Aturan Perhitungan Pajak PT Perorangan Beserta Cara Lapor dan Bayarnya
Smartlegal.id -

“Mengetahui aturan perhitungan pajak PT Perorangan beserta cara lapor dan bayarnya penting untuk memastikan kepatuhan usaha.”
Perseroan Terbatas (PT) Perorangan adalah bentuk badan usaha berbadan hukum yang dapat didirikan oleh satu orang. Bentuk usaha ini banyak dipilih karena proses pendiriannya yang lebih praktis dan efisien.
Meski hanya didirikan oleh satu orang, PT Perorangan tetap memiliki status sebagai subjek pajak badan. Itu berarti pemilik tetap memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi secara berkala dan benar.
Artikel ini akan membahas kewajiban perpajakan PT Perorangan secara ringkas, jelas, dan mudah dipahami. Mulai dari cara menghitung pajaknya, proses pelaporan, hingga cara pembayaran yang sesuai aturan.
Selain itu pelaku usaha dapat mendapatkan fasilitas pengurangan pajak namun dengan legalitas bisnis yang jelas, simak selengkapnya dalam artikel Keuntungan Bisnis Punya Legalitas? Salah Satunya Pengurangan Pajak
Aturan Perhitungan Pajak PT Perorangan
PT Perorangan dianggap sebagai subjek pajak badan. Ini berarti PT Perorangan memiliki tanggung jawab perpajakan yang sama seperti perseroan terbatas pada umumnya.
Setiap PT Perorangan wajib menghitung sendiri jumlah pajak yang harus dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Perhitungan ini penting karena menjadi dasar dalam proses pelaporan dan pembayaran pajak secara benar.
1. Pajak Penghasilan (PPh) Badan
Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) untuk PT Perorangan bergantung pada besarnya omzet dan skema perpajakan yang digunakan.
Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP 55/2022), wajib pajak dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun masih dapat menggunakan skema PPh Final dengan tarif 0,5% dari omzet bruto bulanan.
Namun, penggunaan tarif final ini tidak berlaku seterusnya. Untuk PT Perorangan, masa maksimum pemanfaatannya hanya 4 tahun sejak pertama kali digunakan (Pasal 59 ayat (1) huruf b PP 55/2022). Artinya, jika skema ini mulai digunakan sejak tahun 2020, maka 2024 adalah tahun terakhir tarif 0,5% dapat diterapkan.
Setelah masa insentif berakhir, PT Perorangan wajib beralih ke skema PPh umum, dengan tarif 22% dari penghasilan kena pajak. Penghasilan kena pajak dihitung dari laba bersih, yaitu total penghasilan dikurangi biaya operasional dan potongan lain yang sah.
Bagi PT Perorangan dengan omzet tahunan tidak melebihi Rp50 miliar, tersedia fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% untuk bagian penghasilan sampai Rp4,8 miliar. Dengan skema ini, tarif efektif bisa menjadi 11%.
Baca juga: Kelebihan dan Kekurangan PT Perorangan, Apa Saja? Pahami Sebelum Mulai Membangun
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPn)
PPn dikenakan jika PT Perorangan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengukuhan dilakukan apabila omzet tahunan perusahaan telah melebihi Rp500 juta.
Setelah dikukuhkan sebagai PKP, PT Perorangan wajib memungut PPN atas setiap penyerahan barang atau jasa kena pajak. Berbeda dengan PPh yang ditanggung oleh perusahaan, beban PPN ditanggung oleh konsumen dan dikenakan langsung pada saat transaksi.
Selain menyetor PPN, perusahaan juga wajib menerbitkan faktur pajak elektronik (e-Faktur) untuk setiap transaksi kena pajak. Pelaporan PPN dilakukan setiap bulan melalui sistem DJP Online.
Bagi PT Perorangan yang belum berstatus PKP, kewajiban PPN belum berlaku. Namun, jika omzet telah melewati batas minimal, maka perusahaan wajib mendaftarkan diri sebagai PKP dan menjalankan kewajiban perpajakan tambahan tersebut.
Baca juga: 2024 Tahun Terakhir Tarif Pajak 0,5% untuk PT Perorangan, Mengapa?
Cara Lapor Pajak PT Perorangan
Pelaporan pajak PT Perorangan dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi DJP Online milik Direktorat Jenderal Pajak. Layanan ini disediakan untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan secara efisien.
1. Mengakses e-Form di DJP Online
Langkah pertama adalah masuk ke akun DJP Online dan memilih layanan e-Form. Untuk dapat mengakses layanan ini, wajib pajak harus memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang telah diaktifkan sebelumnya.
2. Mempersiapkan Dokumen Pendukung
Mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk pelaporan. Dokumen tersebut antara lain laporan keuangan, laporan laba rugi, laporan arus kas, dan catatan tambahan lain yang relevan.
3. Mengisi dan Mengirim SPT Tahunan
Langkah terakhir adalah mengisi SPT Tahunan Pajak PT perorangan di DJP Online secara lengkap dan benar. Pelaporan ini harus dilakukan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun buku berjalan.
Terdapat dua jenis pajak yaitu langsung dan tidak langsung apa bedanya? Temukan jawabannya dalam artikel Pajak Langsung dan Tidak Langsung, Apa Bedanya? Cek Penjelasan dan Contohnya
Cara Bayar Pajak PT Perorangan
Pembayaran pajak PT Perorangan dilakukan secara elektronik melalui sistem e-Billing DJP Online. Berikut langkah-langkahnya:
1. Masuk ke DJP Online dan Buat Kode Billing
- Akses laman https://djponline.pajak.go.id.
- Login menggunakan NPWP dan kata sandi yang telah terdaftar.
- Pilih menu e-Billing, lalu klik “Buat Kode Billing”.
- Isi jenis pajak yang akan dibayar (misalnya, PPh Final 0,5%) dan masa pajaknya.
- Setelah semua data terisi, klik “Buat Kode Billing” dan simpan kodenya.
2. Lakukan Pembayaran
Setelah mendapatkan kode billing, pembayaran dapat dilakukan melalui beberapa metode berikut:
- Internet Banking & Mobile Banking (BCA, Mandiri, BRI, BNI, dan lainnya)
- ATM
- Kantor Pos atau Bank Persepsi
- Marketplace atau Aplikasi Pembayaran seperti Tokopedia dan Bukalapak
3. Simpan Bukti Pembayaran
Setelah proses pembayaran selesai, sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Negara (BPN). Bukti ini wajib disimpan sebagai dokumen pendukung saat pelaporan pajak.
PT Perorangan wajib menghitung dan melaporkan pajaknya sesuai ketentuan yang berlaku. Hubungi Smartlegal.id untuk memastikan kewajiban pajak dan legalitas usaha Anda berjalan sesuai aturan.
Author: Pudja Maulani Savitri
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://voffice.co.id/blog/pajak-pt-perorangan/
https://pajak.go.id/id/artikel/perseroan-perorangan-apa-itu
https://privy.id/blog/pajak-usaha-perorangan/