk Wajib Pajak yang Benar

Perbedaan PPh Final dan Tidak Final

Sebelum mengetahui contoh PPh Final dan Tidak Final yang berlaku saat ini, ketahui terlebih dahulu perbedaan PPh Final dan Tidak Final. Perbedaan keduanya tidak hanya ada pada sifat atau bagaimana WP membayarnya, tetapi juga ada pada tarif, sistem hitung, dan waktu penyetorannya.

Berikut perbedaan PPh Final dan Non-Final yang perlu Anda ketahui.

1. Penghitungan

PPh Final dan Tidak Final memiliki perbedaan pada sistem penghitungan. PPh Final dihitung langsung, sedangkan PPh Tidak Final tidak dihitung secara langsung. PPh Tidak Final bisa dihitung dari penghasilan bruto yang ditambah dengan biaya lain. Penghitungan PPh Tidak Final tidak sesederhana PPh Final.

PPh Final tidak ditambahkan dengan pendapatan lain yang terkena tarif umum dalam SPT PPh Badan. PPh Tidak Final ditambahkan dengan pendapatan lain yang terkena tarif umum. Bukti potong tidak dapat dihitung sebagai kredit pajak dalam PPh Final. Hal sebaliknya berlaku pada Pada PPh Tidak Final.

2. Waktu Pembayaran

PPh Final bisa dibayar sendiri oleh WP atau dipotong oleh pihak yang bersangkutan. PPh Final langsung dibayar setelah pendapatan WP keluar dan pendapatan tersebut statusnya sudah bersih. Kendati demikian, SPT akan mencantumkannya dan WP tetap harus melaporkan PPh Final di akhir tahun pajak.

PPH Tidak Final tidak langsung dibayarkan dan WP mendapatkan pendapatan tanpa potongan pajak. Dengan demikian, WP harus melaporkannya dalam SPT. WP dinilai berhasil membayar pajaknya setelah melakukan perhitungan pajak dan melunasinya yang bisa dilakukan di akhir tahun pajak.

3. Tarif

Tarif PPH Final ditentukan berdasarkan PP atau Keputusan Menteri Keuangan (KMK), salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 (PP 9/2022) mengenai Perubahan Kedua Atas PP 51/2008 mengenai PPh atas Penghasilan dari Uang Jasa Konstruksi. PP tersebut menentukan tarif PPh Final jasa konstruksi.

Berdasarkan PP 9/2022, pemerintah menerapkan tarif PPH Final untuk sektor jasa konstruksi dengan sebagian nilai tarif yang lebih rendah. Sebelumnya, tarif untuk sektor tersebut adalah lima tarif. Saat ini, jumlah tarif PPh Final untuk sektor jasa konstruksi berjumlah tujuh tarif.

Tarif PPh Tidak Final merupakan tarif umum yang ditentukan dalam Pasal 17 UU PPh. Berikut besaran tarif Pasal 17 UU PPh sejak diberlakukannya UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan).

  • Pendapatan tahunan kurang dari Rp 60 juta, tarifnya 5%.
  • Pendapatan tahunan Rp 60 juta sampai Rp 250 juta, tarifnya 15%.
  • Pendapatan tahunan Rp 250 juta sampai Rp 500 juta, tarifnya 25%.
  • Pendapatan tahunan Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar, tarifnya 30%.
  • Pendapatan tahunan Rp 5 miliar ke atas, tarifnya 35%.

Lalu apa bedanya pajak langsung dan tidak langsung? Simak perbedaannya dalam artikel Pajak Langsung dan Tidak Langsung, Apa Bedanya? Cek Penjelasan dan Contohnya

Contoh PPh Final dan Tidak Final

Terdapat belasan objek PPh Final dan Tidak Final yang berlaku di Indonesia saat ini. Objek PPh Final dan Tidak Final diatur oleh perundangan perpajakan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, objek tersebut bersifat resmi. Perkembangan zaman memungkinkan objek PPh Final dan Tidak Final berkembang.

Dikutip dari Klik Pajak, berikut contoh PPh Final dan Non Final yang perlu Anda ketahui.

1. Contoh PPh Final

Yang termasuk objek PPh Final berdasarkan perundangan perpajakan adalah sebagai berikut:

  • Bunga deposito, tabungan, dan diskonto sertifikat Bank Indonesia (BI)
  • Bunga obligasi
  • Diskonto Surat Perbendaharaan Negara (SPN)
  • Hadiah undian
  • Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
  • Penghasilan dari pengalihan real estate dalam skema kontrak investasi
  • Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan
  • Penghasilan dari usaha jasa konstruksi
  • Penghasilan perusahaan modal ventura dari transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usahanya
  • Penghasilan perusahaan pelayaran dalam negeri
  • Penghasilan perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri
  • Penghasilan wajib pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia
  • Selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap.
  • Transaksi penjualan saham di bursa efek dan sekuritas lainnya

Ketahui juga apa saja perbedaan dan persamaan pajak dengan retribusi dalam artikel 7 Perbedaan dan Persamaan Pajak dengan Retribusi beserta Contohnya

2. Contoh PPh Tidak Final

Yang termasuk objek PPH Tidak Final berdasarkan perundangan perpajakan adalah sebagai berikut:

  • Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang
  • Dividen
  • Hadiah dari pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan
  • Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan
  • Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
  • Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan Peraturan Pemerintah
  • Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta
  • Keuntungan selisih kurs mata uang asing
  • Laba usaha
  • Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
  • Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak
  • Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh
  • Penghasilan dari usaha berbasis syariah
  • Premi asuransi
  • Royalti atau imbalan atas penggunaan hak
  • Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
  • Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
  • Surplus Bank Indonesia.
  • Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak

Baca juga: Keuntungan Bisnis Punya Legalitas? Salah Satunya Pengurangan Pajak

PPh Final Bayar Dimana?

Contoh PPh Final dan Tidak Final telah memberi Anda gambaran mengenai perbedaan keduanya. Salah satu pertanyaan yang banyak ditanyakan adalah dimanakah PPh Final dibayar. PPh Final bisa dibayar di bank persepsi maupun kantor pos. Untuk melakukannya, Anda harus terlebih dahulu memiliki Kode Billing.

Kode tersebut bisa didapatkan melalui aplikasi e-Billing (SSE). Terdapat batas waktu pembayaran PPh Final yang dibedakan berdasarkan pemotongan dan metode setoran pajak. Untuk yang dipotong, PPh Final wajib dibayarkan paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya pasca Masa Pajak berakhir.

Untuk yang disetorkan sendiri, PPh Final wajib dibayar paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya pasca Masa Pajak berakhir. Metode pelaporannya bisa dilakukan online maupun offline. Anda bisa menyetor dan melaporkan PPh Final di kantor pajak maupun di situs web resmi maupun mitra Dirjen Pajak.

Semoga penjelasan contoh PPh Final dan Tidak Final menjawab pertanyaan mengenai perbedaan keduanya. Selama perhitungan dilakukan dengan baik dan pembayaran tepat waktu, baik PPh Final maupun Tidak Final tidak akan menimbulkan masalah apapun, termasuk denda dan sanksi administratif.

Punya pertanyaan terkait legalitas ketentuan pajak atau perlu bantuan? Yuk konsultasikan kepada kami! Segera hubungi Smartlegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi
https://klikpajak.id/blog/objek-pajak-final-perbedaan-pajak-pph-final-dan-tidak-final/
https://artikel.pajakku.com/glosarium-pajak-pph-final-pph-non-final/
https://help.catapa.com/articles/perbedaan-pph-21-final-dan-tidak-final-7e99c5b9-1d31-4baf-85dd-dd654eb4a982
http://klikpajak.id/blog/pembayaran-pph-final/

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY