Mau Bikin RUPS? Ketahui Dulu Tujuan Diadakan Sesuai Jenis RUPS

Smartlegal.id -
Mau Bikin RUPS Ketahui Dulu Tujuan Diadakan Sesuai Jenis RUPS

“RUPS diadakan dengan maksud dan tujuan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan jenis RUPS tersebut”

Di dalam Perseroan, istilah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tidak asing lagi. RUPS merupakan organ lain di dalam Perseroan yang tidak kalah penting, selain direksi dan dewan komisaris. Berdasarkan pengertiannya, RUPS merupakan organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.

Perlu diketahui, RUPS diadakan bukan dengan tanpa tujuan, melainkan untuk membahas dan menyetujui kebijakan ataupun peraturan untuk kepentingan Perseroan. Tujuan diadakannya RUPS menyesuaikan dengan jenis RUPS yang diadakan. Jenis RUPS sendiri dibagi menjadi dua jenis, yaitu RUPS tahunan dan RUPS lainnya atau luar biasa

Baca juga: Ini Akibatnya Jika RUPS Pertama Tidak Dilaksanakan

Adapun ketentuan tujuan diadakannya RUPS sesuai dengan jenisnya diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (UUPT) tentang Perseroan Terbatas, sebagai berikut:

RUPS Tahunan

Sesuai yang tertera pada Pasal 78 ayat 2 UUPT, RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. Pada saat melaksanakan RUPS tahunan, harus diajukan semua dokumen dari laporan tahunan perseroan sebagai berikut (Pasal 66 ayat (2) UUPT):

  1. Laporan keuangan yang terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut;
  2. Laporan mengenai kegiatan Perseroan;
  3. Laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan;
  4. Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan; 
  5. Laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru lampau;
  6. Nama anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;
  7. Gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun yang baru lampau.

Baca juga: Kapan Waktu Yang Tepat Melaksanakan RUPS?

RUPS Lainnya atau RUPS Luar Biasa

Menurut Pasal 78 ayat (1) Penjelasan Atas UUPT, yang dimaksud dengan “RUPS lainnya” dalam praktik sering dikenal sebagai RUPS luar biasa. Berbeda dengan RUPS tahunan, RUPS dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk Perseroan.

Yang sering terjadi adalah, RUPS belum dilakukan namun sudah melakukan pembagian dividen dan pergantian pengurus. Padahal ada akibat hukum terhadap tindakan tersebut yang dapat menimbulkan pelanggaran terhadap UUPT. Oleh karena itu, selenggarakan RUPS sesuai dengan jenis dan tujuannya. 

Apakah Anda sudah paham mengenai RUPS? Anda ingin mengkonsultasikan permasalahan Anda? Segera hubungi Smartlegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.

Author: Angela Esterline Panjaitan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY