Update! DJP Akhiri Insentif PPh Final 0,5% untuk PT dan CV

Smartlegal.id -
Insentif PPh Final
Freepik/author/Freepik

“Insentif PPh Final 0,5% untuk PT dan CV tidak diperpanjang oleh DJP. Ketahui ketentuan masa berlaku insentif dan dampak pajaknya.” 

Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha. Penghasilan yang menjadi objek PPh diantaranya mencakup gaji, upah, laba usaha, dividen, royalti, hingga bunga deposito.

Dalam rangka mendorong kepatuhan pajak sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi, pemerintah memberikan berbagai insentif perpajakan. Salah satunya adalah insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban pajak UMKM serta mengoptimalkan peran strategisnya sebagai pilar utama perekonomian nasional. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memahami ketentuan dan jangka waktu insentif PPh Final 0,5% sesuai aturan perpajakan yang berlaku.

Baca juga: Perbedaan Pajak PT Perorangan dan PT Biasa, Cek Besaran Tarif PPh dan Kewajiban Lainnya

DJP Akhiri Insentif PPh Final

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menegaskan tidak akan memperpanjang jangka waktu pemanfaatan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi wajib pajak badan kecuali perseroan perorangan. 

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan lebih lanjut bahwa wajib badan masih bisa menggunakan insentif 0,5% PPh Final selama jangka waktu tertentu. Namun, wajib badan tidak diperbolehkan untuk mengajukan perpanjangan dalam penggunaan insentif. 

Adapun jangka waktu pemanfaatan insentif 0,5% PPh final diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP 55/2022).  

Jangka waktu pemanfaatan PPh final ini beragam sesuai dengan wajib pajaknya. Jika wajib pajak merupakan orang pribadi, insentif dapat dimanfaatkan selama 7 tahun. Untuk wajib pajak badan, jangka waktu pemanfaatan adalah 4 tahun. Jika wajib pajak berbentuk perseroan terbatas jangka waktu pemanfaatan adalah 3 tahun (Pasal 59 PP 55/2022).

PPh final sendiri diberikan berdasarkan peredaran bruto yang tidak melebihi nominal tertentu. Adapun wajib badan berhak untuk mendapatkan insentif PPh 0,5% jika peredaran brutonya (omzet) tidak melebihi 4,8 miliar rupiah.

Langkah penghentian perpanjangan  ini diambil oleh DJP demi menjaga integritas sistem perpajakan serta mencegah praktik splitting. Praktik splitting merupakan praktik pemecahan badan usaha agar terus bisa memanfaatkan insentif PPh final 0,5% dari pemerintah.

DJP menemukan sejumlah wajib pajak badan yang tetap memanfaatkan insentif meski omzet sudah melewati Rp 4,8 miliar per tahun. Padahal insentif tarif PPh final 0,5% awalnya dimaksudkan untuk mendukung perkembangan UMKM di Indonesia.

Pemberian insentif tanpa batas bagi badan usaha yang omzet serta skala usahanya telah melebihi threshold dinilai dapat menimbulkan ketidakadilan fiskal dan distorsi. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha, khususnya yang berbentuk PT dan CV untuk memahami ketentuan serta masa berlaku insentif PPh final 0,5%. 

Baca juga: Aturan Perhitungan Pajak PT Perorangan Beserta Cara Lapor dan Bayarnya

Ketentuan PPh PT dan CV

Bentuk badan usaha yang dipilih sejak tahap pendirian memiliki pengaruh langsung terhadap skema perpajakan dan insentif pajak yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Pemerintah menetapkan kriteria tertentu untuk pemberian insentif pajak berdasarkan bentuk badan usaha, skala usaha, serta kegiatan usaha yang dijalankan.

PT dan CV merupakan dua bentuk badan usaha yang termasuk wajib pajak. PT dan CV juga berhak atas insentif PPh final 0,5% selama omzet tidak melebihi 4,8 miliar rupiah dalam 1 tahun pajak. Adapun masa berlaku insentif PPh final untuk CV ditetapkan selama 4 tahun, sedangkan masa berlaku insentif untuk PT adalah 3 tahun.   

Pemerintah, melalui revisi PP 55/2022 berencana tidak akan memperpanjang penerapan tarif PPh final untuk badan usaha berbentuk PT dan CV. Penutupan pengajuan perpanjangan insentif PPh Final 0,5% membuat PT dan CV yang sudah lewat masa berlakunya tidak lagi bisa memanfaatkan insentif tersebut.

Sejak awal pendirian PT atau CV, penentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) harus sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. KBLI tidak hanya berpengaruh pada perizinan usaha melalui OSS-RBA, tetapi juga berkaitan erat dengan kewajiban pajak. 

DJP menggunakan KBLI sebagai dasar untuk menentukan Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak (KLU). Banyak PT dan CV yang didirikan saat insentif PPh Final masih dapat diperpanjang belum mempersiapkan pembukuan secara optimal. 

Ketika insentif berakhir, ketidaksiapan tersebut mulai menimbulkan risiko, seperti kesalahan perhitungan pajak. Oleh karena itu, kesiapan badan usaha menjadi penting agar PT dan CV tetap patuh pajak setelah insentif berakhir.

Baca juga: Catat! Ini Kode KLU Pedagang Kecil atau Eceran Untuk Wajib Pajak yang Benar

Dampak Berakhirnya Insentif bagi PT dan CV

Berakhirnya insentif PPh Final 0,5% membuat PT dan CV tidak lagi dapat menggunakan tarif pajak final tersebut. Setelah masa insentif berakhir, badan usaha wajib beralih ke skema PPh Badan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Perubahan ini dapat meningkatkan beban pajak serta kewajiban administrasi, sehingga pelaku usaha perlu menyesuaikan pencatatan keuangan dan perencanaan pajaknya. Berikut dampak berakhirnya insentif bagi PT dan CV:

  1. Peralihan tarif ke PPh Normal: Berakhir insentif pajak penghasilan oleh pemerintah membuat PT maupun CV wajib beralih menggunakan tarif PPh normal. Adapun dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU 7/2021), tarif normal wajib pajak badan adalah sebesar 22%.
  2. Peningkatan beban pajak: PT dan CV yang terdampak pengakhiran insentif PPh dari pemerintah akan menghadapi peningkatan beban pajak. Hal ini dikarenakan pembayaran pajak yang sebelumnya hanya 0,5% menjadi 22% berdasarkan laba bersih.
  3. Kewajiban pembukuan penuh: Pengakhiran insentif PPh final membuat perusahaan wajib untuk menyelenggarakan pembukuan dengan lengkap serta sesuai standar akuntansi bukan sekadar pencatatan sederhana berdasarkan omzet.

Berakhirnya insentif PPh Final 0,5% menegaskan komitmen DJP dalam menjaga keadilan dan kepatuhan sistem perpajakan. Bagi PT dan CV, perubahan ini menuntut penyesuaian terhadap ketentuan PPh Badan yang berlaku serta pengelolaan pajak yang lebih tertib. 

Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk memahami kewajiban pajaknya sejak dini agar tetap patuh dan meminimalkan risiko sanksi di kemudian hari.

Konsultasikan kebutuhan bisnis Anda termasuk ketentuan terkait perubahan regulasi pajak agar kegiatan usaha terbebas dari risiko hukum. Konsultasikan dengan smartlegal.id sekarang!

Author: Nasywa Azzahra

Editor:  Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://umkm.go.id/news/k7ss3ixax5r2kx59vwqkhlgt 
https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1815350/djp-tegaskan-tak-ada-perpanjangan-waktu-pph-final-05-bagi-pt-dan-cv
https://ikpi.or.id/djp-pastikan-insentif-pph-final-05-untuk-badan-tak-diperpanjang/
https://www.cnbcindonesia.com/news/20251121071755-4-687275/siap-siap-pt-dan-cv-tak-lagi-dapat-pph-final-05

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY