Syarat dan Prosedur Pendirian Koperasi di Indonesia

Smartlegal.id -
Syarat dan Prosedur Pendirian Koperasi

Berbicara mengenai koperasi memang sudah tidak asing lagi di kalangan masyarakat namun kemudian  muncul pertanyaan bagaimana syarat dan prosedur pendirian koprasi?. Sebelumnya Koperasi merupakan amanat Pasal 33 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 melainkan koperasi dianggap menjadi salah satu harapan perekonomian nasional. Prinsip-prinsip yang diterapkan dalam koperasi seringkali dijadikan alasan oleh masyarakat untuk mendirikan koperasi dibanding badan usaha lainnya. Aturan mengenai koperasi sendiri dapat dilihat pada UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Untuk mengenal lebih dalam mengenai koperasi di Indonesia, simak ulasan berikut ini.

 

Apa Itu Koperasi?

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (Pasal 1 angka 1 UU 25/1992).

Pancasila dan UUD NRI 1945 merupakan landasan bagi koperasi. Adapun asas koperasi berupa asas kekeluargaan yang mana tujuan dari didirikannya suatu koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur.

UU Perkoperasian mengatur dua bentuk koperasi berdasarkan pendiriannya yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder. Perbedaan antara koperasi primer dengan koperasi sekunder adalah koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Sementara koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi.

 

Siapa Saja yang Bisa Mendirikan Koperasi?

Dalam pasal 1 angka 24 Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 9 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian mengatur yang dimaksud pendiri adalah orang-orang atau beberapa koperasi yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota serta hadir dalam rapat pendirian koperasi.

Jadi, dapat disimpulkan yang dapat mendirikan koperasi adalah orang perorangan atau beberapa koperasi. Tergantung apakah yang akan didirikan adalah koperasi primer atau koperasi sekunder.

 

Prinsip-prinsip Koperasi

Koperasi dikenal karena prinsip-prinsip yang diterapkan berbeda dengan badan usaha lainnya. Adapun prinsip-prinsip tersebut, berupa:

  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Maksud dari bersifat sukarela adalah seseorang harus sukarela menjadi anggota koperasi (tidak ada paksaan). Bahkan tidak hanya untuk menjadi anggota saja, untuk keluar dari keanggotaan koperasi juga harus sukarela berdasarkan keinginan sendiri. Sementara maksud dari bersifat terbuka adalah tidak ada diskriminasi antar anggota koperasi. Semua anggota koperasi harus diperlakukan sama.
  2. Pengelolaan secara demokratis, artinya pengelolaan koperasi harus dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Disini, anggota koperasi memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
  3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Maksud dari prinsip ini adalah untuk mewujudkan nilai kekeluargaan dan keadilan, maka pembagian sisa hasil usaha kepada anggota berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota koperasi, tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi. Jadi, pembagian SHU tidak hanya berdasarkan modal melainkan juga berdasarkan jasa usaha setiap anggota koperasi.
  4. Pembagian balas jasa yang terbatas terhadap modal. Pada dasarnya, modal dalam suatu koperasi dipergunakan untuk kemanfaatan anggota, bukan sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan pada besarnya modal yang diberikan. Adapun yang dimaksud secara terbatas yaitu wajar (tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar).
  5. Kemandirian. Artinya adalah suatu koperasi harus berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain yang didasarkan atas kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri. Dalam kemandirian terkandung pula pengertian kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, swadaya, berani mempertanggungjawabkan perbuatan sendiri, dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.

Selain kelima prinsip di atas, terdapat prinsip lainnya yang diterapkan dalam koperasi untuk mengembangkan diri, yaitu prinsip pendidikan perkoperasian dan kerja sama antar koperasi. Adanya prinsip ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan, memperluas wawasan anggota, dan memperkuat solidaritas dalam mewujudkan tujuan koperasi. Kerja sama dimaksud dapat dilakukan antar koperasi di tingkat lokal, regional, nasional, dan internasional.

 

Syarat dan Prosedur Pendirian Suatu Koperasi

Tata cara pendirian koperasi diatur dalam Pasal 12 Permen Koperasi dan UKM No. 9/2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian.

Pertama, pendirian koperasi dilakukan dengan mengadakan rapat pendirian yang dihadiri para pendiri dan dihadiri oleh pejabat (Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai wilayah keanggotaannya) untuk melakukan penyuluhan terkait koperasi. Untuk koperasi primer dihadiri oleh 20 orang bagi pendirian koperasi primer dan untuk koperasi sekunder dihadiri paling sedikit tiga koperasi yang diwakili oleh pengurus atau anggotanya.

Rapat pendirian tersebut, membahas materi rancangan anggaran dasar. Adapun isi dari anggaran dasar dalam akta pendirian koperasi, yaitu:

  1. Daftar nama pendiri;
  2. Nama dan tempat kedudukan;
  3. Maksud dan tujuan serta bidang usaha;
  4. Ketentuan mengenai keanggotaan;
  5. Ketentuan mengenai Rapat Anggota;
  6. Ketentuan mengenai pengelolaan;
  7. Ketentuan mengenai permodalan;
  8. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
  9. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
  10. Ketentuan mengenai sanksi.

Setiap koperasi, wajib mencantumkan jenis koperasi pada anggaran dasar. Terdapat lima jenis koperasi yang diatur yaitu koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa, koperasi pemasaran dan koperasi simpan pinjam.

 

Hal yang Membedakan Jenis Koperasi
Koperasi Konsumen Koperasi Produsen Koperasi Jasa Koperasi Pemasaran Koperasi Simpan Pinjam
 

 

 

 

 

 

Kegiatan usaha

Koperasi konsumen merupakan koperasi yang menyelanggarakan  kegiatan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan

Anggota dan non-Anggota.

 

Koperasi produsen merupakan koperasi yang menyelanggarakan kegiatan usaha

pelayanan di bidang pengadaan sarana, pemasaran, dan

faktor produksi serta pemasaran produksi yang

dihasilkan Anggota kepada Anggota dan non-Anggota.

 

Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha

pelayanan jasa non-simpan pinjam yang diperlukan oleh

Anggota dan non-Anggota.

 

Koperasi pemasaran merupakan koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha

memasarkan produk yang dihasilkan Anggota dan non Anggota.

Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan

pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani

Anggota

 

 

Kedua, setelah rapat pendirian selesai maka Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) dapat membuat akta pendirian koperasi.

Ketiga, setelah dibuatnya akta pendirian koperasi maka para pendiri atau kuasa pendiri dapat mengajukan akta pendirian koperasi kepada Menteri dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah koperasi mendapat persetujuan nama koperasi dari SISMINBHKOP. Apabila dalam jangka waktu tersebut koperasi tidak mengajukan akta pendirian koperasi, maka persetujuan nama koperasi melalui SISMINBHKOP kadaluarsa.

Dalam mengajukan akta pendirian koperasi tersebut, para pendiri harus menentukan apakah bentuk koperasi berupa koperasi primer atau koperasi sekunder, karena cara pendirian koperasi primer berbeda dengan koperasi sekunder.

Untuk mendirikan koperasi primer, syaratnya adalah para pendiri koperasi mengajukan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi secara tertulis dan/atau secara elektronik kepada Menteri dengan melampirkan:

  1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
  3. Surat bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok;dan
  4. Rencana awal kegiatan usaha koperasi.

Sementara untuk koperasi sekunder, hal yang harus dilakukan untuk mendirikan koperasi sama seperti koperasi primer namun terdapat tambahan dokumen berupa:

  1. Hasil berita acara rapat pendirian dan surat kuasa koperasi primer dan/atau koperasi sekunder untuk pendirian koperasi sekunder;
  2. Keputusan pengesahan badan hukum koperasi primer dan/atau sekunder calon anggota koperasi sekunder;dan
  3. Koperasi primer dan/atau sekunder calon anggota melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif.

Khusus untuk Koperasi Simpan Pinjaman juga terdapat dokumen tambahan yang dapat dilihat pada Pasal 10 ayat (5) Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 9 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian.

Setelah pendiri atau kuasa pendiri mengajukan akta pendirian koperasi kepada Menteri maka Menteri dapat melakukan penilaian terkait anggaran dasar serta persyaratan administrasi lainnya. Apabila diterima Menteri akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) namun apabila ditolak menteri akan menerbitkan keputusan penolakan. Dalam hal ini yang berhak menerbitkan SK dan keputusan terkait penolakan adalah Menteri Koperasi dan UKM.

 

Asal Modal Suatu Koperasi

Sama seperti badan usaha lainnya, untuk mendirikan koperasi juga diperlukan modal. Modal koperasi berasal dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri terbagi menjadi:

  1. Simpanan pokok. Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi, pada saat menjadi anggota, dimana nilai dan mekanismenya diatur dalam anggaran dasar. Simpanan pokok ini tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota.
  2. Simpanan wajib. Simpanan wajib merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi, dalam waktu atau kesempatan tertentu yang nilai dan mekanisme pembayarannya juga diatur dalam anggaran dasar koperasi.
  3. Dana cadangan. Dana cadangan merupakan sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha. Tujuan adanya dana cadangan ini untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi. Nilai dan mekanisme penetapan dana cadangan diatur dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga dan/atau keputusan rapat anggota. Hal menarik dari dana cadangan adalah dana cadangan merupakan harta kekayaan koperasi yang tidak dapat dibagikan saat ada anggota koperasi yang keluar.
  4. Hibah adalah sejumlah uang dan/atau barang modal, yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pemerintah, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, lembaga internasional, perseorangan dan pihak-pihak lain, yang bersifat hibah dan tidak mengikat. Karena sifatnya yang tidak mengikat, maka hibah dapat digunakan untuk menaggung kerugian koperasi. Hibah tidak dapat dibagikan kepada anggota koperasi selama koperasi belum dibubarkan.

Sementara modal pinjaman berasal dari anggota, calon anggota, koperasi lain atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat utang lainnya serta sumber lain yang sah.

 

Keanggotaan Koperasi

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, bahwa terdapat 2 (dua) bentuk koperasi yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder. Terhadap koperasi primer dan koperasi sekunder ini mempunyai anggota yang berbeda. Anggota koperasi primer adalah setiap Warga Negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum. Sementara anggota koperasi sekunder adalah koperasi yang sudah berbadan hukum koperasi. Baik anggota koperasi primer maupun anggota koperasi sekunder harus memiliki kepentingan ekonomi yang sama dengan anggota lain.

Pasal 20 UU 25/1992 mengatur tentang hak dan kewajiban anggota koperasi. Adapun kewajiban anggota koperasi, yaitu:

  1. Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota;
  2. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi;
  3. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.

Sementara itu, hak setiap anggota koperasi, yaitu:

  1. Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota;
  2. Memilih dan/atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas;
  3. Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar;
  4. Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus diluar rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta;
  5. Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;
  6. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar.

Suatu koperasi dapat memiliki anggota luar biasa. Adapun yang dimaksud anggota luar biasa yaitu WNI yang belum cakap melakukan tindakan hukum (dibawah umur) dan WNA yang ingin mendapat pelayanan dan ingin menjadi anggota koperasi dan sepenuhnya tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar koperasi. Hak yang dimiliki oleh anggota luar biasa, yaitu:

  1. Hak bicara tapi tidak mempunyai hak suara dan hak untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus dan pengawas;
  2. Hak atas sisa hasil usaha sesuai dengan keputusan rapat anggota.

Hal-hal yang menyebabkan berakhirnya anggota koperasi, yaitu:

  1. Anggota koperasi dapat minta berhenti atas permintaan sendiri;
  2. Diberhentikan oleh pengurus;
  3. Meninggal dunia; dan/atau
  4. Koperasi bubar

Hak dan kewajiban anggota koperasi yang meninggal dunia dapat beralih kepada ahli warisnya yang sah apabila ahli waris diterima menjadi anggota yang memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar.

 

Pembagian Sisa Hasil Usaha

Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

SHU tersebut setelah dikurangi dana cadangan dapat dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota terhadap koperasi dan partisipasi modal anggota kepada koperasi. Selain itu, SHU juga dapat digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.

 

Pembubaran Koperasi

Pasal 46 UU 25/1992 mengatur bahwa terdapat 2 (dua) cara pembubaran koperasi, yaitu keputusan rapat anggota dan keputusan pemerintah.

  1. Keputusan Rapat Anggota

Apabila koperasi bubar karena adanya keputusan rapat anggota hal ini dikarenakan jangka waktu koperasi telah berakhir. Dalam hal ini, dalam rangka pembubaran koperasi, pengurus koperasi mengirim undangan rapat anggota paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum rapat anggota diselenggarakan. Pelaksanaan rapat anggota terkait pembubaran koperasi dapat dikatakan sah apabila mencapai kuorum yang dihadiri paling sedikit ¾ anggota koperasi. Keputusan rapat anggota terkait pembubaran koperasi dapat dikatakan sah apabila disetujui oleh 2/3 dari jumlah suara sah. Apabila telah didapat keputusan rapat pembubaran koperasi, maka keputusan rapat tersebut diberitahukan secara tertulis oleh kuasa rapat anggota kepada Menteri dan semua kreditur.

  1. Keputusan Pemerintah

Pasal 47 UU 25/1992 mengatur hal-hal yang menyebabkan pembubaran koperasi oleh pemerintah, yaitu:

  1. Terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan UU 25/1992;
  2. Kegiatan koperasi bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  3. Kelangsungan koperasi sudah tidak dapat lagi diharapkan.

Selain hal-hal diatas, Pasal 43 Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 9 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembindaan Perkoperasian juga mengatur hal-hal yang menyebabkan pembubaran koperasi oleh pemerintah, yaitu:

  1. Koperasi tidak melaksanakan ketentuan anggaran dasar yang telah dibuat;
  2. Kegiatan koperasi bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan yang dinyatakan dengan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
  3. Koperasi dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  4. Koperasi tidak melaksanakan rapat anggota selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan
  5. Koperasi tidak melakukan kegiatan usaha secara nyata selama 2 (dua) tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal pengesahan akta pendirian koperasi.

Dalam hal ini, pemerintah dalam hal ini Menteri mengeluarkan keputusan pembubaran koperasi dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak diterimanya surat pemberitahuan perencanaan pembubaran koperasi oleh koperasi yang bersangkutan. Koperasi yang mendapat surat pemberitahuan perencanaan pembubaran koperasi dapat mengajukan surat keberatan paling lama 2 (dua) bulan terhitung surat pemberitahuan tersebut diterima. Pengajuan surat keberatan ini dengan melampirkan:

  1. Laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam rapat anggota tahunan paling sedikit 2 (dua) tahun buku terakhir; dan
  2. SPT PPH Badan atas nama Koperasi 2 (dua) tahun buku terakhir.

Kemudian, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari Menteri dapat mengeluarkan surat keputusan apakah keberatan yang diajukan oleh koperasi terkait rencana pembubaran diterima atau tidak. Berkaitan dengan diterima atau ditolaknya suatu keberatan akan ditetapkan dalam keputusan Menteri yang bersifat sebagai putusan akhir.

Untuk melaksanakan penyelesaian pembubaran koperasi diperlukan tim penyelesaian pembubaran koperasi yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 9/2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian.

Demikian penjelasan mengenai koperasi. Semoga bermanfaat.

Author: Linda Julaeha

Editor: Imam Hadi W

 

Jika Anda membutuhkan konsultasi hukum mengenai pendirian koperasi yang handal, cepat, dan profesional. Anda dapat menghubungi Smart Legal  melalui 0813-1515-8719 atau email [email protected]

 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL