Cara Mengganti Alamat NPWP Badan: Syarat, Lama Proses, dan Biayanya
Smartlegal.id -

“Perusahaan yang pindah domisili perlu mengetahui cara mengganti alamat NPWP badan agar tidak menghambat pelaporan pajak dan proses administrasi perusahaan.”
Setiap badan usaha wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas resmi dalam menjalankan kewajiban perpajakan. NPWP tidak hanya menjadi tanda pengenal pajak, tetapi juga berperan penting dalam berbagai urusan administrasi perusahaan.
Namun, ketika perusahaan berpindah kantor atau mengubah domisili hukum, alamat yang tercantum pada NPWP wajib diperbarui. Langkah ini memastikan seluruh data perpajakan tetap valid dan sesuai dengan lokasi operasional perusahaan yang baru.
Jika alamat NPWP tidak segera disesuaikan, perusahaan bisa menghadapi kendala dalam pelaporan pajak maupun proses administrasi lainnya. Oleh karena itu, penting bagi setiap badan usaha memahami cara mengganti alamat NPWP agar tetap patuh terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.
Baca juga: Pajak Langsung dan Tidak Langsung, Apa Bedanya? Cek Penjelasan dan Contohnya
Kapan Perusahaan Harus Mengganti Alamat NPWP?
Perusahaan wajib mengganti atau memperbarui alamat NPWP ketika terjadi perubahan alamat tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha agar data perpajakan tetap sesuai dengan kondisi terkini.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP.
Langkah ini penting karena alamat yang tercantum pada NPWP menjadi dasar penentuan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang mengawasi kegiatan perpajakan perusahaan. Dengan kata lain, setiap perubahan alamat dapat memengaruhi kewenangan administrasi perpajakan, seperti pelaporan, pemeriksaan, hingga surat menyurat resmi dengan DJP.
Perubahan alamat dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti perusahaan pindah lokasi kantor pusat atau cabang, perubahan alamat pada akta pendirian atau NIB, penyesuaian domisili hukum sesuai lokasi kegiatan usaha yang sebenarnya.
Namun, proses perubahan alamat NPWP berbeda tergantung pada lokasi baru perusahaan. Secara umum, terdapat dua jenis perubahan yang perlu dipahami:
1. Perubahan Data Wajib Pajak Badan
Perubahan alamat NPWP termasuk dalam perubahan data Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 PER-04/PJ/2020. Perubahan data dilakukan apabila informasi dalam administrasi perpajakan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, tanpa mengakibatkan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar.
Bagi Wajib Pajak Badan, perubahan ini mencakup perubahan alamat tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha dalam wilayah kerja KPP yang sama. Artinya, jika perusahaan masih berada di wilayah kerja KPP yang sama, maka cukup melakukan perubahan data NPWP tanpa perlu memindahkan administrasi pajak ke KPP lain.
Contohnya, perusahaan hanya pindah antar kelurahan atau kecamatan dalam satu kota yang sama, misalnya dari Kecamatan Setiabudi ke Kecamatan Tebet di Jakarta Selatan.
2. Pemindahan Data Wajib Pajak Badan
Pemindahan alamat NPWP dilakukan jika perusahaan pindah ke wilayah kerja KPP yang berbeda. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 17 PER-04/PJ/2020, yang menyebutkan bahwa Kepala KPP dapat melakukan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar apabila tempat kedudukan Wajib Pajak berpindah ke wilayah kerja KPP lain.
Dalam hal ini, perusahaan wajib mengajukan formulir permohonan pemindahan Wajib Pajak. Setelah disetujui, berkas administrasi perpajakan akan dipindahkan dari KPP lama ke KPP baru, sehingga seluruh kegiatan pelaporan dan administrasi pajak dilakukan di wilayah yang sesuai dengan alamat terbaru.
Contohnya, perusahaan yang semula beralamat di Jakarta Selatan (KPP Pratama Jakarta Setiabudi Dua) kemudian pindah ke Depok (KPP Pratama Depok Cimanggis).
Baca juga: Cara Mendapatkan Nomor TIN NPWP Wajib Pajak Beserta Dokumen yang Harus Dipersiapkan
Syarat Mengganti Alamat NPWP Badan
Sebelum mengajukan perubahan alamat NPWP, Wajib Pajak Badan harus memastikan seluruh data dan dokumen perusahaan sudah sesuai dengan domisili terbaru. Syarat ini penting agar proses pembaruan data di KPP dapat berjalan lancar tanpa penolakan.
Secara umum, berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk pindah atau mengubah alamat NPWP Badan:
- Formulir Pemindahan atau Perubahan Data Wajib Pajak: Wajib Pajak harus mengisi formulir resmi yang disediakan oleh DJP. Formulir ini wajib ditandatangani oleh Direktur atau pihak yang berwenang serta dibubuhi cap perusahaan.
- Dokumen Identitas dan Legalitas Perusahaan Untuk badan hukum, dokumen yang harus dilampirkan meliputi: Fotokopi Akta Pendirian dan Akta Perubahan Terakhir, Fotokopi Surat Keputusan (SK) Kemenkumham, NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Asli atas nama perusahaan, NIB dengan alamat terbaru, Fotokopi KTP dan NPWP seluruh pengurus perusahaan.
- Bukti Kepemilikan atau Penguasaan Alamat Terbaru: Dokumen ini menjadi bukti bahwa alamat baru memang digunakan untuk kegiatan usaha. Dapat berupa sertifikat kepemilikan bangunan, surat keterangan domisili, atau perjanjian sewa tempat usaha.
- Surat Pindah (Khusus untuk Pemindahan ke KPP Lain): Apabila perusahaan berpindah ke wilayah kerja KPP yang berbeda, maka diperlukan surat pindah dari KPP lama sebelum mendaftar di KPP baru.
Baca juga: Perbedaan Pajak PT Perorangan dan PT Biasa, Cek Besaran Tarif PPh dan Kewajiban Lainnya
Cara Mengganti Alamat NPWP Badan
Perusahaan dapat melakukan perubahan alamat NPWP melalui dua cara, yaitu secara online melalui aplikasi DJP Online dan secara offline dengan datang langsung ke KPP.
Cara Mengganti Alamat NPWP Badan Secara Online
Perubahan alamat NPWP badan dapat dilakukan melalui aplikasi e-Registration yang tersedia di www.pajak.go.id. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Login ke situs DJP Online: Akses laman www.pajak.go.id dan masuk ke menu e-Registration menggunakan akun NPWP perusahaan.
- Isi formulir perubahan data wajib pajak: Setelah berhasil login, pilih menu “Perubahan Data Wajib Pajak” dan lengkapi formulir sesuai alamat terbaru yang tertera pada dokumen resmi perusahaan.
- Unggah dokumen pendukung: Dokumen seperti akta pendirian, SK Kemenkumham, NIB, NPWP lama, serta bukti domisili atau surat kontrak tempat usaha perlu diunggah dalam format digital (PDF).
- Kirim permohonan secara elektronik: Setelah semua dokumen lengkap dan data terisi, kirimkan permohonan melalui sistem e-Registration untuk diverifikasi oleh KPP tempat perusahaan terdaftar.
- Tunggu proses verifikasi: KPP akan melakukan penelitian administrasi terhadap data dan dokumen yang diajukan. Jika disetujui, sistem akan otomatis memperbarui data dan menerbitkan SKT dengan alamat terbaru.
Cara Mengganti Alamat NPWP Badan Secara Offline
Selain online, perusahaan juga dapat melakukan perubahan alamat secara langsung dengan datang ke KPP tempat terdaftar. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Mengisi formulir permohonan perubahan atau pemindahan wajib pajak: Formulir ini berfungsi sebagai dasar permohonan resmi yang akan diajukan ke KPP. Pastikan data diisi lengkap dan benar sesuai kondisi terbaru perusahaan.
- Melampirkan dokumen pendukung: Berkas seperti akta perusahaan, SK Kemenkumham, NPWP lama, NIB, dan bukti domisili dilampirkan bersamaan dengan formulir.
- Mengajukan permohonan ke KPP lama: Permohonan disampaikan ke KPP tempat perusahaan sebelumnya terdaftar. Petugas KPP akan meneliti kelengkapan berkas dan memberikan Bukti Penerimaan Surat sebagai tanda permohonan telah diterima.
- Menunggu proses verifikasi: KPP memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk meneliti dan memproses permohonan. Jika disetujui, perusahaan akan menerima Surat Pindah yang menjadi dasar pemindahan administrasi pajak ke KPP baru.
- Datang ke KPP baru untuk mencetak NPWP dan SKT baru: Setelah Surat Pindah diterima, perusahaan wajib datang ke KPP sesuai alamat terbaru untuk proses pencetakan Kartu NPWP dan SKT dengan data alamat baru yang sudah terdaftar resmi di sistem DJP.
Baca juga: Aturan Perhitungan Pajak PT Perorangan Beserta Cara Lapor dan Bayarnya
Lama Proses dan Biaya Mengganti Alamat NPWP Badan
Proses penggantian alamat NPWP Badan umumnya tidak memerlukan waktu lama selama seluruh dokumen pendukung telah lengkap dan sesuai ketentuan. Berdasarkan administrasi perpajakan, jangka waktu penyelesaian maksimal adalah 14 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap oleh KPP.
Jika permohonan diajukan secara online melalui e-Registration, prosesnya biasanya lebih cepat karena verifikasi dapat dilakukan langsung melalui sistem. Namun, apabila dokumen yang diunggah tidak lengkap, KPP akan meminta perbaikan yang dapat memperpanjang waktu penyelesaian.
Untuk pengajuan secara offline, waktu pemrosesan bergantung pada kelengkapan dokumen fisik dan antrian pemeriksaan di KPP. Setelah Surat Pindah diterbitkan oleh KPP lama, wajib pajak dapat langsung mengurus pencetakan NPWP dan SKT baru di KPP sesuai alamat domisili yang baru.
Proses penggantian alamat NPWP tidak dikenakan biaya apapun karena seluruh layanan administrasi perpajakan diberikan secara gratis oleh DJP. Meski begitu, wajib pajak tetap menanggung biaya pribadi seperti pencetakan dokumen, ongkos kirim, atau transportasi ke KPP.
Pastikan seluruh aspek legalitas bisnis Anda terpenuhi agar kegiatan usaha berjalan optimal. Konsultasikan kebutuhan pendirian, perizinan, bersama Smartlegal.id sekarang juga!
Author: Pudja Maulani Savitri
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://pajak.go.id/id/artikel/alamat-berubah-ajukan-pemindahan-atau-perubahan-data


























