Cara Lapor SPT Bulanan Perusahaan di Coretax DJP 2025 dan Batas Waktu Pelaporannya
Smartlegal.id -

“Ketahui cara lapor SPT bulanan perusahaan di Coretax DJP 2025. Simak prosedur dan pelaporan PPh serta PPN agar kepatuhan perpajakan perusahaan tetap optimal.”
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai tahun pajak 2025 resmi mengimplementasikan Coretax DJP, sebuah sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi yang dirancang untuk memperbarui cara Wajib Pajak melaporkan SPT.
Transformasi ini menjadi salah satu langkah besar DJP dalam modernisasi perpajakan, terutama dalam pengelolaan SPT Masa PPh dan PPN.
Melalui Coretax, alur pengelolaan SPT mulai dari penerimaan, verifikasi, hingga pengolahan data dirancang ulang agar lebih efisien, terintegrasi, dan mudah diakses, sehingga proses pelaporan pajak menjadi lebih cepat dan akurat bagi seluruh Wajib Pajak. Simak artikel cara lapor SPT bulanan perusahaan di Coretax DJP 2025.
Baca Juga: Cara Daftar NPWP Badan Usaha Di Coretax dan Persyaratannya Secara Online
Jenis-Jenis SPT Bulanan yang Wajib Dilaporkan Perusahaan
Setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Masa sesuai aktivitas usaha dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Berikut ringkasan jenis SPT bulanan yang umumnya harus dilaporkan oleh Wajib Pajak Badan:
1. SPT Masa PPh Pasal 21
Laporan atas pemotongan pajak penghasilan karyawan atau penerima penghasilan sejenis. Perusahaan wajib memotong PPh 21 setiap bulan dan melaporkannya melalui SPT Masa PPh 21.
2. SPT Masa PPh Pasal 22
Pajak yang dikenakan pada transaksi tertentu, seperti kegiatan impor atau transaksi melalui bendaharawan pemerintah. Pemungutnya berupa pihak-pihak yang telah ditunjuk, misalnya importir atau badan usaha tertentu.
3. SPT Masa PPh Pasal 23
Pelaporan atas pemotongan pajak yang dikenakan pada penghasilan berupa bunga, dividen, royalti, sewa, atau jasa tertentu yang diterima oleh badan atau pihak lain. Pihak yang membayar wajib memotong dan melaporkannya setiap bulan.
4. SPT Masa PPh Pasal 25
Angsuran pajak bulanan yang dihitung berdasarkan SPT Tahunan tahun sebelumnya. Setoran ini berfungsi mengurangi beban pajak pada akhir tahun dengan cara membayar pajak secara bertahap.
5. SPT Masa PPh Pasal 26
Laporan atas pemotongan pajak terhadap penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri dari sumber di Indonesia, seperti dividen, bunga, royalti, atau gaji. Pemotongan ini wajib dilaporkan melalui SPT Masa PPh 26.
6. SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2)
Pajak final atas penghasilan tertentu, misalnya sewa tanah/bangunan, bunga deposito, atau omzet UMKM. Meskipun bersifat final, pelaporan SPT-nya tetap dilakukan setiap bulan.
7. SPT Masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Laporan wajib bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas transaksi barang dan/atau jasa yang dikenakan PPN. Pelaporan dilakukan melalui formulir SPT Masa PPN, seperti formulir 1111 atau formulir khusus bagi PKP pemungut.
Batas Waktu Pelaporan SPT Bulanan
Perusahaan wajib memperhatikan tenggat pelaporan berikut agar tidak dikenai sanksi:
- SPT Masa PPh: paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya
- SPT Masa PPN: paling lambat akhir bulan berikutnya
Untuk SPT Masa, sanksi mengacu pada ketentuan per jenis pajak serta bunga sesuai peraturan perpajakan. Kepatuhan terhadap batas waktu ini penting agar perusahaan terhindar dari denda dan masalah administratif lainnya.
Baca Juga: Cara Lapor SPT Masa PPN Nihil di Coretax, Siapkan Dokumen Ini
Ketentuan dan Persyaratan Pelaporan SPT Bulanan
Sebelum melakukan pelaporan, perusahaan perlu memastikan telah memenuhi beberapa persyaratan dasar, antara lain:
- Memiliki NPWP Badan yang masih aktif
- Terdaftar pada sistem DJP dan memiliki EFIN (untuk DJP Online) atau sertifikat digital Coretax bagi yang sudah menggunakan sistem baru Coretax DJP.
- Untuk PKP, wajib memiliki sertifikat elektronik sebagai identitas digital
- Menyediakan dokumen pendukung, seperti bukti pemotongan, pemungutan, atau bukti setor pajak
Cara Lapor SPT Bulanan di Coretax DJP 2025
Sistem Coretax DJP dirancang lebih modern dan terintegrasi. Berikut langkah-langkah pelaporannya:
1. Login ke Coretax DJP
- Masuk ke portal resmi Coretax DJP (akses bertahap oleh DJP).
- Login menggunakan NPWP dan kata sandi.
- Jika mewakili badan usaha, pilih role sesuai otorisasi.
2. Masuk ke Menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”
- Pilih Buat Konsep SPT
- Pilih jenis SPT Masa yang ingin Anda laporkan: PPh 21, PPh 23, PPN, dan lainnya.
3. Isi Data SPT Masa
- Sistem menampilkan formulir digital.
- Isi atau verifikasi data potongan/pemungutan, transaksi, dan perhitungan pajak.
- Pada Coretax, beberapa data sudah terisi otomatis (pre-populated).
4. Unggah Dokumen Pendukung
- Bukti potong
- Pembayaran/ID Billing
- Faktur Pajak (untuk PPN)
- Pastikan dokumen sesuai format agar tidak terjadi error saat upload.
5. Review dan Kirim SPT
- Cek ulang seluruh data
- Lakukan koreksi jika dibutuhkan
- Klik Submit
6. Unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
- Setelah berhasil dilaporkan, sistem akan menerbitkan BPE
- Simpan BPE sebagai bukti sah pelaporan.
Baca Juga: Perbedaan Pajak PT Perorangan dan PT Biasa, Cek Besaran Tarif PPh dan Kewajiban Lainnya
Tips Agar Pelaporan SPT Bulanan di Coretax DJP Lebih Lancar
Agar proses pelaporan SPT bulanan di Coretax berjalan lebih efisien dan minim kendala, perhatikan beberapa tips berikut:
- Persiapkan seluruh dokumen: Pastikan bukti potong, faktur pajak, dan bukti penyetoran telah disiapkan sejak awal agar proses input lebih cepat dan akurat.
- Melakukan pelaporan lebih awal: Menjelang batas waktu, sistem biasanya mengalami peningkatan trafik. Pelaporan lebih awal dapat membantu menghindari error maupun keterlambatan.
- Gunakan platform resmi DJP: Pastikan pelaporan dilakukan melalui Coretax DJP atau aplikasi mitra resmi yang terintegrasi dengan sistem DJP.
- Arsipkan seluruh dokumen SPT dalam format digital: Penyimpanan dokumen secara rapi memudahkan perusahaan dalam audit internal atau pemeriksaan pajak.
- Konsultasikan kebutuhan perpajakan: Jika perusahaan menghadapi kendala dalam transisi ke Coretax atau membutuhkan verifikasi kepatuhan, konsultasi dengan konsultan pajak dapat menjadi solusi yang efektif.
Coretax DJP akan menjadi sistem utama administrasi perpajakan mulai tahun pajak 2025, termasuk untuk pelaporan SPT bulanan perusahaan.
Dengan memahami batas waktu pelaporan, jenis SPT Masa, dan langkah-langkah pelaporannya, perusahaan dapat memastikan kepatuhan pajak tetap terjaga tanpa terkena sanksi.
Untuk pendampingan yang lebih komprehensif, Anda dapat berkonsultasi dengan tim profesional Smartlegal.id yang siap membantu memastikan pelaporan SPT perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Segera konsultasikan bersama Smartlegal.id sekarang!
Author : Kunthi Mawar Pratiwi
Editor : Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://pajak.go.id/reformdjp/coretax-spt/
https://klikpajak.id/blog/cara-melapor-spt-bulanan/


























