Cara Lapor SPT Masa PPN Nihil di Coretax, Siapkan Dokumen Ini
Smartlegal.id -

“Mengetahui Cara Lapor SPT Masa PPN Nihil di Coretax penting bagi PKP yang harus memenuhi kewajiban administrasi pajak setiap bulan meski tidak ada transaksi.”
Setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setiap bulan. Kewajiban ini tetap berlaku meskipun dalam periode tersebut tidak ada transaksi yang menimbulkan PPN, atau dengan kata lain, SPT Masa PPN harus tetap disampaikan dalam keadaan nihil.
Mulai tahun 2025, proses pelaporan dilakukan melalui sistem terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu Coretax. Sistem ini hadir menggantikan mekanisme lama dengan tujuan membuat administrasi perpajakan lebih terintegrasi, efisien, dan modern.
Lantas, bagaimana cara pelaporan SPT Masa PPN Nihil melalui Coretax dan apa saja yang perlu dipersiapkan? Simak pembahasan selengkapnya dalam artikel berikut.
Baca juga: Keuntungan Bisnis Punya Legalitas? Salah Satunya Pengurangan Pajak
Apa Itu SPT Masa PPN Nihil?
SPT Masa PPN Nihil adalah Surat Pemberitahuan PPN yang dilaporkan oleh PKP ketika dalam suatu masa pajak tidak ada transaksi yang menimbulkan kewajiban PPN. Kondisi ini bisa terjadi misalnya karena PKP tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), tidak melakukan ekspor, atau tidak ada perolehan yang menjadi objek PPN.
Dalam praktiknya, status nihil menunjukkan bahwa tidak ada Pajak Keluaran maupun Pajak Masukan yang harus dilaporkan. Dengan kata lain, nilai keduanya sama atau bahkan tidak ada sama sekali. Namun, nihilnya transaksi tidak menghapus kewajiban PKP untuk tetap menyampaikan SPT Masa PPN.
Kewajiban untuk tetap melaporkan SPT dalam keadaan nihil diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Pasal ini menegaskan bahwa setiap Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT Masa PPN meskipun tidak ada pajak yang terutang. Dengan begitu, PKP tidak dapat mengabaikan kewajiban pelaporan hanya karena tidak ada aktivitas usaha.
Apabila PKP tidak melaporkan SPT Masa PPN nihil, akan ada konsekuensi berupa sanksi administrasi. Pasal 7 ayat (1) UU KUP mengatur bahwa keterlambatan penyampaian SPT Masa dikenakan denda sebesar Rp500.000. Oleh karena itu, status nihil hanya menggambarkan ketiadaan transaksi, bukan berarti bebas dari kewajiban melapor.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum melaporkan SPT Masa PPN Nihil, ada beberapa dokumen dan akses yang perlu dipastikan sudah tersedia. Hal ini penting agar proses pelaporan dapat berjalan lancar tanpa hambatan teknis. Berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- NPWP atau NIK: sebagai identitas resmi wajib pajak yang akan digunakan dalam sistem.
- Akun Coretax DJP: termasuk username dan password untuk mengakses dan mengunggah SPT.
- Sertifikat Elektronik: untuk menandatangani SPT secara digital.
- Data Masa Pajak: informasi periode pajak yang akan dilaporkan.
- Bukti Tidak Adanya Transaksi: sebagai dokumentasi tambahan bila diminta oleh otoritas pajak.
Baca juga: Cara Mendapatkan Nomor TIN NPWP Wajib Pajak Beserta Dokumen yang Harus Dipersiapkan
Syarat Lapor SPT Masa PPN Nihil
Untuk dapat melaporkan SPT Masa PPN nihil melalui Coretax, PKP harus memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu. Syarat ini memastikan bahwa PKP terdaftar secara resmi serta tidak memiliki transaksi yang menimbulkan kewajiban PPN dalam masa pajak tersebut. Syarat-syaratnya meliputi:
- Memiliki akun dan akses ke sistem Coretax DJP: Akses ini digunakan untuk login dan mengunggah SPT Masa PPN nihil ke dalam sistem.
- Memiliki NPWP atau NIK yang sudah terdaftar: Identitas pajak berupa NPWP atau NIK wajib tercatat dalam sistem DJP sebagai dasar validasi.
- Berstatus sebagai PKP: Hanya Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai PKP yang memiliki kewajiban melaporkan SPT Masa PPN.
- Tidak ada transaksi yang menimbulkan penerbitan faktur pajak: SPT nihil hanya dapat dilaporkan jika dalam masa pajak tidak terdapat penyerahan atau perolehan yang menjadi objek PPN.
Baca juga: Aturan Perhitungan Pajak PT Perorangan Beserta Cara Lapor dan Bayarnya
Cara Lapor SPT Masa PPN Nihil di Coretax
Untuk melaporkan SPT Masa PPN Nihil, langkah-langkah yang perlu dilakukan di sistem Coretax adalah sebagai berikut:
- Akses Situs Coretax DJP: Buka browser dan masuk ke https://coretaxdjp.pajak.go.id.
- Login ke Akun: Masukkan NPWP/NIK/KTP beserta kata sandi, isi captcha, lalu klik Login. Jika pertama kali login, lakukan aktivasi akun sesuai panduan.
- Beralih ke Akun Perusahaan: Setelah berhasil masuk, sistem akan menampilkan akun pribadi. Klik “Pindah” untuk beralih ke akun wajib pajak badan/usaha. Pilih akun perusahaan, kemudian sistem akan memuat tampilan menu sesuai dengan peran perusahaan.
- Masuk ke Menu SPT Masa PPN: Klik menu “Surat Pemberitahuan (SPT)” dua kali. Jika belum muncul draft, pilih “Buat Konsep SPT”.
- Isi Informasi SPT: Jenis pajak: PPN, Masa pajak: sesuaikan dengan periode yang dilaporkan, Jenis pelaporan: Normal, Klik “Buat Konsep SPT”
- Edit dan Verifikasi SPT: Klik ikon pensil pada draft SPT yang telah dibuat. Cek seluruh bagian A1,A2 (pajak keluaran) dan B1–C (pajak masukan). Jika tidak ada transaksi, semua nilai otomatis nol. Kemudian, Klik “Posting” hingga muncul notifikasi Sukses.
- Isi Pernyataan dan Jabatan Pelapor: Centang pernyataan kebenaran data. Kemudian, pilih jabatan (misalnya Direktur). Lalu klik “Simpan Konsep”.
- Tandatangani dan Kirim: Tekan tombol “Bayar dan Lapor”, masukkan Passphrase (kata sandi tanda tangan digital). Lalu, klik “Konfirmasi Tanda Tangan”.
- Unduh Bukti Lapor: Masuk ke menu “SPT Dilaporkan”, unduh SPT Masa PPN Nihil dan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai arsip resmi.
Baca juga: Pajak Langsung dan Tidak Langsung, Apa Bedanya? Cek Penjelasan dan Contohnya
Tips Agar Tidak Terlambat Lapor
Kewajiban melaporkan SPT Masa PPN tetap harus dilakukan setiap bulan, meskipun statusnya nihil atau tidak ada perubahan transaksi. Setiap wajib pajak perlu memperhatikan jatuh tempo pelaporan, yang biasanya jatuh pada tanggal 30 atau 31 setiap bulannya. Untuk memastikan pelaporan tepat waktu dan terhindar dari konsekuensi keterlambatan, berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:
1. Buat Jadwal Pelaporan Tetap
Tetapkan hari tertentu setiap bulan untuk menyiapkan dan memeriksa SPT Masa PPN. Misalnya, lakukan persiapan pada awal bulan setelah masa pajak berakhir. Dengan kebiasaan ini, pelaporan menjadi rutin dan risiko terlambat dapat diminimalkan.
2. Siapkan Dokumen dan Data Lebih Awal
Pastikan NPWP/NIK, akun Coretax, sertifikat elektronik, dan data masa pajak sudah lengkap sebelum tenggat. Jika ada bukti tidak adanya transaksi, simpan sebagai dokumentasi tambahan. Menyusun dokumen lebih awal memberi waktu untuk mengecek kelengkapan dan memperbaiki jika ada kesalahan.
3. Gunakan Draft SPT di Coretax
Coretax memungkinkan pembuatan draft SPT sebelum dikirim. Buat draft segera setelah masa pajak berakhir, lalu lakukan verifikasi bertahap. Saat hari pelaporan tiba, tinggal menandatangani dan submit SPT tanpa tergesa-gesa.
4. Periksa Data Pajak Secara Teliti
Pastikan seluruh kolom SPT, mulai dari pajak keluaran hingga pajak masukan, sudah sesuai kondisi nihil. Kesalahan input atau kelalaian dalam mencatat transaksi bisa menyebabkan draft ditolak atau perlu direvisi, yang berisiko menunda pelaporan.
5. Aktifkan Notifikasi dan Reminder
Gunakan kalender digital, aplikasi reminder, atau sistem pengingat internal perusahaan untuk memberi peringatan beberapa hari sebelum batas waktu. Ini membantu tim pajak tetap disiplin dan mengurangi kemungkinan lupa atau menunda pelaporan.
6. Lakukan Verifikasi Ganda
Setelah draft siap, lakukan pengecekan ulang bersama tim atau pihak yang bertanggung jawab. Verifikasi ganda membantu memastikan tidak ada data yang terlewat dan SPT nihil dapat dikirim tepat waktu.
Bingung bagaimana memastikan kewajiban pelaporan SPT Masa PPN Nihil sesuai aturan hukum? Hubungi Smartlegal.id untuk konsultasi lebih lanjut dan temukan layanan hukum yang mendukung kepatuhan usaha Anda.
Author: Pudja Maulani Savitri
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://kumparan.com/berita-hari-ini/cara-lapor-masa-ppn-nihil-di-coretax-djp-dengan-mudah-dan-praktis-24Xo56htDML