Hati-Hati! Sanksi Menanti Apabila Perusahaan Terlambat Menyampaikan Notifikasi Akuisisi, Merger, dan Konsolidasi ke KPPU
Smartlegal.id -
Ternyata terdapat denda bagi perusahaan yang terlambat menyampaikan notifikasi pasca Akuisisi, Merger, dan Konsolidasi.
Bagi perusahaan yang berencana untuk melakukan akuisisi, merger, dan konsolidasi, maka perlu memperhatikan ketentuan penyampaian notifikasi hasilnya kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) .
Baca juga: Ini Perbedaan Akuisisi, Merger, Konsolidasi, dan Spin-off
Penyampaian notifikasi ini dilakukan dalam kurun waktu 30 hari kerja semenjak mulai berlakunya hasil akuisisi, merger, dan konsolidasi secara yuridis atau setelah disahkan oleh menteri. Ketentuan mengenai hal ini telah diatur dalam Pasal 7 Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) No.3 Tahun 2019 (Peraturan KPPU 3/2019).
Perusahaan yang terlambat menyampaikan notifikasi hasilnya dapat dikenakan sanksi. Sanksi itu berupa denda Administratif sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, dengan ketentuan denda administratif secara keseluruhan paling tinggi sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah.) Sanksi denda ini telah diatur dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2010.
Namun pada prakteknya, masih banyak perusahaan yang enggan maupun terlambat dalam menyampaikan notifikasi akuisisi, merger, dan konsolidasi kepada KPPU.Seperti yang terjadi pada PT Lumbung Capital, dimana setelah PT Lumbung Capital mengakuisisi PT Bintan Mineral Resource dengan nilai transaksi sebesar Rp608 M, PT Lumbung Capital baru menyampaikan notifikasi pengambilalihan (akuisisi) kepada KPPU pada tanggal 26 Juni 2019, padahal tanggal berlakunya hasil akuisisi dari PT Lumbung Capital adalah tanggal 9 Juni 2014.
Dengan kata lain, PT Lumbung Capital telah terlambat melaksanakan notifikasi pengambilalihan (akuisisi) saham terhitung selama 1.199 hari. Melalui putusan atas perkara Nomor 10/KPPU-M/2019 maka KPPU memutus bahwa PT Lambung Capital telah melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2010.
Berdasarkan Putusan Ini, maka PT Lumbung Capital diharuskan untuk membayar denda sebesar Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) sebagai denda karena telah terlambat dalam menyampaikan notifikasi, Pembayaran ini dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan ditetapkan.
Punya pertanyaan seputar hukum perusahaan, legalitas usaha atau masalah hukum lain dalam bisnis anda? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol dibawah.
Author : Muhammad Fadhali Yusuf