Ini Tata Cara Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
Smartlegal.id -
Rapat Umum Pemegang Saham atau disingkat sebagai RUPS adalah sebuah organ yang berada di dalam Perseroan Terbatas (PT). Pengaturan mengenai RUPS terdapat dalam Undang – Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Sesuai Pasal 1 ayat 4 UU PT, RUPS memiliki definisi sebagai sebuah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
RUPS terbagi atas dua jenis yaitu, RUPS tahunan dan RUPS lainnya. RUPS Tahunan adalah RUPS yang wajib dilaksanakan tidak lebih dari enam bulan setelah tahun buku berakhir. Sedangkan RUPS lainnya dapat diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan diadakannya RUPS.
Permintaan RUPS
Pelaksanaan RUPS didahului dengan Permintaan ataupun Pemanggilan terhadap pemegang saham. Pemanggilan dilakukan oleh Direksi perusahaan, namun dalam keadaan tertentu pemanggilan dapat dilakukan oleh komisaris ataupun oleh pemegang saham berdasarkan dengan penetapan ketua pengadilan negeri.
Permintaan RUPS dilakukan oleh Pemegang Saham yang memiliki sahamnya minimal sebesar 10%. Permintaan tersebut diajukan kepada direksi dalam bentuk surat tercatat dengan melampirkan alasan mengapa perlu diadakannya RUPS.
Setelah surat tercatat diterima, Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS paling lambat 15 hari setelah diterimanya Permintaan tersebut. Jika Direksi tidak melakukan pemanggilan dalam jangka waktu yang ditentukan tersebut maka Pemegang Saham dapat mengajukan kembali Permintaan tersebut kepada Komisaris. Yang kemudian dewan komisaris wajib melakukan pemanggilan RUPS dengan batas waktu 15 hari setelah diterimanya permintaan RUPS oleh Komisaris.
Jika Direksi dan Komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS sesuai dengan waktu yang ditentukan, maka permintaan untuk diseleggarakannya RUPS dapat dilakukan dengan pengajuan permohonan kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya berada di tempat kedudukan perusahaan. Pemegang saham mengajukan permohonan agar diberikannya izin untuk melaksanakan pemanggilan RUPS sendiri. Permohonan ini dapat ditolak oleh ketua pengadilan jika pemegang saham tidak dapat membuktikan alasan dan persyaratannya.
Pengambilan keputusan
RUPS dapat dilaksanakan jika jumlah pemegang saham yang hadir ½ dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakilkan. Jika kuorum tidak tercapai maka dapat dilakukan panggilan RUPS kedua yang harus memenuhi kuorum setidaknya 1/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakilkan.
Dalam hal pengambilan keputusan di dalam RUPS, hak suara tidak berlaku terhadap saham yang dikuasai sendiri oleh perseroan, saham yang telah dikuasai oleh anak perseroan, dan saham yang dikuasai oleh perseroan lain yang secara langsung maupun tidak telah dimiliki oleh perseroan.
Pada dasarnya pengambilan keputusan didasarkan oleh musyawarah dan mufakat, namun jika keputusan yang mufakat tidak tercapai dapat dilaksanakan berdasarkan suara terbanyak dalam voting. Anggaran dasar maupun undang-undang dapat mengatur lebih mengenai hak suara yang lebih besar jika di dalam RUPS tersebut menyangkut hal–hal dasar perseroan yaitu mengenai keberadaan maupun keberlangsungan perseroan, seperti: perubahan anggaran dasar, pengambilalihan, penggabungan, pengajuan pailit, dan lain – lain.
Dalam RUPS untuk mengubah Anggaran dasar, jika di dalam Anggaran dasar tidak diatur mengenai kuorum yang lebih besar maka di dalam rapat diharuskan paling sedikit dihadiri oleh 2/3 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir maupun diwakili. Dan juga harus disetujui paling sedikit dari 2/3 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.
Selanjutnya, dalam RUPS untuk menyetujui Penggabungan, Pengambilalihan, Peleburan, dan Pemisahan, jika di dalam Anggaran dasar tidak diatur mengenai kuorum yang lebih besar maka di dalam rapat diharuskan paling sedikit dihadiri oleh 3/4 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir maupun diwakili. Dan juga harus disetujui paling sedikit dari 3/4 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.
Kemudian di akhir RUPS, risalah RUPS harus dibuat dan ditandatangani oleh ketua rapat dan peserta RUPS setidak-tidaknya memilih satu orang pemegang saham untuk menandatangani risalah tersebut. Maksud dari penandatanganan risalah tersebut adalah untuk memberikan kepastian dan kebenaran risalah RUPS tersebut.
Author: Adella Izzati Samiya
Anda membutuhkan konsultasi hukum untuk menyelenggarakan RUPS? Kami dapat membantu Anda. Hubungi kami di 0821-1234-1235 atau email [email protected]