Platform Asing (PMSE) yang Mendapatkan Keuntungan di Indonesia Tetap Dipungut Pajak Lho
Smartlegal.id -
“Perusahaan yang menjalankan usaha menggunakan aplikasi seperti Zoom dan Netflix termasuk kategori kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tetap dipungut pajak.”
Pemerintah telah menetapkan ketentuan pemberlakuan pengenaan pajak untuk kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undangan Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Perppu 1/2020).
Menurut Pasal 4 ayat (2) Perppu 1/2020, PMSE merupakan “perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik”. Bagi perusahaan yang menjalankan usahanya menggunakan aplikasi, maka termasuk kategori kegiatan PMSE.
Pemberlakukan pajak untuk kegiatan PMSE tersebut bukan tanpa alasan. Pemerintah melihat peningkatan penggunaan aplikasi teleconference di kondisi pandemi virus corona saat ini. Peningkatan penggunaan aplikasi teleconference disebabkan adanya himbauan pemerintah bekerja dari rumah (work From Home/WFH) sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona.
Baca juga: Hati-Hati UMKM Tidak Taat Pajak, Maka Sanksi Pidana Menanti
Menurut Pasal 6 ayat (1) Perppu 1/2020, Ada dua Pemberlakuan pengenaan pajak kepada PMSE, yaitu:
- Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE.
- Pengenaan Pajak Penghasilan (PPn) atau pajak transaksi elektronik atas kegiatan PMSE yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan.
Namun, tidak semua perusahaan aplikasi teleconference memiliki perwakilan untuk mengurusi masalah perpajakan di Indonesia. Seperti salah satu perusahan aplikasi teleconference, yakni zoom yang tidak memiliki perwakilan di Indonesia.
Baca juga: Karena 5 Hal Ini Bisnis Anda Dikecualikan Dari Wajib Lapor Pajak
Bagi perusahaan Perdagangan luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri dapat diperlakukan sebagai bentuk usaha tetap dan dikenakan PPn. Jika perusahaan itu telah memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan. Ketentuan kehadiran ekonomi signifikan itu berupa: (Pasal 7 Perppu 1/2020)
- Peredaran bruto konsolidasi grup usaha sampai jumlah tertentu;
- Penjualan di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu;
- Pengguna aktif media digital di Indonesia sampai jumlah tertentu.
Berdasarkan ketentuan tersebut perusahan aplikasi, seperti zoom yang tidak memiliki perwakilan di Indonesia, maka tetap dapat diberlakukan pengenaan PPN dan PPh. Dengan memberlakukan Perppu 1/2020 pemerintah berharap hasil pajak itu dapat menjadi pemasukan tambahan bagi Negara. Karena adanya pandemi virus corona ini menyebabkan penurunan pendapatan Negara.
Punya pertanyaan seputar hukum bisnis? Atau bingung cara mendirikan Badan Usaha? segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.
Author: Dwiki Julio Dharmawan