Ternyata Tidak Semua Pemegang Saham Punya Hak Suara Dalam RUPS

Smartlegal.id -
pemegang saham tanpa hak suara

“Meski pemegang saham tanpa hak suara tidak bisa menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS, ia masih punya hak atas deviden dan sisa kekayaan hasil likuidasi”.

Tidak semua pemegang saham memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Terdapat berbagai macam klasifikasi pemegang saham. Salah satunya adalah pemegang saham tanpa hak suara. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

Baca juga : Ini Tata Cara Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham

Secara umum, pemegang saham memang memiliki hak yang diatur UU PT maupun anggaran dasar perusahaan. Menurut Pasal 52 ayat (1) UU PT, pemegang saham memiliki hak sebagai berikut:

  1. menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS
  2. menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi
  3. menjalankan hak lainnya berdasarkan UU PT.

Ketentuan tersebut berlaku setelah saham dicatat dalam daftar pemegang saham. Namun, terdapat pengecualian bagi klasifikasi saham tertentu, yaitu saham tanpa hak suara. Menurut Pasal 53 ayat (4), terdapat lima klasifikasi saham sebagai berikut:

  1. saham dengan hak suara atau tanpa hak suara
  2. saham dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota Direksi atau Dewan Komisaris
  3. saham dengan jangka waktu tertentu
  4. saham yang memberikan hak untuk menerima dividen lebih dulu
  5. saham yang memberikan hak untuk menerima lebih dulu sisa kekayaan hasil likuidasi.

 Baca juga : Ini Perbedaan Akuisisi, Merger, Konsolidasi, dan Spin-Off

Penggunaan klasifikasi saham dalam PT berbeda-beda, sesuai dengan anggaran dasar masing-masing. Menurut Pasal 53 UU PT, anggaran dasar menetapkan satu klasifikasi saham atau lebih. Setiap saham dalam klasifikasi yang sama memberi pemegang saham hak yang sama pula. Jenis-jenis klasifikasi saham tersebut dapat digabung satu sama lain.

Jika anggaran dasar menetapkan lebih dari klasifikasi saham, maka anggaran dasar tersebut harus menetapkan salah satunya sebagai saham biasa. Sesuai penjelasan Pasal 53 ayat (3) UU PT, yang dimaksud saham biasa tersebut adalah saham yang mempunyai hak suara untuk mengambil keputusan dalam RUPS, menerima dividen, dan menerima sisa kekayaan hasil likuidasi.

Pemegang saham tanpa hak suara tidak bisa menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS. Namun pemegang saham tersebut masih mempunyai hak untuk menerima pembayaran deviden dan sisa kekayaan hasil likuidasi perusahaan.

Baca juga : Ini Potensi Masalah PT Anda Jika Komposisi Pembagian Saham 50:50

Punya pertanyaan seputar hukum perusahaan, pendirian badan usaha, legalitas usaha atau masalah hukum lainnya? Segera hubungi Smartlegal.id. melalui tombol dibawah ini.

Author: M. A. Mukhlishin

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY