Menentukan Bentuk Badan Usaha yang Tepat Untuk Startup
Smartlegal.id -
“Kira-kira bentuk badan usaha apa yang cocok dengan startup Anda ya?”
Mendirikan sebuah startup tidak hanya tentang mengembangkan produk atau layanan agar memberikan solusi bagi konsumen. Tapi dalam perkembangannya, ada rambu-rambu yang harus diperhatikan oleh startup untuk bisa mengembangkan bisnisnya, atau malah bisa tersandung isi hukum.
Menjalankan usaha terutama di Indonesia ada aspek legal yang harus dipenuhi. Salah satu aspek legal yang harus diperhatikan pendiri startup adalah bentuk badan usaha dari startup yang dijalankan.
Dengan berbadan usaha membuat startup mendapat perlindungan hukum dan lebih dipercaya investor. Dengan keuntungan itu startup dapat berkembang lebih besar lagi bahkan bisa saja menjadi unicorn atau bahkan decacorn.
Di Indonesia sendiri terdapat dua bentuk badan usaha, yaitu badan usaha berbadan hukum dan badan usaha tidak berbadan hukum. Badan usaha berbadan hukum berupa PT, koperasi, dan yayasan. Sedangkan badan usaha yang tidak berbadan hukum antara lain CV dan firma. Nah kira-kira bentuk badan usaha apa yang cocok dengan startup Anda ya?
Pertanyaan itu dapat dijawab jika Anda memahami struktur dan model bisnis dari startup Anda. Dengan memahami struktur dan model bisnis, anda dapat mengambil keputusan yang tepat untuk menentukan badan usaha yang tepat untuk bisnis anda. Umumnya badan usaha yang digunakan dalam mengembangkan bisnis adalah PT atau CV.
Sehingga mempertimbangkan bentuk badan usaha yang cocok untuk startup perlu memperhatikan karakteristik dari PT dan CV berikut ini:
Perseroan Terbatas (PT)
- Pendirian PT dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih dan harus menyetorkan minimal 25% dari modal dasar.
- PT memiliki tanggung jawab terbatas. Artinya, jika PT mengalami kerugian, maka tanggung jawab pemegang saham hanya sebatas saham yang disetorkan saja. Sehingga kerugian pada PT tidak akan mempengaruhi harta pribadi
- Dalam hal untuk menarik investor, PT lebih diminati dari pada CV karena struktur PT yang terorganisasi dan transparan. Selain itu, investor dapat dengan mudah membeli saham PT.
- PT dapat menjual saham-sahamnya kepada masyarakat. Dengan cara menjadi perusahaan publik. Sehingga perusahaan mendapatkan dana untuk mengoptimalkan usaha yang dijalankan.
Persekutuan Komanditer (CV)
- CV minimal didirikan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih. Yang mana dibagi menjadi sekutu aktif dan sekutu pasif. Tidak ada minimal modal yang harus disetorkan untuk pendirian CV.
- Karena CV memiliki tanggungjawab tidak terbatas, maka tidak ada pemisahaan harta kekayaan CV dan harta kekayaan pribadi pemilik CV. Sehingga jika mengalami kerugian sekutu aktif lah yang bertanggung jawab sampai ke harta pribadinya.
- Tidak adanya pemisahan harta pribadi dan harta perusahaan membuat CV dianggap kurang transparan bagi investor. Sehingga banyak investor yang ingin menanamkan modal meminta pemilik CV mengubah badan usahanya menjadi PT.
Baca juga: Ini Perbedaan PT dan CV yang Perlu Anda Tahu
Dengan karakteristik diatas dapat dikatakan untuk startup berbadan usaha PT lebih bonafide. Karena melihat dari minta investor yang lebih percaya menanamkan modalnya kepada PT. Selain itu, jika startup memilih badan usaha CV, kemudian startup itu berkembang besar, tentu tanggung jawab dan permasalahan hukum yang dihadapi akan besar juga. Yang mana startup dipaksa dalam situasi harus mengubah badan usaha CV menjadi PT.
Baca juga: Ternyata Bikin PT Itu Cuma Buat yang Pengen Bisnisnya Jadi Besar
Sehingga pemilihan PT sebagai bentuk badan usaha startup dinilai lebih bonafide. Karena dapat mengoptimalkan pengeluaran anggaran untuk prosedur pendirian badan usaha startup.
Bagi Anda yang ingin mendirikan startup sebaiknya tetap pertimbangkan bentuk badan usaha startup Anda. Jika Anda mengalami kesulitan pengurusan pendirian badan usaha PT atau CV, silahkan hubungi Smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.
Author: Dwiki Julio Dharmawan