Hati-Hati! Direksi dan Dewan Komisaris Tidak Paham Tugas Dapat Berakibat Secara Pribadi

Smartlegal.id -
Hati-Hati! Direksi dan Dewan Komisaris Tidak Paham Tugas Dapat Berakibat Secara Pribadi

Direksi dan Dewan Komisaris memiliki tanggung jawab dan wewenang yang berbeda, tetapi saling melengkapi satu sama lain”

Direksi dan Dewan Komisaris dalam Perseroan Terbatas (PT) harus memahami tanggung jawab dan wewenang masing-masing. Kedua organ PT itu memiliki tanggung jawab dan wewenang yang berbeda, tetapi saling melengkapi satu sama lain. Artinya, suatu PT tidak dapat berdiri jika kehilangan salah satu organnya.

Terkait tanggung jawab dan wewenang dari kedua organ PT tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Menurut Pasal 1 angka 5 UUPT,

Direksi berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

Baca juga: Jangan Salah Mengambil Keputusan, Pahami Fungsi dan Kewenangan Organ PT

Berdasarkan pengertian tersebut, Direksi memiliki peran sebagai organ PT yang mengurus secara langsung PT. Adapun tanggung jawab Direksi dalam UUPT sebagai berikut:

  1. Direksi menjalankan pengurusan PT untuk kepentingan PT dan sesuai maksud dan tujuan PT (Pasal 92 ayat (1) UUPT).
  2. Direksi wajib menjalankan pengurusan PT dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab (Pasal 97 ayat (2) UUPT).
  3. Direksi wajib mewakili PT baik di luar maupun di dalam pengadilan (Pasal 98 ayat (1) UUPT).
  4. Direksi wajib membuat dan memelihara daftar pemegang saham, risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), risalah rapat Direksi, menyelenggarakan pembukuan PT (Pasal 100 ayat (1) UUPT).
  5. Direksi wajib melaporkan kepemilikan sahamnya (Pasal 101 ayat (1) UUPT).

Baca juga: Tak Selamanya Tanggung Jawab Direksi Terbatas 

Sedangkan menurut Pasal 1 angka 6 UUPT,

Dewan Komisaris organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi. Dari pengertian itu Dewan Komisaris jelas memiliki tanggung jawab yang berbeda dalam PT. 

Tanggung jawab Dewan Komisaris sebagai pengawas dan pemberi nasihat kepada Direksi. Adapun tanggung jawab Dewan Komisaris yang diatur dalam UUPT sebagai berikut:

  1. Dewan komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai PT maupun usaha PT, dan membri nasihat kepada Direksi (Pasal 108 ayat (1) UUPT).
  2. Dewan Komisaris wajib dengan itikad baik, kehati-hatian, dan bertanggungjawab dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi (Pasal 114 ayat (2) UUPT).
  3. Dewan Komisaris wajib (Pasal 116 UUPT): 
    1. Membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya;
    2. Melaporkan kepada PT mengenai kepemilikan sahamnya;
    3. Memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lamapu kepada RUPS.

Perlu diketahui, Direksi dan Dewan Komisaris dalam menjalankan tanggung jawabnya harus sesuai dengan ketentuan yang ada. Jika Direksi atau Dewan Komisaris melakukan sesuatu di luar dari tanggung jawabnya, bukan tidak mungkin dapat menyebabkan PT mengalami kerugian.

Direksi atau Dewan Komisaris yang menyebabkan kerugian tersebut, maka wajib bertanggung jawab secara pribadi atas kelalaiannya itu. Hal itu diatur dalam Pasal 97 ayat (3) UUPT bagi Direksi dan Pasal 114 ayat (3) UUPT bagi Dewan Komisaris

Namun, Direksi atau Dewan Komisaris dapat terhindar dari konsekuensi tersebut jika:

  1. Direksi dapat membuktikan (Pasal 104 ayat (4) UUPT):
    1. Kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
    2. Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan
    3. Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang dilakukan;
    4. Tidak mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya kepailitan.
  2. Dewan komisaris dapat membuktikan (Pasal 114 ayat (5) UUPT):
    1. Telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan PT dan sesuai dengan maksuda dan tujuan PT;
    2. Tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibat kan kerugian; dan
    3. Telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian.

Baca juga: Sanksi Bagi Direktur dan Komisaris Yang Rangkap Jabatan

Sehingga dapat disimpulkan Direksi dan Dewan Komisaris perlu berhati-hati dalam menjalankan fungsinya. Kedua organ PT itu sebaiknya memahami tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan dalam UUPT. Karena jika kedua organ PT itu bertindak diluar tanggung jawabnya dan menyebabkan PT mengalami kerugian, maka Direksi atau Dewan Komisaris wajib bertanggung jawab secara pribadi. 

Ingin mendirikan badan usaha, tetapi bingung dengan ketentuannya? Tenang saja, Kami dapat membantu Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.

Author: Dwiki Julio Dharmawan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY