Prosedur Pendirian Perusahaan Outsourcing

Smartlegal.id -
outsource-1345109_1280

Saat ini banyak perusahaan besar lebih memilih untuk menggunakan perusahaan outsourcing karena dinilai lebih efektif. Berdasarkan riset oleh Divisi Riset PPM manajemen survei diketahui bahwa 73% perusahaan telah menggunakan tenaga outsource dalam kegiatan operasionalnya, sedangkan sisanya yaitu 27% tidak menggunakan tenaga outsource. Lalu, sebenarnya apa itu perusahaan outsourcing dan bagaimana ketentuan pendiriannya?

Perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh atau yang lebih dikenal dengan perusahaan outsourcing merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum dan memiliki izin dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. 19 tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain, kegiatan jasa yang disediakan oleh perusahaan outsourcing tidak boleh berhubungan langsung dengan proses produksi. Kegiatan tersebut terbatas pada pelayanan kebersihan (cleaning service), penyediaan makanan bagi pekerja/buruh (catering), tenaga pengaman (security/satuan pengamanan), usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, dan usaha penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh.

Baca juga : Pembuatan Perseroan Terbatas / PT

Perusahaan outsourcing adalah badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) sehingga untuk pendiriannya mengikuti ketentuan dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Namun, terdapat persyaratan khusus untuk perusahaan outsourcing, yaitu harus memiliki bukti wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan. Pengusaha atau Pengurus wajib melakukan pelaporan setelah mendirikan, menjalankan kembali, dan memindahkan Perusahaan atau sebelum memindahkan, menghentikan dan membubarkan Perusahaan. Selain laporan tersebut, pengusaha atau pengurus wajib melakukan pelaporan mengenai ketenagkerjaan secara berkala setiap tahunnya.

Setelah dikeluarkannya Permenker RI No.18 tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan dalam Jaringan, wajib lapor ketenagakerjaan di Perusahaan dilakukan melalui sistem daring yang disediakan oleh Kementerian Ketenagkerjaan RI dengan alamat http://wajiblapor.kemnaker.go.id

Selain itu, syarat perusahaan outsourcing dapat menjalankan usahanya, harus memiliki izin operasional. Pada perusahaan outsourcing, izin operasional diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi tempat pelaksanaan pekerjaan atau dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota setempat. Izin operasional tersebut hanya berlaku untuk tiga tahun dan dapat diperpanjang untuk waktu yang sama.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa perusahaan outsourcing merupakan perseroan terbatas yang bergerak dibidang penyediaan jasa tenaga kerja/buruh. Walaupun berbentuk PT, ternyata terdapat syarat khusus untuk perusahaan outsourcing yang diajukan kepada Kementerian Ketenegakerjaan RI, yaitu harus melakukan wajib lapor. Syarat khusus tersebut timbul karena perusahaan menyediakan jasa tenaga kerja/buruh untuk perusahaan lain dan pertanggungjawaban terhadap tenaga kerja/buruh yang bersangkutan tetap berada di bawah perusahaan outsourcing sehingga perusahaan yang bersangkutan harus diawasi oleh Kementerian. Setelah membaca penjabaran diatas, apakah kalian tertarik untuk mendirikan perusahaan outsourcing sendiri?

Author : Nindya Noviani
Editor : Hasyry Agustin

Jika Anda membutuhkan konsultasi hukum mengenai pendirian perusahaan outsourcing, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui email [email protected] atau 0813-1515-8719

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY