Hati-Hati! Direksi Dapat Dipecat Kapan Saja Jika Dinilai Merugikan PT

Smartlegal.id -
Hati-Hati! Direksi Dapat Dipecat Kapan Saja Jika Dinilai Merugikan PT

Direksi dapat dipecat kapan saja, baik seterusnya maupun sementara, karena alasan tertentu. Namun, pemberhentian Direksi harus melalui prosedur sesuai ketentuan.”

Dalam suatu Perseroan Terbatas (PT), Direksi merupakan jabatan yang penting karena ia adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT. Oleh karena itu, jika Direksi melakukan tindakan yang merugikan PT atau bertentangan dengan anggaran dasar PT, maka ia dapat diberhentikan.

Selain itu, Direksi juga dapat dipecat kapan saja karena tidak lagi memenuhi persyaratan atau alasan lain menurut penilaian Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang terdapat di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT).

Baca juga: Tugas Pokok dan Fungsi Direktur dan Komisaris PT

Menurut Pasal 105 UUPT, anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS. Pemberhentian tersebut harus menyebutkan alasannya dan didahului dengan pemberian kesempatan pembelaan diri oleh Direksi yang akan diberhentikan.

Keputusan RUPS untuk memberhentikan anggota Direksi dapat dilakukan dengan alasan yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini, antara lain melakukan tindakan yang merugikan Perseroan atau karena alasan lain yang dinilai tepat oleh RUPS. ( Pasal 105 ayat (1) UUPT)

Pemberhentian Direksi juga dapat dilakukan dengan keputusan di luar RUPS. Selain kesempatan membela diri, Pemberhentian diluar RUPS harus didahului dengan pemberitahuan kepada Direksi. Keputusan di luar RUPS tersebut sah dan mengikat selama disetujui semua pemegang saham dengan hak suara (Pasal 91 UUPT).

Pemberhentian Direksi berlaku sejak RUPS selesai. Sementara pemberhentian di luar RUPS berlaku sesuai tanggal keputusan dibuat. Pemberhentian melalui RUPS maupun di luar RUPS dapat juga menetapkan tanggal lain yang dikehendaki para pemegang saham.

Pemberhentian Direksi juga dapat dilakukan sementara. Menurut Pasal 106 UUPT, pemberhentian Direksi untuk sementara dilakukan oleh Dewan Komisaris, tidak perlu melalui RUPS. Hal tersebut disebabkan pemberhentian Direksi oleh RUPS memakan waktu cukup lama, sementara kepentingan PT tidak dapat ditunda.

Namun, setelah 30 hari setelah pemberhentian sementara tersebut, wajib diselenggarakan RUPS untuk menentukan apakah pemberhentian sementara tersebut akan menjadi penberhentian secara tetap atau justru direksi tersebut kembali pada posisinya semula. Jika jangka waktu 30 hari terlewati, pemberhentian Direksi menjadi batal. Dalam RUPS, para pemegang saham dapat mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara Direksi yang bersangkutan. Jika dikuatkan, maka Direksi tersebut diberhentikan untuk seterusnya.

Baca juga: Ini Tata Cara Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham

Punya pertanyaan seputar hukum perusahaan, legalitas usaha atau masalah hukum lain dalam bisnis anda? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.

Author: M. A. Mukhlishin

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY