3 Kesalahpahaman Terkait RUPS Yang Sering Terjadi

Smartlegal.id -
3 Kesalahpahaman Terkait RUPS Yang Sering Terjadi
3 Kesalahpahaman Terkait RUPS Yang Sering Terjadi

“Salah satu kesalahpahaman terkait RUPS paling banyak terjadi adalah meyakini RUPS adalah organ tertinggi PT.”

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan bagian dari organ Perseroan Terbatas (PT). Dalam menjalankan PT Direksi, Dewan Komisaris, dan RUPS memiliki tugas dan kewajiban yang berbeda-beda.

Ketentuan kewenangan dan kewajiban RUPS diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Anggaran Dasar PT. Menurut Pasal 1 angka 4 UU PT, RUPS adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.

Berdasarkan pengertian tersebut, RUPS sebagai organ PT memiliki kewenangan khusus yang tidak dimiliki oleh Direksi atau Dewan Komisaris. Kewenangan khusus itu menjadikan RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris memiliki kewenangan dan kewajiban yang saling melengkapi satu sama lain. 

Namun, masih banyak masyarakat yang salah memahami terkait ketentuan RUPS yang diatur dalam UU PT. Berikut beberapa kesalahpahaman mengenai RUPS dalam UU PT:

  • RUPS Merupakan Organ Tertinggi Dalam Perseroan

Masih banyak orang yang beranggapan RUPS merupakan organ tertinggi dalam perseroan. Anggapan tersebut adalah salah karena RUPS bukanlah merupakan organ tertinggi di dalam perseroan. Akan tetapi, RUPS merupakan organ PT yang tidak memiliki kewenangan yang dilimpahkan kepada Direksi dan Dewan Komisaris. 

Kewenangan RUPS hanya terbatas yang diatur dalam UU PT dan Anggaran Dasar PT saja. Sehingga RUPS tidak dapat mengatur secara operasional atau memberikan arahan kepada Direksi yang mana hal itu menjadi kewenangan Direksi atau Dewan Komisaris. Misalnya, RUPS tidak boleh mengambil keputusan yang semestinya menjadi kewenangan dari Direktur seperti mewakili perseroan dalam menandatangani Perjanjian Bisnis.

  • Penyelenggaraan RUPS Wajib Dilaksanakan Di Wilayah Kedudukan Pemegang Saham

Penyelenggaraan RUPS tidak hanya dapat dilaksanakan di wilayah kedudukan pemegang saham saja. Penyelenggaraan RUPS dapat dilakukan di luar wilayah kedudukan para pemegang saham. Dengan ketentuan seluruh pemegang saham menyetujui untuk menyelenggarakan RUPS di luar wilayah kedudukan pemegang saham. 

Sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat (4) UU PT yang menyatakan, jika dalam RUPS hadir dan/atau diwakili semua pemegang saham dan semua pemegang saham menyetujui diadakaannya RUPS dengan agenda tertentu, RUPS dapat diadakan di manapun. 

Namun perlu diingat, bahwa meskipun dapat diselenggarakan di luar tempat kedudukan pemegang saham, tetapi harus tetap berada di wilayah teritorial Republik Indonesia (Pasal 76 ayat (3) UU PT). 

Baca juga: Kapan Waktu yang Tepat Untuk Melaksanakan RUPS?

  • Seluruh Peserta RUPS Wajib Untuk Menandatangani Berita Acara RUPS Agar RUPS Sah Dimata Hukum

Penandatanganan Berita Acara RUPS tidak perlu dilakukan oleh seluruh peserta RUPS. Sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) UU PT menyatakan bahwa, risalah RUPS wajib dibuat dan ditandatangani oleh ketua rapat dan paling sedikit 1 orang pemegang saham yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS

Namun, tanda tangan tersebut tidak disyaratkan apabila risalah RUPS tersebut dibuat dengan akta notaris.

Yang perlu diperhatikan, jika terdapat pemegang saham yang  meninggalkan RUPS terlebih dahulu yang menyebabkan  pemegang saham tidak menandatangani Berita Acara RUPS. Hal itu diperkenankan, tetapi harus dipastikan bahwa dalam Berita Acara RUPS disebutkan alasan mengenai kepergian salah satu pemegang saham itu. 

Baca juga: Apakah Jual Beli Saham Perusahaan Tertutup Wajib Persetujuan RUPS?

Nah itu beberapa kesalahpahaman terkait RUPS dalam UU PT. Penting bagi Anda untuk memahami ketentuan RUPS yang dimaksud dalam UU PT. Hal itu agar menghindari terjadinya kesalahan melaksanakan kewenangan RUPS. 

Punya permasalahan hukum bisnis yang menghadang pertumbuhan bisnis Anda? Konsultasikan saja kepada kami. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Dwiki Julio Dharmawan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY