Ini Akibatnya Jika RUPS Pertama Tidak Dilaksanakan

Smartlegal.id -
Ini Akibatnya Jika RUPS Pertama Tidak Dilaksanakan

“Jika RUPS Pertama tidak dilaksanakan, setiap calon pendiri yang melakukan perbuatan hukum sebelum PT berdiri (untuk kepentingan PT) bertanggung jawab secara pribadi”.

RUPS merupakan organ penting Perseroan Terbatas (PT) selain Direksi dan Komisaris. Selain Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan dan RUPS Luar Biasa (RUPSLB), terdapat satu jenis RUPS lagi yaitu RUPS Pertama.

RUPS Pertama pada sebuah PT memiliki peran krusial. Menurut Undang-Undang No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT), RUPS Pertama dapat mengambil alih perbuatan hukum calon pendiri yang dilakukan sebelum PT berdiri secara sah.

Menurut Pasal 13 UUPT, pengambil alihan tersebut dapat berlaku jika RUPS Pertama secara tegas menyatakan menerima atau mengambil alih hak dan kewajiban akibat perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri PT atau kuasanya.

Baca juga: Kapan Waktu yang Tepat Untuk Melaksanakan RUPS?

Perbuatan hukum yang dimaksud adalah perbuatan calon pendiri untuk kepentingan PT. Misalnya calon pendiri melakukan perjanjian untuk kepentingan PT, mengeluarkan biaya pembuatan PT atau perbuatan lain untuk kepentingan PT yang akan ia dirikan.

RUPS Pertama harus segera dilakukan. RUPS Pertama harus diselenggarakan maksimal 60 hari setelah PT memperoleh status badan hukum. Keputusan RUPS Pertama tersebut juga harus bulat.

Keputusan RUPS Pertama sah jika dihadiri oleh semua pemegang saham dengan hak suara. Keputusan tersebut harus disepakati oleh seluruh pemegang saham yang hadir. Jika tidak, keputusan RUPS Pertama dianggap tidak sah.

Jika RUPS Pertama tidak dilaksanakan dalam waktu 60 hari, setiap calon pendiri yang melakukan perbuatan hukum sebelum PT berdiri (untuk kepentingan PT) bertanggung jawab secara pribadi atas perbuatannya tersebut.

Namun, terdapat pengecualian untuk ketentuan tersebut. Pengambil alihan tanggung jawab melalui RUPS Pertama tidak perlu dilakukan jika perbuatan hukum tersebut dilakukan atau disetujui secara tertulis oleh semua calon pendiri sebelum pendirian PT. Perbuatan hukum secara otomatis beralih ke PT.

Baca juga: Ini Tata Cara Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham

Punya pertanyaan seputar pendirian badan usaha, hukum perusahaan, legalitas usaha atau masalah hukum lain dalam bisnis anda? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.

Author: M. A. Mukhlishin

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY