Ini Kerugiannya Jika Punya PT Masih Memakai Rekening Pribadi!

Smartlegal.id -
Ini Kerugiannya Jika Punya PT Masih Pakai Rekening Pribadi

Pakai rekening perusahaan kalau mau aman, karena kekayaan PT pada prinsipnya terpisah dengan kekayaan pribadi sehingga tidak dianjurkan jika kekayaan PT memakai rekening pribadi.

Perusahaan dalam hal ini PT merupakan wujud yang terpisah dari pemilik. Harus ada pemisahan keuangan antara PT dengan pemilik perusahaan atau pemegang saham. Walaupun pada prinsipnya harus terpisah, seringkali pengusaha tidak mau ribet untuk membuat rekening perusahaan. Agar mudah, pengusaha memanfaatkan rekening pribadi yang sudah ada untuk transaksi bisnis.

Namun, pengusaha harus tahu kerugiannya jika pakai rekening pribadi untuk keperluan perusahaan. Simak beberapa kerugiannya sebagai berikut:

  1. Hasil perhitungan pajak tidak tepat
    Dalam berbisnis, pajak merupakan salah satu hal penting yang harus diperhatikan. Apabila kita mengabaikan pajak bisa kena sanksi administrasi bahkan sanksi pidana. Maka, sebagai perusahaan yang baik haruslah taat bayar pajak. Namun, jika masih menggunakan rekening pribadi, anda berpotensi membuat laporan keuangan yang tidak tepat. Akibatnya, laporan pajak pun bisa tidak sesuai. Selain itu juga akan kerepotan menghitung arus keuangan pribadi, karena rekening dan keuangannya sama sekali tidak dipisah. Karena perhitungan pajak melihat pendapatan yang ada, maka pemasukan pribadi juga terhitung sebagai laba. Sehingga hasil perhitungan pajak bisa lebih besar dari transaksi perusahaan yang sebenarnya.
  2. Potensi diduga transaksi keuangan yang mencurigakan
    Perusahaan prinsipnya memiliki kekayaan yang terpisah dengan kekayaan pemilik perusahaan atau pemegang sahamnya. Penggunaan rekening pribadi untuk transaksi perusahaan bisa saja dinilai tidak lazim. PPATK beberapa kali pernah menemukan modus penyembunyian transaksi atau omzet perusahaan melalui rekening pribadi dan tidak dilaporkan melalui SPT tahunan. Jadi, kalau ada transaksi perusahaan melalui rekening pribadi, berpotensi diidentifikasi sebagai transaksi keuangan yang mencurigakan.
  3. Potensi penggelapan dana perusahaan
    PT berdiri dengan lebih dari satu pemegang saham yang berbagi peran menjadi direksi dan komisaris. Sebagai rekayasa kasus, karena tidak hanya ada satu pemegang saham, sehingga bisa saja para pemegang saham menyepakati penggunaan rekening pribadi salah satu pemegang saham yang digunakan untuk transaksi perusahaan. Pemegang saham tersebut dapat menyalahgunakan dana perusahaan yang ada pada rekeningnya untuk keperluan sendiri. Dengan begitu, telah terjadi penggelapan yang dilakukan oleh salah satu pemegang saham dan dapat dipidana (Pasal 374 KUHP).
  4. Hak RUPS dan dividen jadi tertunda
    Setelah mendirikan PT, 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh ke rekening perusahaan (Pasal 33 UU PT). Pemegang saham punya waktu paling lama 60 hari setelah SK Pendirian perusahaan terbit untuk menyetorkannya ke rekening perusahaan (Pasal 2 Ayat (2) PP 29/2016). Dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah seperti bukti penyetoran pemegang saham ke rekening PT. Jika tidak, maka Hak untuk meminta RUPS dan pembagian dividen ditunda (Pasal 48 Ayat (3) UU PT). Begitu Pula kalau pakai rekening pribadi, tentu hak RUPS dan dividen para pemegang saham jadi tertunda karena tidak ada rekening perusahaan.
  5. Perencanaan keuangan tidak baik
    Karena pakai rekening pribadi, pasti bercampur juga dengan keuangan pribadi. Bisa jadi yang sebenarnya uang perusahaan tidak sengaja terpakai untuk kebutuhan pribadi juga. Karena tidak sadar, akhirnya keuangan tidak terkontrol dan habis begitu saja.
  6. Sulit mengambil keputusan bisnis
    Apabila tidak memisahkan keuangan perusahaan dan pribadi, maka akan sulit melihat arus pendapatan dan pengeluaran perusahaan. Maka sulit pula untuk melihat seberapa besar kapasitas perusahaan terkini dari sisi keuangan. Karena arus keuangan perusahaan bercampur dengan kepentingan keuangan pribadi.
  7. Tidak profesional
    Sebagaimana pendirian PT yang memberikan kepercayaan lebih kepada orang dan dinilai bonafide, begitu juga dengan rekening perusahaan. Dengan memiliki rekening perusahaan, rekan bisnis pasti akan menilai perusahaan lebih terpercaya dan transparan. Terlebih nama pada rekening bukan atas nama pribadi, tapi atas nama perusahaan.

Baca Juga : Ini Akibatnya Jika Pemegang Saham Tidak Menyetor Modal Ke Kas PT

Nah, setelah membaca artikel ini pemilik PT harus paham pentingnya memiliki rekening perusahaan dan tidak memakai rekening pribadi lagi. Keduanya harus punya batasan yang tegas dan jelas agar terhindar dari kerugian seperti yang beberapanya disebutkan di atas.

Ingin konsultasi lebih lanjut mengenai hukum bisnis? silahkan menghubungi Smartlegal.id dengan klik tombol dibawah ini.

Author: Bagus Zuntoro Putro

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY