Dua Perbedaan Anak Perusahaan BUMN dan Anak Perusahaan PT Biasa
Smartlegal.id -
Tujuan utama berusaha tentunya ialah untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya, tidak terkecuali bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun pihak swasta. Untuk mencapai tujuan ini, salah satu strategi bisnis yang dilakukan adalah membuat anak perusahaan. Namun, tentu saja terdapat perbedaan antara anak perusahaan BUMN dan anak perusahaan PT biasa. Untuk informasi selengkapnya, yuk simak penjelasan dibawah ini.
- Syarat Anggota Direksi dan Komisaris
- Dinyatakan pailit,
- Menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit, atau
- Dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
- Pengangkatan Anggota Direksi dan Komisaris
Perbedaan yang signifikan antara anak perusahaan BUMN dan anak perusahaan PT biasa yaitu terkait pengangkatan anggota direksi dan anggota komisaris. Pengaturan Direksi dan Komisaris Anak Perusahaan BUMN tunduk pada Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-03/MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara, sedangkan pengaturan terkait Direksi dan Komisaris anak perusahaan PT biasa tunduk pada UUPT.
PER-03/MBU/2012 mengatur bahwa Calon Anggota Direksi dan Calon Anggota Dewan Komisaris sebelum menduduki jabatan sebagai Anggota Direksi dan Anggota Komisaris harus terlebih dahulu memenuhi syarat-syarat materil, syarat formal dan syarat lainnya yang ditetapkan oleh Pasal 3 dan Pasal 4 peraturan ini, yang mana persyaratannya lebih banyak dibandingkan persyaratan Direksi dan Komisaris pada Anak Perusahaan Biasa.
Adapun syarat-syaratnya yaitu harus berpengalaman, memiliki keahlian terkait bidang usaha dan pengelolaan perusahaan, integritas, kepemimpinan, antusias dan dedikasi tinggi untuk memajukan perusahaan. Tidak hanya itu, ada beberapa syarat lain seperti bukan pengurus partai politik, bukan kepala/wakil kepala daerah atau sedang mencalonkan diri sebagai calon kepala atau wakil kepala daerah, berusia tidak lebih dari 58 tahun ketika akan menjabat sebagai Direksi, dan lain-lainnya.
Sedangkan persyaratan Anggota Direksi dan Anggota Komisaris pada anak perusahaan PT biasa lebih sedikit daripada persyaratan Anggota Direksi dan Komisaris pada anak perusahaan BUMN. Syarat-syarat Anggota Direksi diatur dalam Pasal 93 ayat (1) UUPT, dan persyaratan Anggota Komisaris diatur pada Pasal 110 ayat (1) UUPT. Mengenai hal tersebut diatur bahwa baik Anggota Direksi dan Anggota Komisaris adalah perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 tahun sebelum pengangkatannya pernah:
Untuk menjadi Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN terlebih dahulu dilakukan RUPS Anak Perusahaan yang bersangkutan melalui proses pencalonan berdasarkan pedoman yang terdiri dari pembentukan tim evaluasi, proses penjaringan, proses penilaian Calon Direksi dan Calon Komisaris, dan proses penetapan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 18 PER-03/MBU/2012. Hal ini berbeda dengan pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris pada PT biasa yang diangkat melalui RUPS tanpa adanya prosedur tambahan seperti yang terdapat pada Anak Perusahaan BUMN.
Author : Crissie Margareta Ginting
Editor : Hasyry Agustin
Jika Anda membutuhkan pendirian PT, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui email: [email protected] atau 0813-1515-8719